-->

Ushul Fiqh: Talfiq dan Ifta'

A. PENDAHULUAN

Agama Islam yang diturunkan oleh Allah swt melalui Rasulullah saw agar menjadi petunjuk bagi seluruh umat manusia. Ajaran-ajaran Rasulullah saw diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat untuk menjadi petunjuk bagi umat Islam. Petunjuk-petunjuk tersebut dapat dipahami melalui sunnah Rasul. Sunah Rasul dipahami oleh para Sahabat dan para Tabi’in dalam persepsi yang berbeda. Maka itu semua menimbulkan berbagai ajaran dalam Agama Islam. Kemudian para Imam-imam salaf as-shaleh mencoba untuk menjelaskan kembali itu semua dalam pandangan mereka yang intinya satu, yaitu ajaran Rasul. Sehingga dari berbagai pandangan para ulama, maka lahirlah istilah madzhab.
Dalam perkembangannya, timbul permasalahan apakah seseorang boleh untuk berpindah madzhab atau menggabungkan antara madzhab yang satu dengan yang lainnya yang disebut dengan talfiq. Kemudian dari kaidah-kaidah yang telah dirumuskan oleh Imam Madzhab, muncullah permasalahan-permasalahan baru. Oleh sebab itu, diperlukan adanya fatwa-fatwa atas permasalahan tersebut demi kemaslahatan bersama. Maka, dalam makalah ini, kami akan membahas tentang madzhab, talfiq dan segala yang berkaitan dengan fatwa (ifta’).

B. PEMBAHASAN
1. MADZHAB
A. Pengertian Madzhab
Menurut bahasa, madzhab berasal dari kata “dzahaba” yang berarti “pergi”. Bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya pendapat, dan thariqat yang artinya “jalan”. Sedangkan yang dimaksud dengan madzhab menurut istilah, meliputi dua pengertian, yaitu :
a. Madzhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadits
b. Madzhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadits.
Jadi, madzhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam. Selanjutnya Imam madzhab dan madzhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.
B. Beramal dengan fatwa seorang Mufti’
Seseorang boleh beramal dengan fatwa seorang mufti, apabila mufti tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, fatwa tersebut sesuai dengan yang semestinya dan dapat dijalankan sesuai dengan kondisinya. Tidak wajib bagi peminta fatwa untuk beramal dengan fatwa seorang mufti, karena ia diperbolehkan untuk meminta fatwa dari mufti yang lain.
C. Mengikuti (fatwa) seorang Mufti’
Seorang peminta fatwa tidak terikat dengan fatwa seorang mufti. Apabila peminta fatwa tersebut sudah mendapatkan jawaban (fatwa) dari mufti, ia tetap diperbolehkan untuk meminta fatwa kembali kepada mufti yang lain dan berhak untuk memilih fatwa mana yang akan dilaksanakan. Seorang mufti juga tidak diperkenankan untuk mewajibkan peminta fatwa untuk mengikuti hasil fatwanya.
2. TALFIQ
A. Pengertian Talfiq
Talfiq menurut bahasa adalah menutup, menambal, tak dapat mencapai, dan lain sebagainya. Adapun “talfiq” yang dimaksudkan dalam pembahasan ushul fiqh adalah :
اَلْعَمَلُ فِى الْمَسْأَلَةِ بِحُكْمٍ مُؤَ لَّفٍ مِنْ مَجْمُوْعِ مَذْ هَبَيْنِ اَوْ أَكْثَرَ.
“Beramal dalam suatu masalah dengan hukum yang terdiri dari kumpulan (gabungan) dari dua madzhab atau lebih.
B. Hukum Talfiq
Terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai status hukum talfiq. Ada pendapat yang membolehkan talfiq dan ada pendapat yang tidak membolehkan talfiq. Diantara pendapat itu ialah :
Ø Menurut al-Kamal bin al-Humam, yang membolehkan talfiq dalam segala hal, walaupun dalam soal ibadah dan dengan maksud mencari keringanan, dengan alasan :
1.) Tidak ada nas dalam al-Qur’an maupun Sunnah yang mewajibkan seseorang harus terikat dengan satu pendapat atau madzhab seorang ulama tertentu. Demikian juga tidak ada nas yang secara tegas melarang seseorang untuk berpindah madzhab. Yang ada adalah nas tentang kewajiban orang yang tidak mengerti untuk bertanya kepada ulama (adz-dzikr), sesuai dengan keumuman ayat :
“Kami tiada mengutus Rasul Rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, Maka Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.”
2.) Pada hakikatnya, talfiq berlaku hanya pada masalah fiqhiyah (hasil ijtidah para Imam Mujtahid). Dalam masalah ini berlaku kaidah “Ijtihad tidak dapat digugurkan oleh ijtihad lain”, dan penerapannya harus mengikuti situasi dan kondisi yang sesuai dengan kemaslahatan.
3.) Mewajibkan seseorang untuk terikat pada satu madzhab, akan mempersulit umat. Hal ini sejalan dengan prinsip umum pensyariatan hukum islam, yaitu kemudahan dan kemaslahatan.
4.) Pendapat yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh berpindah mazhab muncul dari kalangan ulama khalaf (muta’akhkhirin) setelah mereka dihinggapi penyakit fanatik mazhab. Membiarkan hal ini bukan saja menyebabkan umat islam terkotak-kotak dan pecah, tetapi juga menyebabkan fiqih menjadi beku dan kaku.
5.) Membenarkan talfiq bukan saja akan membawa pada kelapangan, tetapi juga akan menjadikan fiqih selalu dinamis dan dapat menjawab tantangan zaman. Sebab pengkajian komparatif atas fiqih akan tumbuh subur dan dengan demikian, fiqih akan selalu hidup dan berkembang.
6.) Membenarkan talfiq, dengan syarat bukan pada satu qadiah, bertentangan dengan realitas.
7.) Kenyataan yang terjadi di kalangan Sahabat menunjukkan bahwa orang boleh meminta penjelasan hukum kepada sahabat junior, walaupun ada Sahabat yang lebih senior. Hal ini sudah merupakan ijma’ para Sahabat.
Ø Menurut al-Qaffal, manakala seseorang telah memilih suatu madzhab, maka ia harus berpegang teguh pada madzhab yang telah dipilihnya itu. Dengan kata lain ia tidak diperbolehkan berpindah, baik secara keseluruhan maupun sebagian, ke mazhab lain. Hal ini sama halnya dengan seorang mujtahid : manakala sudah memilih salat satu dalil, ia harus tetap berpegang pada dalil tersebut, karena dalil yang dipilihnya adalah dalil yang dipandangnya rajih, yang secara tidak langsung berarti bahwa dalil lain yang tidak dipilihnya adalah marjuh. Sehingga secara rasional hal itu mengharuskan ia mengamalkan dalil yang dipandangnya kuat itu. Demikian pula dengan muqallid, apabila telah memilih salah satu mazhab, berarti mazhab yang dipilihnya itu dipandangnya rajih secara ijmali. Secara rasional ia tentu harus tetap mempertahankan pilihannya itu.
Dalam kehidupan modern sekarang ini, masalah talfiq sudah tidak bisa dihindari lagi, karena realitas sudah dilaksanakan, bahkan sudah melembaga di kalangan masyarakat, sekalipun mereka tidak menyadarinya. Keperluan akan hal ini telah dilakukan oleh berbagai negara. Mesir, misalnya, telah lama dalam menetapkan berbagai ketentuan hukum, seperti mengenai waris dan wasiat, banyak keluar dari Madzhab Hanafi, padahal Mesir adalah salah satu negara yang menganut madzhab Abu Hanifah. Mulai tahun 1929, pemuka agama di Mesir banyak mengadakan perubahan, baik dalam masalah muamalat, maupun jinayat. Sebagai contoh, Undang-undang Perkawinan Mesir banyak mengambil dari Madzhab Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam Undang-undang Wasiat No. 71/1936 dan Undang-undang Waris No. 77/1937, banyak mengambil dari luar madzhab yang empat, seperti Madzhab Syi’ah Imamiyah.
Di Indonesia sendiri, kebutuhan akan hal tersebut nampak jelas, seperti terasa sewaktu menyusun Undang-undang Perkawinan (UU. No. 1/1974) : antara lain mengambil ketentuan di luar madzhab Syafi’i, yakni mengenai batasan umur waktu menikah, 18 tahun untuk wanita dan 21 tahun untuk laki-laki. Undang-undang tersebut juga tidak mengenai wali mujbir yang dianut madzhab Syafi’i. Demikian pula hukum waris, misalnya warisan dzawil arham, bagian cucu dari harta kekayaan kakeknya dalam kasus si ayah meninggal lebih dahulu sebelum kakeknya, dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa cucu tersebut dijadikan sebagai ahli waris pengganti.
3. IFTA’
1. Pengertian dan Ketentuan Ifta’
Secara etimologi kata iftâ’ (افـتـاء) terambil dari akar kata “أفـتى – يـفـتى – افـتـاء” yang berarti memberi penjelasan, memberi jawaban dan atau berarti memberi fatwa.iftâ’ itu pada intinya adalah usaha memberikan penjelasan tentang suatu hukum syara’ oleh ahlinya kepada orang yang belum mengetahuinya. Dari sini dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan iftâ’ ialah kegiatan menerangkan hukum syara’ (fatwa) sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
2. Mufti
Artinya orang yang memberikan jawaban atas pertanyaan dari orang yang meminta fatwa, atau orang yang memberikan fatwa.Mufti’ atau orang yang memberi fatwa itu sesungguhnya adalah juga mujtahid atau faqih. Oleh karena itu, segala sesuatu yang terkait dengan persyaratan seorang muftī pada dasarnya sama dengan seperti mujtahid atau faqih. Namun demikian, Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad Abu Zahrah menyebutkan secara khusus syarat-syarat seorang mufti, sebagai berikut ini.
1) Seorang Mufti itu hendaklah memiliki niat yang ikhlas. Sekiranya seorang mufti tidak memiliki niat yang tulus, maka ia tidak akan mendapat cahaya.
2) Mufti hendaklah seorang yang bertindak atas dasar ilmu, penuh santun, sopan, wibawa dan tenang.
3) Mufti hendaklah seorang yang memiliki kekuatan untuk mengetahui dan menghadapi persoalan yang akan dikeluarkan fatwanya
4) Memiliki ilmu yang cukup
5) Mengenal keadaan dan lingkungan atau kondisi sosiologis masyarakatnya.
Akan tetapi secara umum, ulama ushul fiqh mengemukakan persyaratan yang harus dipenuhi seorang mufti agar fatwanya dapat dipertanggung jawabkan. Persyaratan tersebut adalah. (1) baligh, berakal dan merdeka; (2) adil; dan (3) memenuhi persyaratan seorang mujtahid atau memiliki kapasitas keilmuan untuk memberikan fatwa. Berdasarkan persyaratan ini ; seorang mufti tidak harus seorang laki-laki. Wanitapun boleh menjadi mufti asal memenuhi persyaratan di atas.
3. Mustafti’
Mustafti’ adalah individu atau kelompok yang mengajukan pertanyaan atau meminta fatwa. Sebagaimana seorang pemberi fatwa (mufti) harus terpenuhi padanya sejumlah syarat dan adab, maka peminta fatwa (mustafti) juga ada beberapa adab yang harus dipenuhi. Di antara adab dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Mustafti harus merupakan orang atau pihak yang tidak mempunyai kemampuan untuk menetapkan fatwa sendiri. Bagi orang atau pihak yang masuk klasifikasi ini apabila mengalami atau menghadapi suatu permasalahan yang membutuhkan jawaban hukum secara syar’i, maka wajib baginya untuk menanyakan kepada seseorang atau lembaga yang mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk mengeluarkan fatwa terhadap masalah tersebut
2) Mustafti harus meneliti terlebih dahulu apakah orang atau lembaga yang dimintai fatwa benar-benar mempunyai kompetensi untuk menetapkan fatwa. Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya pemberian fatwa yang tidak dilandasi oleh dalil-dalil dan argumentasi yang jelas.
3) Mustafti tidak harus mengetahui bahwa fatwa yang akan dikeluarkan adalah menurut madzhab tertentu. Cukup baginya untuk menjadikan fatwa yang ada menjadi landasan untuk melaksanakan aktifitasnya.
4) Mustafti apabila mendapati adanya fatwa yang berbeda dari dua mufti atau lembaga, maka baginya untuk mendahulukan fatwa dari seseorang atau lembaga yang secara luas diakui lebih berkompeten dalam mengeluarkan fatwa.
5) Mustafti apabila hanya mendapati satu orang atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam berfatwa dan tidak ada orang atau lembaga lain yang mempunyai kompetensi untukberfatwa, maka dirinya terikat dengan fatwa yang dikeluarkan oleh orang atau lembaga tersebut.
6) Jika mustafti mendapati permasalahan yang sama yang pernah difatwakan, maka terdapat perbedaan di antara para ulama. Pertama, ada yang mengatakan harus meminta fatwa baru lagi, dengan alasan bahwa boleh jadi pendapat mufti, baik perorangan atau lembaga, akan berubah seiring dengan perubahan kondisi dan zaman. Sedangkan pendapat kedua menyatakan tidak harus baginya untuk menanyakan fatwanya lagi, dengan alasan bahwa fatwa terhadap masalah tersebut telah ditetapkan, sehingga cukup baginya untuk merujuk fatwa yang telah ada.
7) Mustafti sebaiknya datang sendiri secara langsung kepada mufti. Apabila terpaksa diwakilkan kepada perantara maka sebaiknya ia langsung mencermati teks fatwanya, bukan keterangan perantara tersebut, karena dikhawatirkan keterangan dari perantara tersebut berbeda dengan maksud dari fatwa yang sebenarnya
8) Mustafti seyogyanya berprasangka baik dan berperilaku baik kepada mufti
9) Mustafti seyogyanya tidak menuntut kepada mufti untuk menyertakan dalil dan argumentasi hukum dalam fatwa yang dikeluarkannya
10) Jika mustafti tidak menemukan mufti di daerahnya ataupun di daerah lain, sedangkan tidak ada cara lain untuk mengakses pendapat mufti lain dan ia tidak mempunyai kemampuan untuk mencari hukum sendiri dalam kitab-kitab fiqih, maka bagi orang atau pihak yang seperti ini dihukumi seperti orang atau pihak yang belum mendapatkan petunjuk sehingga dalam masalah ini ia tidak terkena taklif, dengan artian boleh baginya untuk menjalankan aktifitasnya sesuai ketetapan hatinya.
4. Fatwa
Fatwa adalah jawaban hukum atas masalah, peristiwa, kasus atau kejadian yang ditanyakan. Dalam hal ini, ada dua hal penting yang berlu diperhatikan mengenai fatwa, yaitu :
1) Fatwa bersifat responsive. Ia merupakan jawaban hukum (legal opinion) yang dikeluarkan setelah adanya suatu pertanyaan atau permintaan fatwa (based on demand). Pada umumnya fatwa dikeluarkan sebagai jawaban atas pertanyaan yang merupakan peristiwa atau kasus yang telah terjadi atau nyata. Seorang pemberi fatwa (mufti) boleh untuk menolak memberikan fatwa tentang peristiwa yang belum pernah terjadi. Walaupun begitu, seorang mufti tetap disunnahkan untuk menjawab pertanyaan seperti itu, sebagai langkah hati-hati agar tidak termasuk orang yang menyembunyikan ilmu.
2) Dari segi kekuatan hukum, fatwa sebagai jawaban hukum (legal opinion) tidaklah bersifat mengikat. Dengan kata lain, orang yang meminta fatwa (mustafti), baik perorangan, lembaga, maupun masyarakatluas tidak harus mengikuti isi atau hukum yang di berikan kepadanya. Hal ini disebabkan bahwa fatwa tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan (qadha). Bisa saja fatwa seorang mufti di suatu tempat berbeda dengan fatwa mufti lain di tempat yang sama. Namun demikian, apabila fatwa ini kemudian di adopsi menjadi putusan pengadilan, maka fatwa tersebut menjadi hukum positif / regulasi suatuwilayah tertentu.
5. Berfatwa
Berfatwa tidak bisa dilaksanakan oleh sembarang orang, ada syarat-syarat tertentu seseorang boleh berfatwa, di mana jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka tidak diperkenankan baginya untuk berfatwa. Sebab fatwa yang dikeluarkan oleh pihak atau orang yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak dapat dijadikan pegangan, karena fatwa tersebut dikeluarkan tanpa melalui prosedur dan kriteria yang disyaratkan. Mengeluarkan fatwa dengan tanpa mengindahkan aturan yang disyaratkan, maka sama saja membuat-buat hukum (tahakkum) yang dilarang oleh agama. Oleh karenanya para salaf as-shaleh senantiasa berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Misalnya, al-Imam as-Syafi’i ketika ditanya suatu masalah beliau tidak menjawab. Ketika ditanya kenapa tidak menjawab, beliau berkata : “ sampai aku yakin apakah sebaiknya aku diam (tidak menjawab) atau menjawabnya. Diceritaka al-atsram mendengar Imam Ahmad bin Hanbal sering menjawab “tidak tahu” ketika ditanya tentang suatu masalah. Al-Haistam bin Jamil melihat Imam Malik ditanya tentang 48 permasalahan, beliau hanya menjawab 32 permasalahan, dan diantaranya dijawab dengan jawaban “tidak tahu”.
Kehati-hatian salaf as-shaleh dalam menjawab suatu masalah yang diajukan merupakan cerminan penguasaan ilmu dan kehati-hatian mereka dalam mengeluarkan fatwa, karena mereka mengetahui secara persis ancaman bagi orang yang mengeluarkan fatwa tanpa yakin akan dalil-dalilnya. Ancaman bagi orang atau pihak yang dengan mudah mengeluarkan fatwa tanpa pertimbangan yang matang adalah neraka.
C. PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan paparan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Madzhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam.
2. Talfiq adalah Beramal dalam suatu masalah dengan hukum yang terdiri dari kumpulan (gabungan) dari dua madzhab atau lebih.
3. Dalam hukum bertalfiq terdapat perbedaan pendapat, diantaranya :
a. Menurut al-Kamal bin al-Humam, yang membolehkan talfiq dalam segala hal, walaupun dalam soal ibadah dan dengan maksud mencari keringanan,
b. Menurut al-Qaffal, manakala seseorang telah memilih suatu madzhab, maka ia harus berpegang teguh pada madzhab yang telah dipilihnya itu. Dengan kata lain ia tidak diperbolehkan berpindah, baik secara keseluruhan maupun sebagian, ke mazhab lain.
4. Ifta’ adalah usaha memberikan penjelasan tentang suatu hukum syara’ oleh ahlinya kepada orang yang belum mengetahuinya.
5. Mufti adalah orang yang memberikan jawaban atas pertanyaan dari orang yang meminta fatwa, atau orang yang memberikan fatwa.
6. Mustafti adalah individu atau kelompok yang mengajukan pertanyaan atau meminta fatwa.
7. Fatwa adalah jawaban hukum atas masalah, peristiwa, kasus atau kejadian yang ditanyakan.
DAFTAR PUSTAKA
Amin,Ma’ruf,K.H.Fatwa dalam Sistem Hukum Isla. Cetakan Pertama. Jakarta: Paramuda Advertising. 2008
Hosen,Ibrahim,Prof. KH. LML.Fiqh Perbandingan. Cetakan Pertama. Jakarta: Pustaka Firdaus. 2003
Yanggo, Huzaemah Tahido, Prof. Dr. Hj. MA. Pengantar Perbandingan Mazhab.Cetakan ke-4. Ciputat: Gaung Persada Pers. 2011
Zahrah, Muhammad Abu,Prof.Ushul al-Fiqh, terj. Saefullah Ma’shum dkk. cetakan ke-14, Jakarta: Pustaka Firdaus. 2011

Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA., Pengantar Perbandingan Mazhab, Gaung Persada Pers, Ciputat, 2011, Cetakan ke-4, Hal. 79-80
Drs. H. A. Basiq Djalil,S.H.,M.A.., Ilmu Ushul Fiqh 1 dan 2, Prenada Media Group, Jakarta, 2010, Cetakan Pertama, Hal. 207
Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML, Fiqh Perbandingan, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2003, Cetakan Pertama, Hal. 107
Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML, Fiqh Perbandingan, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2003, Cetakan Pertama, Hal. 104
Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA., Pengantar Perbandingan Mazhab, Gaung Persada Pers, Ciputat, 2011, Cetakan ke-4, Hal. 100-101
Prof. Muhammad Abu Zahrah,Ushul al-Fiqh, terj. Saefullah Ma’shum dkk., Pustaka Firdaus, Jakarta, 2011, cetakan ke-14, hal. 595
K.H. Ma’ruf Amin, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, Paramuda Advertising, Jakarta, 2008, Cetakan Pertama, Hal. 37-41
K.H. Ma’ruf Amin, Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, Paramuda Advertising, Jakarta, 2008, Cetakan Pertama, Hal. 20-21
Ibid., Hal. 27-29
Sumber: http://iwannasti.blogspot.com/2012/05/makalah-ushul-fiqh-madzhab-talfiq-dan.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel