-->

HUKUM PERIKATAN

WARNING!!! DILARANG MENJIPLAK ATAU MELAKUKAN TINDAK PLAGIASI TANPA MENCANTUMKAN REFERENSI LISPEDIA. HAK CIPTA PENULIS ADA PADA LISPEDIA.

1.    PENGHIBAHAN BISA BATAL DEMI HUKUM, yaitu apabila:
a)    Penghibahan hanyalah dapat mengenai barang-barang yang sudah ada, Jika ia meliputi barang-barang yang baru akan ada dikemudian hari, maka hibah itu adalah batal (1667)
b)    Si penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu barang yang termasuk dalam penghibahan .
c)    Suatu hibah adalah batal jika dibuat dengan syarat bahwa si penerima hibah akan melunasi utang-utang atau beban lain, selainnya yang dinyatakan dengan tegas di dalam akta hibah sendiri atau di dalam suatu daftar yang ditempelkan padanya. (1670)
d)    Melarang penghibahan antara suami-istri selama perkawinan, kecuali atas pemberian-2 / hadiah berupa barang-barang bergerak bertubuh (1678).

2.    CARA PENGHIBAHAN
a)    Untuk benda tidak bergerak ditetapkan suatu formalitas, dalam bentuk akte notaris;
b)    Untuk barang-barang bergerak yang bertubuh atau surat penagihan hutang-hutang atas tunjuk, dapat dilakukan secara sah dengan penyerahan barangnya begitu saja kepada penerima hibah atau kepada seorang pihak ke 3 yang menerima pemberian hibah atas namanya.
c)    penghibahan tanah harus dilakukan dihadapan PPAT (lihat;PP No. 10 Th.1961 ttg pendaftaran tanah)

3.    LEASING, JUAL BELI DAN SEWA
a)    LEASING merupakan bentuk perjanjian innominat yaitu perjanjian yang timbul karena adanya asas kebebasan berkontrak /1338. Perjanjian ini diatur di luar KUH Perdata, yaitu diatur secara khusus dan dituangkan dalam bentuk UU dan / pasal-pasal tersendiri; Diatur dlm PP; Belum ada UU nya di Indonesia. Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu
b)    JUAL BELI adalah Suatu perjanjian ber timbal balik dalam mana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang imbalan dari perolehan hak milik tersebut, yang termasuk jenis perjanjian nominaat yang diatur dalam buku III KUH Perdata
c)    SEWA adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir itu (Pasal 1548 KUH Perdata). Sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUH Perdata, termasuk jenis perjanjian nominaat.

4.    BERAPA LAMA JOINT VENTURE
Joint venture adalah suatu perusahaan baru yang didirikan secara bersama-sama oleh beberapa perusahaan yang berdiri sendiri dengan menggabungkan potensi usaha termasuk know how dan modal. Lama jangka waktu join venture adalah sesuai dengan perjanjian joint venture. Kontrak Joint Venture, UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, termasuk kontrak innominaat.

5.    PENYELESAIAN SENGKETA
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut UU No. 2 Tahun 2004:
a)    penyelesaian dilakukan dengan musyawarah dan berunding bersama antara pekerja dan pengusaha yang terlibat, baik diperantarai pihak ketiga yang bersifat netral maupun tidak (nonlitigasi).
b)    Apabila tahap pertama ini tidak mampu menyelesaikan perselisihan, maka barulah dibenarkan menggunakan sarana yang terakhir, yaitu pengadilan dengan menggunakan hukum acara sebagaimana ditentukan UU.

6.    KEDUDUKAN FRANCHISE ANTARA LISENSI DAN DISTRIBUTOR
Objek dalam perjanjian franchise adalah lisensi. Lisensi adalah izin yang diberikan franchisor kepada franchisee. Kewajiban dari pihak franchisor adalah menyerahkan lisensi kepada franchisee. Sedangkan yang menjadi haknya adalah logo merek dagang, nama dagang, Format/ pola usaha yaitu sistem usaha yang terekam dalam bentuk buku pegangan yang sebagian isinya dalam rahasia usaha, rumus, resep, desain dan program khusus. Hak cipta atas sebagian dari hal diatas bisa dalam bentuk tertulis dan terlindungi dalam undang-undang hak cipta.
Sedangkan dalam distributor, franchisor memberikan lisensi kepada franchisee sebatas untuk menjual barang-barang hasil produksinya, bukan yang lainnya seperti resep, dsb.

7.    PENGERTIAN PERJANJIAN KERJA

Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.
PENYEBAB BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA

Berakhirnya perjanjian kerja adalah karena kontrak kerja pada waktu tertentu telah habis, kecuali dalam hal tertentu misalnya pegawai tetap, atau karena pekerja melanggar kesepakatan dalam kontrak kerja sehingga harus terkena PHK, atau karena suatu hal yang mengharuskan berakhirnya perjanjian kerja. Dalam pemutusan perjanjian kerja harus sesuai dengan Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

8.    TANGGUNGJAWAB PENJUAL KALAU RUSAK ATAU CACAT?

diwajibkn menanggung terhadap cacat-cacat tersembunyi pada barang yg dijualnya yg membuat barang tersebut tak dapat dipakai untuk keperluan yg dimaksudkan atau yg mengurangi pemakaian itu sehingga seandainya si pembeli mengetahui cacat-2 tsb , ia samasekali tidak akan membeli barang itu /tdk akan membeli selain dg harga yg kurang.
Kewajiban penjual adalah menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat yang tersembunyi. Kewajiban ini merupakan konsekwensi dari pada jaminan yg oleh penjual diberikan kepada pembeli bahwa barang yang dijual dan diantar  itu adalah sungguh-sungguh miliknya sendiri yg bebas dr sesuatu beban  atau tuntutan dari sesuatu pihak. Penjual wajib untuk memberikan penggantian kerugian jika sampai  terjadi pembeli karena suatu gugatan dari pihak ketiga, dengan putusan hakim dihukum untuk menyerahkan barang yang telah dibelinya kepada pihak ketiga tsb.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel