-->

HUKUM ACARA PERDATA


WARNING!!! DILARANG MENJIPLAK ATAU MELAKUKAN TINDAK PLAGIASI TANPA MENCANTUMKAN REFERENSI LISPEDIA. HAK CIPTA PENULIS ADA PADA LISPEDIA.
Oleh: Taufik CH MH

–    hukum Acara Perdata adalah, peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau Hukum Acara Perdata adalah "keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil dengan perantaraan kekuasaan negara. Tujuannya agar orang tidak menjadi hakim sendiri. lebih kongrit lagi dapat dikatakan hukum Acara Perdata" mengatur tentang bagaimana caranya mengaju¬kan tuntutan hak, memeriksa, serta memutus dan melaksanakan putusan tersebut.
–    (PS.54 UU No. 7 TH. 1989-UU No. 3/2006) “Hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang- undang ini”

SUMBER HUKUM ACARA PERDATA

a.    Het Herziene Indonesische Reglement (HIR atau Reglement Indonesia yang diperbaharui untuk Jawa dan Madura.
b.    Rechtsreglement Buiten gewesten (Rbg. atau Reglemen daerah se¬berang).
c.    Undang-undang No.4 tahun 2004 ( kekuasaan Kehakiman).
d.    Undang-undang No.5 tahun 2004 ( Mahkamah Agung ).
e.    Undang-undang No.8 tahun 2004 ( Peradilan Umum ).
f.    Undang-undang No.3 tahun 2006 ( Peradilan Agama )
g.    Undang-undang No.1 tahun 1974 ( Perkawinan )
h.    Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 ( Pelaksanaan UU Perkawinan)
i.    Inpres No.1/1991 (Kompilasi Hukum Islam)
j.    Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang lain.


MENURUT HUKUM ACARA PERDATA, PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN MELIPUTI TIGA. TAHAP TINDAKAN :
1)    Tahap pendahuluan yaitu tindakan-tindakan mendahului pemeriksaan dimuka Pengadilan
2)    Tahap Pemeriksaan dimuka Sidang atau tahap penentuan yaitu : Pemeriksaan peristiwa, pembuktian sampai kepada putusan.
3)    Tahap pelaksanaan yaitu Pelaksanaan dari pada putusan


TUNTUTAN HAK ADA DUA MACAM
•    Tuntutan hak yang mengandung sengketa yang disebut gugatan di mana terdapat sekurang-kurangnya dua pihak. disebut Peradilan "Sesungguhnya" atau Peradilan Contentiens (Contentiense Jurisdiktie)
•    Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa yang disebut permohonan dimana hanya terdapat satu pihak saja, yang disebut Peradilan Voluntero (Voluntuire jurisdictie)  atau Peradilan sukarela.
•    Talak di PA adalah permohonan yang bersifat Contentiense


CARA MENGAJUKAN GUGATAN
Gugatan diajukan secara tertulis yaitu dengan surat gugat kepada Ketua Pengadilan  yang ditanda tangani oleh :
1.    Penggugat atau para penggugat sendiri.
2.    Kuasa penggugat yaitu orang yang diberi kuasa khusus oleh penggugat atau para penggugat untuk membuat dan menanda tangani Surat Gugat dan
3.    Hakim, apabila penggugat buta huruf.


APA YANG HARUS DIMUAT DALAM SURAT GUGAT ?
1.    Identitas dari para pihak : Nama, umur, pekerjaan , tempat tinggal dan  lain-lain.
2.    Pundamentum petendi ( alasan-alasan dari gugatan).
a)    Alasan yang berdasarkan kejadian atau peristiwa yang merupakan penjelasan tentang duduknya perkara.
b)    Alasan yang berdasarkan hukum, yaitu uraian tentang adanya hak atau  hubungan hukum yang menjadi dasar juridis dari gugatan.


PETITUM
   Apa yang diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh Hakim. Ini dapat berupa :
•    Tuntutan pokok (putusnya perkawinan).
•    Tuntutan tambahan (nafkah isteri dan anak, dan lain-lain).


PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA
•    Pada azasnya setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntutnya atau ingin mempertahankan atau membelanya berwenang untuk bertindak selaku pihak, baik selaku Penggugat maupun selaku Tergugat.
•    Bagi mereka yang tidak mampu untuk bertindak dianggap tidak mampu pula untuk bertindak selaku  pihak dimuka Pe¬ngadilan misalnya anak yang belum cukup umur diwakili oleh walinya. Orang yang dibawah pengampuan karena sakit ingatan diwakili oleh pengampunya (curator). Orang yang meninggal dilakukan oleh ahli warisnya. Badan hokum bertindak melalui pengurus atau wakilnya.
•    Dalam suatu sengketa perdata sekurang-kurangnya terdiri dari dua pihak yaitu penggugat dan tergugat, dan perkara perdata yang sederhana, masing-masing pihak terdiri dari seorang; yaitu seorang penggugat dan seorang tergugat.
•    Tetapi dalam praktek peradilan tidak  jararg terjadi, bahwa penggugat yang terdiri lebih dari seorang melawan tergugat yang hanya seorang saja. Atau  seorang penggugat melawan tergugat yang terdiri lebih dari seorang atau kedua belah masing-masing terdiri lebih dari seorang.



KOMPETENSI ABSOLUT BADAN-BADAN PENGADILAN (WEWENANG ABSOLUT)
•    Wewenang Absolut dari Pengadilan, disebut juga Atribusi Kekuaaaan Kehakiman, adalah wewenang Badan Pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan Pengadilan lain  dalam lingkungan Pengadilan yang sama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi) maupun dalam lingkungan  Peradilan lain (Pangadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer) misalnya wewenang Pengadilan Negeri dalam perkara Perdata, meliputi semua sengketa tentang hak milik atau hak-hak yang timbul karenanya atau hak-hak keperdataan lainnya, kecuali apabila dalam Undang-undang ditetapkan Pengadilan lain untuk memeriksa, dan memutusnya.


KEWENAGAN ABSOLUT PA
Perluasan :
- Ekonomi Syari’ah
- Penjelasan UU No.7/1989 kalimat “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian waris (dihapus).
- Pasal 50 (Penyatuan sengketa hak milik dalam kompetensi absolut diputus oleh PA secara bersama-sama)
- Pasal 18 (usia pensiun PA 60 -- 62 PTA 63-- 65)


ABSOLUT KOMPETENSI

(Ps.49 UU No.3/2006)
PA bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang:
a. Perkawinan, b. Waris, c. Wasiat, d. Hibah, e. Wakaf, f. Zakat, g. Infaq, h. Shadaqah, i. Ekonomi syari’ah.


KOMPETENSI RELATIF  ATAU "DISTRIBUSI KEKUASAAN
Ke Pengadilan Negeri (Pengadilan Agama) manakah Gugatan atau tuntutan hak itu diajukan ?
Pada hakikatnya pertanyaan ini menyangkut pembagian Kekuasaan Kehakiman atau kompetensi relatif dari Pengadilan. Hal ini barkaitan dengan wilayah hukum suatu Pengadilan
Kompetensi Relatif  dari Pengadilan diatur sebagai berikut :
1.    Pada azasnya ditentukan Pengadilan ditempat Tergugat tinggal (domisili) tempat tercatat sebagai penduduk hal ini dibuktikan dengan kartu penduduk untuk tempat tinggal tersebut atau dimana ia terdaftar sebagal wajib pajak. yang wenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak.
2.    Tempat diam Penggugat , bila Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang terkenal.
3.    Tempat tinggal atau berdiam salah satu Tergugat bila ada beberapa orang Tergugat.
4.    Tempat tinggal orang yang berutang, bila Tergugat terdiri dari orang yang berutang dan penanggung.
5.    Tempat tinggal yang dipilih, bila Tergugat telah memilih tempat tinggal (Domisili) Pemilihan domisili harus dengan suatu Akte. Biasanya pemilihan domisili itu dilakukan dalam suatu perjanjian tertulis.
6.    Tempat benda tetap terletak, bila gugatan mengenai benda tetap (Wakaf). khusus bagi Pengadilan Agama terdapat ketentuan-ketentuan lain mengenai kompetensi relatif dari Pengadilan Agama antara lain :

•    PERDATA AGAMA
•    Tempat tinggal isteri bila Suami bermaksud untuk menceraikan Isterinya.
•    Tempat tinggal Penggugat, bila dalam gugatan Cerai, Tergugatnya berada di luar Negeri.
•    Tempat berlangsungnya perkawinan/atau tempat tinggal kedua Suami dan isteri, Suami atau isteri, dalam permohonan pembatalan perkawinan.
7.    Upaya untuk menjamin hak
1.    Sita revindicatoir
    Sita jaminan terhadap barang miliknya penggugat yang dikuasai oleh orang lain. Sita bukan untuk menjamin suatu tagihan berupa uang tapi untuk menjamin suatu hak kebendaan dari pemohon atau Penggugat dan berakhir dengan penyerahan barang yang disita.
1.    Sita Conservatoir
    Sita jaminan terhadap barang milik Tergugat. Sita ini merupakan tindakan persiapan dari pihak Penggugat, untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang Tergugat yang disita untuk memenuhi tuntutan Penggugat atau barang bergerak milik Tergugat yang ada ditangan pihak ketiga (derdenbeslag) misalnya Tergugat mempunyai piutang kepada pihak ketiga, maka Penggugat untuk menjamin haknya dapat melakukan Sita jaminan atas barang bergerak milik Tergugat yang ada pada pihak ketiga itu.




TAHAP-TAHAP PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA PELAKSANAAN PUTUSAN
a.    Pelaksanaan putusan Pengadilan
       
       Tujuan akhir pencari keadilan ialah agar segala hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan Pengadilan.
      Hal tersebut dapat tercapai jika putusan Pengadilan dapat dilaksanakan :
a.    Secara suka rela, atau

b.    Secra paksaan dengan menggunakan alat Negara


JENIS-JENIS PELAKSANAAN PUTUSAN

1.    Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang ( pasal 196 HIR / 208 Rbg )
2.    Putusan yang  menghukum salah satu pihak untuk melakukan suatu perbuatan ( pasal 225 HIR / 259 Rbg )
3.    Putusan yang menghukum salah satu pihak untuk mengosongkan suatu benda tetap / eksekusi riil ( pasal 1033 RV ).
4.    Eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang ( pasal 200 (1) HIR / Pasal 218 (2) Rbg.


PUTUSAN YANG DAPAT DIEKSEKUSI
1.    Putusan telah berkekuatan hukum tetap kecuali dalam hal :
a.    Pelaksanaan putusan serta merta.
b.    Pelaksanaan putusan provisi (upah).
c.    Pelaksanaan akta perdamaian.
d.    Pelaksanaan ( eksekusi ) Groseakta
2.    Putusan tidak dijalankan oleh pihak  Terhukum secara suka rela, mekipun telah ada aanmaning dari Ketua Pengadilan
3.    Putusan Hakim bersifat Comdennatoir (menghukum).
4.    Eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan Pengadilan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel