Ushul Fiqh: Talfiq dan Ifta'
A. PENDAHULUAN
Agama
Islam yang diturunkan oleh Allah swt melalui Rasulullah saw agar
menjadi petunjuk bagi seluruh umat manusia. Ajaran-ajaran Rasulullah saw
diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat untuk menjadi petunjuk bagi
umat Islam. Petunjuk-petunjuk tersebut dapat dipahami melalui sunnah
Rasul. Sunah Rasul dipahami oleh para Sahabat dan para Tabi’in dalam
persepsi yang berbeda. Maka itu semua menimbulkan berbagai ajaran dalam
Agama Islam. Kemudian para Imam-imam salaf as-shaleh mencoba
untuk menjelaskan kembali itu semua dalam pandangan mereka yang intinya
satu, yaitu ajaran Rasul. Sehingga dari berbagai pandangan para ulama,
maka lahirlah istilah madzhab.
Dalam
perkembangannya, timbul permasalahan apakah seseorang boleh untuk
berpindah madzhab atau menggabungkan antara madzhab yang satu dengan
yang lainnya yang disebut dengan talfiq. Kemudian dari kaidah-kaidah
yang telah dirumuskan oleh Imam Madzhab, muncullah
permasalahan-permasalahan baru. Oleh sebab itu, diperlukan adanya
fatwa-fatwa atas permasalahan tersebut demi kemaslahatan bersama. Maka,
dalam makalah ini, kami akan membahas tentang madzhab, talfiq dan segala
yang berkaitan dengan fatwa (ifta’).
B. PEMBAHASAN
1. MADZHAB
A. Pengertian Madzhab
Menurut bahasa, madzhab berasal dari kata “dzahaba” yang berarti “pergi”. Bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya pendapat, dan thariqat yang artinya “jalan”. Sedangkan yang dimaksud dengan madzhab menurut istilah, meliputi dua pengertian, yaitu :
a. Madzhab
adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam
Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada
Al-Qur’an dan Hadits
b. Madzhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadits.
Jadi,
madzhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam
Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam.
Selanjutnya Imam madzhab dan madzhab itu berkembang pengertiannya
menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid
tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum
Islam.
B. Beramal dengan fatwa seorang Mufti’
Seseorang
boleh beramal dengan fatwa seorang mufti, apabila mufti tersebut telah
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, fatwa tersebut sesuai
dengan yang semestinya dan dapat dijalankan sesuai dengan kondisinya.
Tidak wajib bagi peminta fatwa untuk beramal dengan fatwa seorang mufti,
karena ia diperbolehkan untuk meminta fatwa dari mufti yang lain.
C. Mengikuti (fatwa) seorang Mufti’
Seorang
peminta fatwa tidak terikat dengan fatwa seorang mufti. Apabila peminta
fatwa tersebut sudah mendapatkan jawaban (fatwa) dari mufti, ia tetap
diperbolehkan untuk meminta fatwa kembali kepada mufti yang lain dan
berhak untuk memilih fatwa mana yang akan dilaksanakan. Seorang mufti
juga tidak diperkenankan untuk mewajibkan peminta fatwa untuk mengikuti
hasil fatwanya.
2. TALFIQ
A. Pengertian Talfiq
Talfiq menurut bahasa adalah menutup, menambal, tak dapat mencapai, dan lain sebagainya. Adapun “talfiq” yang dimaksudkan dalam pembahasan ushul fiqh adalah :
اَلْعَمَلُ فِى الْمَسْأَلَةِ بِحُكْمٍ مُؤَ لَّفٍ مِنْ مَجْمُوْعِ مَذْ هَبَيْنِ اَوْ أَكْثَرَ.
“Beramal dalam suatu masalah dengan hukum yang terdiri dari kumpulan (gabungan) dari dua madzhab atau lebih.
B. Hukum Talfiq
Terdapat
beberapa perbedaan pendapat mengenai status hukum talfiq. Ada pendapat
yang membolehkan talfiq dan ada pendapat yang tidak membolehkan talfiq.
Diantara pendapat itu ialah :
Ø Menurut
al-Kamal bin al-Humam, yang membolehkan talfiq dalam segala hal,
walaupun dalam soal ibadah dan dengan maksud mencari keringanan, dengan
alasan :
1.) Tidak
ada nas dalam al-Qur’an maupun Sunnah yang mewajibkan seseorang harus
terikat dengan satu pendapat atau madzhab seorang ulama tertentu.
Demikian juga tidak ada nas yang secara tegas melarang seseorang untuk
berpindah madzhab. Yang ada adalah nas tentang kewajiban orang yang
tidak mengerti untuk bertanya kepada ulama (adz-dzikr), sesuai dengan
keumuman ayat :
“Kami
tiada mengutus Rasul Rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa
orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, Maka Tanyakanlah
olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.”
2.) Pada
hakikatnya, talfiq berlaku hanya pada masalah fiqhiyah (hasil ijtidah
para Imam Mujtahid). Dalam masalah ini berlaku kaidah “Ijtihad tidak
dapat digugurkan oleh ijtihad lain”, dan penerapannya harus mengikuti
situasi dan kondisi yang sesuai dengan kemaslahatan.
3.) Mewajibkan
seseorang untuk terikat pada satu madzhab, akan mempersulit umat. Hal
ini sejalan dengan prinsip umum pensyariatan hukum islam, yaitu
kemudahan dan kemaslahatan.
4.) Pendapat
yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh berpindah mazhab muncul
dari kalangan ulama khalaf (muta’akhkhirin) setelah mereka dihinggapi
penyakit fanatik mazhab. Membiarkan hal ini bukan saja menyebabkan umat
islam terkotak-kotak dan pecah, tetapi juga menyebabkan fiqih menjadi
beku dan kaku.
5.) Membenarkan
talfiq bukan saja akan membawa pada kelapangan, tetapi juga akan
menjadikan fiqih selalu dinamis dan dapat menjawab tantangan zaman.
Sebab pengkajian komparatif atas fiqih akan tumbuh subur dan dengan
demikian, fiqih akan selalu hidup dan berkembang.
6.) Membenarkan talfiq, dengan syarat bukan pada satu qadiah, bertentangan dengan realitas.
7.) Kenyataan
yang terjadi di kalangan Sahabat menunjukkan bahwa orang boleh meminta
penjelasan hukum kepada sahabat junior, walaupun ada Sahabat yang lebih
senior. Hal ini sudah merupakan ijma’ para Sahabat.
Ø Menurut
al-Qaffal, manakala seseorang telah memilih suatu madzhab, maka ia
harus berpegang teguh pada madzhab yang telah dipilihnya itu. Dengan
kata lain ia tidak diperbolehkan berpindah, baik secara keseluruhan
maupun sebagian, ke mazhab lain. Hal ini sama halnya dengan seorang
mujtahid : manakala sudah memilih salat satu dalil, ia harus tetap
berpegang pada dalil tersebut, karena dalil yang dipilihnya adalah dalil
yang dipandangnya rajih, yang secara tidak langsung berarti bahwa dalil lain yang tidak dipilihnya adalah marjuh.
Sehingga secara rasional hal itu mengharuskan ia mengamalkan dalil yang
dipandangnya kuat itu. Demikian pula dengan muqallid, apabila telah
memilih salah satu mazhab, berarti mazhab yang dipilihnya itu
dipandangnya rajih secara ijmali. Secara rasional ia tentu harus tetap mempertahankan pilihannya itu.
Dalam
kehidupan modern sekarang ini, masalah talfiq sudah tidak bisa
dihindari lagi, karena realitas sudah dilaksanakan, bahkan sudah
melembaga di kalangan masyarakat, sekalipun mereka tidak menyadarinya.
Keperluan akan hal ini telah dilakukan oleh berbagai negara. Mesir,
misalnya, telah lama dalam menetapkan berbagai ketentuan hukum, seperti
mengenai waris dan wasiat, banyak keluar dari Madzhab Hanafi, padahal
Mesir adalah salah satu negara yang menganut madzhab Abu Hanifah. Mulai
tahun 1929, pemuka agama di Mesir banyak mengadakan perubahan, baik
dalam masalah muamalat, maupun jinayat. Sebagai contoh, Undang-undang
Perkawinan Mesir banyak mengambil dari Madzhab Imam Malik dan Imam Ahmad
bin Hanbal. Dalam Undang-undang Wasiat No. 71/1936 dan Undang-undang
Waris No. 77/1937, banyak mengambil dari luar madzhab yang empat,
seperti Madzhab Syi’ah Imamiyah.
Di
Indonesia sendiri, kebutuhan akan hal tersebut nampak jelas, seperti
terasa sewaktu menyusun Undang-undang Perkawinan (UU. No. 1/1974) :
antara lain mengambil ketentuan di luar madzhab Syafi’i, yakni mengenai
batasan umur waktu menikah, 18 tahun untuk wanita dan 21 tahun untuk
laki-laki. Undang-undang tersebut juga tidak mengenai wali mujbir yang dianut madzhab Syafi’i. Demikian pula hukum waris, misalnya warisan dzawil arham,
bagian cucu dari harta kekayaan kakeknya dalam kasus si ayah meninggal
lebih dahulu sebelum kakeknya, dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan
bahwa cucu tersebut dijadikan sebagai ahli waris pengganti.
3. IFTA’
1. Pengertian dan Ketentuan Ifta’
Secara etimologi kata iftâ’ (افـتـاء) terambil dari akar kata “أفـتى – يـفـتى – افـتـاء” yang berarti memberi penjelasan, memberi jawaban dan atau berarti memberi fatwa.iftâ’ itu
pada intinya adalah usaha memberikan penjelasan tentang suatu hukum
syara’ oleh ahlinya kepada orang yang belum mengetahuinya. Dari sini
dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan iftâ’ ialah kegiatan menerangkan hukum syara’ (fatwa) sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
2. Mufti
Artinya orang yang memberikan jawaban atas pertanyaan dari orang yang meminta fatwa, atau orang yang memberikan fatwa.Mufti’ atau orang yang memberi fatwa itu sesungguhnya adalah juga mujtahid atau faqih. Oleh karena itu, segala sesuatu yang terkait dengan persyaratan seorang muftī pada
dasarnya sama dengan seperti mujtahid atau faqih. Namun demikian, Imam
Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad Abu Zahrah
menyebutkan secara khusus syarat-syarat seorang mufti, sebagai berikut ini.
1) Seorang Mufti itu hendaklah memiliki niat yang ikhlas. Sekiranya seorang mufti tidak memiliki niat yang tulus, maka ia tidak akan mendapat cahaya.
2) Mufti hendaklah seorang yang bertindak atas dasar ilmu, penuh santun, sopan, wibawa dan tenang.
3) Mufti hendaklah seorang yang memiliki kekuatan untuk mengetahui dan menghadapi persoalan yang akan dikeluarkan fatwanya
4) Memiliki ilmu yang cukup
5) Mengenal keadaan dan lingkungan atau kondisi sosiologis masyarakatnya.
Akan tetapi secara umum, ulama ushul fiqh mengemukakan persyaratan yang harus dipenuhi seorang mufti agar fatwanya dapat dipertanggung jawabkan. Persyaratan tersebut adalah. (1) baligh,
berakal dan merdeka; (2) adil; dan (3) memenuhi persyaratan seorang
mujtahid atau memiliki kapasitas keilmuan untuk memberikan fatwa.
Berdasarkan persyaratan ini ; seorang mufti tidak harus seorang
laki-laki. Wanitapun boleh menjadi mufti asal memenuhi persyaratan di atas.
3. Mustafti’
Mustafti’
adalah individu atau kelompok yang mengajukan pertanyaan atau meminta
fatwa. Sebagaimana seorang pemberi fatwa (mufti) harus terpenuhi padanya
sejumlah syarat dan adab, maka peminta fatwa (mustafti) juga ada
beberapa adab yang harus dipenuhi. Di antara adab dimaksud adalah
sebagai berikut:
1) Mustafti
harus merupakan orang atau pihak yang tidak mempunyai kemampuan untuk
menetapkan fatwa sendiri. Bagi orang atau pihak yang masuk klasifikasi
ini apabila mengalami atau menghadapi suatu permasalahan yang
membutuhkan jawaban hukum secara syar’i, maka wajib baginya untuk
menanyakan kepada seseorang atau lembaga yang mempunyai kapasitas dan
kompetensi untuk mengeluarkan fatwa terhadap masalah tersebut
2) Mustafti
harus meneliti terlebih dahulu apakah orang atau lembaga yang dimintai
fatwa benar-benar mempunyai kompetensi untuk menetapkan fatwa. Hal ini
diperlukan untuk menghindari adanya pemberian fatwa yang tidak dilandasi
oleh dalil-dalil dan argumentasi yang jelas.
3) Mustafti
tidak harus mengetahui bahwa fatwa yang akan dikeluarkan adalah menurut
madzhab tertentu. Cukup baginya untuk menjadikan fatwa yang ada menjadi
landasan untuk melaksanakan aktifitasnya.
4) Mustafti
apabila mendapati adanya fatwa yang berbeda dari dua mufti atau
lembaga, maka baginya untuk mendahulukan fatwa dari seseorang atau
lembaga yang secara luas diakui lebih berkompeten dalam mengeluarkan
fatwa.
5) Mustafti
apabila hanya mendapati satu orang atau lembaga yang mempunyai
kompetensi dalam berfatwa dan tidak ada orang atau lembaga lain yang
mempunyai kompetensi untukberfatwa, maka dirinya terikat dengan fatwa
yang dikeluarkan oleh orang atau lembaga tersebut.
6) Jika mustafti mendapati
permasalahan yang sama yang pernah difatwakan, maka terdapat perbedaan
di antara para ulama. Pertama, ada yang mengatakan harus meminta fatwa
baru lagi, dengan alasan bahwa boleh jadi pendapat mufti, baik
perorangan atau lembaga, akan berubah seiring dengan perubahan kondisi
dan zaman. Sedangkan pendapat kedua menyatakan tidak harus baginya untuk
menanyakan fatwanya lagi, dengan alasan bahwa fatwa terhadap masalah
tersebut telah ditetapkan, sehingga cukup baginya untuk merujuk fatwa
yang telah ada.
7) Mustafti
sebaiknya datang sendiri secara langsung kepada mufti. Apabila terpaksa
diwakilkan kepada perantara maka sebaiknya ia langsung mencermati teks
fatwanya, bukan keterangan perantara tersebut, karena dikhawatirkan
keterangan dari perantara tersebut berbeda dengan maksud dari fatwa yang
sebenarnya
8) Mustafti seyogyanya berprasangka baik dan berperilaku baik kepada mufti
9) Mustafti seyogyanya tidak menuntut kepada mufti untuk menyertakan dalil dan argumentasi hukum dalam fatwa yang dikeluarkannya
10) Jika
mustafti tidak menemukan mufti di daerahnya ataupun di daerah lain,
sedangkan tidak ada cara lain untuk mengakses pendapat mufti lain dan ia
tidak mempunyai kemampuan untuk mencari hukum sendiri dalam kitab-kitab
fiqih, maka bagi orang atau pihak yang seperti ini dihukumi seperti
orang atau pihak yang belum mendapatkan petunjuk sehingga dalam masalah
ini ia tidak terkena taklif, dengan artian boleh baginya untuk
menjalankan aktifitasnya sesuai ketetapan hatinya.
4. Fatwa
Fatwa
adalah jawaban hukum atas masalah, peristiwa, kasus atau kejadian yang
ditanyakan. Dalam hal ini, ada dua hal penting yang berlu diperhatikan
mengenai fatwa, yaitu :
1) Fatwa bersifat responsive. Ia merupakan jawaban hukum (legal opinion) yang dikeluarkan setelah adanya suatu pertanyaan atau permintaan fatwa (based on demand).
Pada umumnya fatwa dikeluarkan sebagai jawaban atas pertanyaan yang
merupakan peristiwa atau kasus yang telah terjadi atau nyata. Seorang
pemberi fatwa (mufti) boleh untuk menolak memberikan fatwa tentang
peristiwa yang belum pernah terjadi. Walaupun begitu, seorang mufti
tetap disunnahkan untuk menjawab pertanyaan seperti itu, sebagai langkah
hati-hati agar tidak termasuk orang yang menyembunyikan ilmu.
2) Dari segi kekuatan hukum, fatwa sebagai jawaban hukum (legal opinion)
tidaklah bersifat mengikat. Dengan kata lain, orang yang meminta fatwa
(mustafti), baik perorangan, lembaga, maupun masyarakatluas tidak harus
mengikuti isi atau hukum yang di berikan kepadanya. Hal ini disebabkan
bahwa fatwa tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan (qadha). Bisa
saja fatwa seorang mufti di suatu tempat berbeda dengan fatwa mufti lain
di tempat yang sama. Namun demikian, apabila fatwa ini kemudian di
adopsi menjadi putusan pengadilan, maka fatwa tersebut menjadi hukum
positif / regulasi suatuwilayah tertentu.
5. Berfatwa
Berfatwa
tidak bisa dilaksanakan oleh sembarang orang, ada syarat-syarat
tertentu seseorang boleh berfatwa, di mana jika syarat-syarat tersebut
tidak terpenuhi maka tidak diperkenankan baginya untuk berfatwa. Sebab
fatwa yang dikeluarkan oleh pihak atau orang yang tidak memenuhi
syarat-syarat tersebut tidak dapat dijadikan pegangan, karena fatwa
tersebut dikeluarkan tanpa melalui prosedur dan kriteria yang
disyaratkan. Mengeluarkan fatwa dengan tanpa mengindahkan aturan yang
disyaratkan, maka sama saja membuat-buat hukum (tahakkum) yang dilarang oleh agama. Oleh karenanya para salaf as-shaleh
senantiasa berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Misalnya, al-Imam
as-Syafi’i ketika ditanya suatu masalah beliau tidak menjawab. Ketika
ditanya kenapa tidak menjawab, beliau berkata : “ sampai aku yakin
apakah sebaiknya aku diam (tidak menjawab) atau menjawabnya. Diceritaka
al-atsram mendengar Imam Ahmad bin Hanbal sering menjawab “tidak tahu”
ketika ditanya tentang suatu masalah. Al-Haistam bin Jamil melihat Imam
Malik ditanya tentang 48 permasalahan, beliau hanya menjawab 32
permasalahan, dan diantaranya dijawab dengan jawaban “tidak tahu”.
Kehati-hatian salaf as-shaleh
dalam menjawab suatu masalah yang diajukan merupakan cerminan
penguasaan ilmu dan kehati-hatian mereka dalam mengeluarkan fatwa,
karena mereka mengetahui secara persis ancaman bagi orang yang
mengeluarkan fatwa tanpa yakin akan dalil-dalilnya. Ancaman bagi orang
atau pihak yang dengan mudah mengeluarkan fatwa tanpa pertimbangan yang
matang adalah neraka.
C. PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan paparan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Madzhab
adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam
memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam.
2. Talfiq adalah Beramal dalam suatu masalah dengan hukum yang terdiri dari kumpulan (gabungan) dari dua madzhab atau lebih.
3. Dalam hukum bertalfiq terdapat perbedaan pendapat, diantaranya :
a. Menurut
al-Kamal bin al-Humam, yang membolehkan talfiq dalam segala hal,
walaupun dalam soal ibadah dan dengan maksud mencari keringanan,
b. Menurut
al-Qaffal, manakala seseorang telah memilih suatu madzhab, maka ia
harus berpegang teguh pada madzhab yang telah dipilihnya itu. Dengan
kata lain ia tidak diperbolehkan berpindah, baik secara keseluruhan
maupun sebagian, ke mazhab lain.
4. Ifta’ adalah usaha memberikan penjelasan tentang suatu hukum syara’ oleh ahlinya kepada orang yang belum mengetahuinya.
5. Mufti adalah orang yang memberikan jawaban atas pertanyaan dari orang yang meminta fatwa, atau orang yang memberikan fatwa.
6. Mustafti adalah individu atau kelompok yang mengajukan pertanyaan atau meminta fatwa.
7. Fatwa adalah jawaban hukum atas masalah, peristiwa, kasus atau kejadian yang ditanyakan.
DAFTAR PUSTAKA
Amin,Ma’ruf,K.H.Fatwa dalam Sistem Hukum Isla. Cetakan Pertama. Jakarta: Paramuda Advertising. 2008
Hosen,Ibrahim,Prof. KH. LML.Fiqh Perbandingan. Cetakan Pertama. Jakarta: Pustaka Firdaus. 2003
Yanggo, Huzaemah Tahido, Prof. Dr. Hj. MA. Pengantar Perbandingan Mazhab.Cetakan ke-4. Ciputat: Gaung Persada Pers. 2011
Zahrah, Muhammad Abu,Prof.Ushul al-Fiqh, terj. Saefullah Ma’shum dkk. cetakan ke-14, Jakarta: Pustaka Firdaus. 2011