-->

LEASING (SEWA GUNA USAHA)

Bila ada gambar di lampiran ini, gambar tersebut tidak akan ditampilkan.  Unduh lampiran asli
WARNING!!! DILARANG MENJIPLAK ATAU MELAKUKAN TINDAK PLAGIASI TANPA MENCANTUMKAN REFERENSI LISPEDIA. HAK CIPTA PENULIS ADA PADA LISPEDIA
LEASING
(SEWA GUNA USAHA) 
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah : Hukum Perikatan
Dosen Pengampu : Ibu Nur Hidayati Setyani


Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.











Ditulis oleh
LISMANTO
(092211017)

FAKULTAS SYARI'AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
I. PENDAHULUAN
      Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh di perusahaan leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
      Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor dengan lessee di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. 
II. RUMUSAN MASALAH
  1. Pengertian leasing atau sewa guna usaha
  2. Pihak yang terlibat dalam leasing
  3. Penggolongan perusahaan leasing
  4. Teknik pembiayaan leasing
  5. Fleksibilitas dalam leasing
  6. Metode pembayaran sewa guna usaha

    1.   PEMBAHASAN
  1. Pengertian Leasing
     Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber sebagai berikut:
    1. Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB-13), sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
    2. Menurut The International Accounting Standard (IAS-17), sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
    3. Menurut The Equipment Leasing Association (ELA-UK), sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
    4. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
    5. Sedangkan yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha, di mana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
    6. Dari berbagai definisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan dalam makalah ini bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.

    2. Pihak yang Terlibat dalam Leasing
     Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier dan bank atau kreditor.
      a) Lessor
          Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
      b) Lessee
          Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
      c) Supplier
          Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
      d) Bank
          Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranaan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dan pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank. Untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
 3. Penggolongan Perusahaan Leasing
     Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok, yaitu:
      a) Independent Leasing Company
          Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independen dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee), perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor independen. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program.
      b) Captive Lessor
          Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan two-party lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
      c) Lease Broker atau Packager
          Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah lease broker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Di samping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
 4. Teknik Pembiayaan Leasing
     Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu:
      1. Finance Lease
          Teknik pembiayaan menurut finance lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksa serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan pembayaran sewa secara berkala di mana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value). Kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan leasing.
          Ciri-ciri Finance Lease antara lain  objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi, barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak atau tidak bergerak, masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya, jumlah lease payment  sama dengan jumlah biaya perolehan ditambahkan biaya-biaya lainnya dan spread, lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellable), atau kena denda, disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value, lessor tidak boleh menyusutkan barang modal, angsuran leasing tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23. Selanjutnya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut:
    • Direct Financial Lease
         Transaksi leasing dalam bentuk direct financial lease (true lease) merupakan suatu bentuk transaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan.
         Ciri-ciri direct financial lease adalah lessee sebelumnya tidak memilki barang modal (kebalikan dengan sale and lease back), pembelian barang oleh lessor semata-mata untuk kebutuhan lessee, penentuan spesifikasi barang, harga dan supplier dapat dilakukan oleh lessee, tujuan utama lessee semata-mata untuk mendapatkan financing untuk tujuan proses produksi atau peningkatan kapasitas produksi.
    • Sale and Lease Back
         Pada prinsipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lessee yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing disini bersifat refinancing.
    • Leveraged Lease
         Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor. Dalam leveraged lease, umumnya menyangkut masalah-masalah antara lain: merupakan direct finance lease, melibatkan 3 pihak yaitu: lessor, lessee, pemberi kredit jangka panjang, lessor menyediakan suatu porsi pembiayaan terhadap harga barang yang akan di-lease biasanya berkisar 20%-40%, kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80% dari total biaya barang, dalam pengadaan barang lease, dilakukan dengan membelinya dari pabrik atau supplier/dealer, kemudian di-lease kepada lessee.
    • Syndicated Lease
         Adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Terjadi apabila lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia atau karena alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee.
    • Cross Border Lease
         Adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara yaitu negara di mana lessor berkedudukan berbeda dengan negara lessee. Jenis transaksi leasing ini kadang-kadang disebut pula sebagai leasing lintas negara atau transaksi leasing internasional karena transaksi yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda.
    • Vendor Program
         Disebut juga vendor lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau leader di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang.
      1. Operating Lease
          Leasing dalam bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan kepada lessee. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan leasing mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang di-lease-kan atau melalui beberapa kontrak leasing lainnya. Operating lease dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu keahlian khusus terutama untuik pemeliharaannya dan pemasaran kembali barang modal yang di-lease-kan tersebut.
          Digolongkan operating lease apabila memenuhi kriteria, yaitu jumlah pembayaran leasing selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi perolehan barang modal yang di-lease-kan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor, dan perjanjian leasing tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessor.
 5. Fleksibilitas Dalam Leasing
       Sewa guna usaha merupakan metode pembiayaan yang fleksibel dalam memenuhi berbagai kebutuhan pihak lessee. Fleksibilitas leasing sebagai sumber pembiayaan antara lain:
      a.  Step Lease
         Yaitu suatu kontrak leasing yang memungkinkan pihak lessee melakukan pembayaran baik dalam rangka untuk meningkatkan maupun untuk menurunkan jangka waktu leasing guna mengatasi keterbatasan arus kas lessee.
      b.  Skipped Payment Lease
         Yaitu suatu perjanjian atau kontrak leasing yang menghendaki pihak lessee untuk melakukan pembayaran selama pada periode atau bulan-bulan tertentu setiap tahunnya.
      c.  Swap Lease
         Memungkinkan lessee untuk melakukan penukaran atas barang yang di-lease apabila barang tersebut mengalami kerusakan dan atau memerlukan perbaikan dan penggantian komponen tertentu.
      d.  Upgrade Lease
         Cara lain memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi lessee yang memungkinkan meminta tambahan barang leasing guna meningkatkan kapasitas atau efisiensi.
      e.  Master Lease
         Merupakan cara leasing dimana lessor memberikan lease line credit yang memungkinkan lessee untuk menambah barang atau peralatan untuk di-lease, dengan persyaratan yang sama seperti kontrak sebelumnya, tanpa perlu dilakukan negoisasi dan perjanjian kontrak leasing baru.
      f.  Experimental Lease
         Kadang-kadang perjanjian atau kontrak leasing dilakukan dengan jangka waktu yang relatif pendek atau diberikan masa percobaan penggunaan barang yang di lease. Hal tersebut akan menghilangkan risiko spekulasi bagi lessee dalam usaha memperoleh suatu barang.
 6. Metode Pembayaran Sewa Guna Usaha
       Pengaruh finansial yang timbul dari transaksi leasing adalah berapa besarnya uang sewa atau angsuran yang harus dibayar kepada lessor sampai akhir periode kontrak. Besarnya angsuran yang dibayarkan oleh lessee terdiri atas unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Pembayaran angsuran dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara yaitu payment in advance dan payment in arrears.
   a) Payment In Advances
       Yaitu pembayaran sewa yang dilakukan di muka pada saat kontrak disetujui. Perlu diingat bahwa pembayaran sewa tersebut merupakan jumlah amortisasi atas saldo pokok karena sebenarnya dalam jumlah tersebut belum ada perhitungan bunga di dalamnya.
   b) Payment In Arrears
       Yaitu sewa dibayar di belakang. Pembayaran sewa dengan cara ini unsur bunga dan pembayaran cicilan pokoknya langsung dihitung. Besarnya pembayaran sewa setiap periodenya ditentukan oleh faktor-faktor antara lain sebagai berikut:
    • Nilai barang modal
         Nilai barang modal pada prinsipnya merupakan penjumlahan harga barang modal dengan nilai sisanya pada akhir periode kontrak. Nilai tersebut merupakan pula nilai kontrak leasing.
    • Simpanan jaminan
         Simpanan jaminan dalam transaksi jual beli biasa fungsinya barangkali dapat dikatakan sebagai uang jaminan atau uang muka lessee atas suatu kontrak leasing. Besarnya simpanan jaminan ini tergantung pada kesepakatan antara lessor dengan lessee. Dalam hubungannya dengan pembayaran sewa, semakin besar simpanan jaminan, semakin kecil pembayaran sewanya.
    • Nilai sisa
         Adalah perkiraan wajar atas nilai suatu barang modal yang di-lease pada akhir masa kontrak. Pada akhir kontrak ini sering nilai sisa tersebut jumlahnya relatif lebih besar terutama apabila umur ekonomis barang modal yang di-lease-kan tersebut melebihi jangka waktu kontrak.
    • Jangka waktu
         Jangka waktu kontrak leasing secara teoritis, dikaitkan dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat barang modal tersebut. Namun dalam praktiknya, proyeksi arus kas lessee merupakan faktor yang sangat penting dalam penentuan jangka waktu leasing. Semakin lama jangka waktu lease ini semakin rendah pula pembayaran sewa.
    • Tingkat bunga
         Tingkat bunga yang umum digunakan dalam perhitungan pembayaran leasing adalah bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor yang dihitung berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang diinginkan lessor. Tingkat keuntungan ini sering juga disebut spread. 
    1. KESIMPULAN
          Sewa guna usaha (leasing) adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing adalah lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor. Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain pembiayaan penuh, lebih fleksibel, sumber pembiayaan alternatif, off balance sheet, perlindungan akibat kemajuan teknologi, risiko keusangan, kemudahan penyusutan anggaran.
    1. PENUTUP
          Demikian makalah yang dapat disajikan penulis dalam pembahasan Leasing (Sewa Usaha) dalam mata kuliah Hukum Perikatan yang diampu oleh Ibu Nur Hidayati Setyani. Kritik dan saran yang membangun akan senantiasa penulis makalah harapkan. Akhirnya semoga makalah ini memberi manfaat dan memperluas khasanah pengetahuan kita. Amin.  
DAFTAR PUSTAKA
    • Husnan, Suad, Manajemen Keuangan Teori dan Penerapan Keputusan Jangka Pendek, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 1998.
    • Irmayanto, Juli, dkk, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti, 2007.
    • Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2008.
    • Siamat, Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2001.
    • http://afand.cybermq.com/post/detail/2656/leasing-sewa-guna-usaha-pengertian

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel