Hukum Facebook, Sunah
Facebook, Haram atau Justru Sunah? Hukum facebook menjadi kontroversi di kalangan masyarakat semenjak merebaknya wacana penyalahgunaan situs jejaring sosial berskala global facebook. Penculikan, pemerkosaan, lokalisasi lewat facebook, dan segala permasalahan yang naik ke ranah hukum. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sasaran atas wacana tersebut. Pasalnya, MUI sudah melekat dalam benak masyarakat sebagai media pembuat fatwa atas segala sesuatu yang tidak ada hukumnya dalam Qur'an maupun Hadits, khususnya problematika yang melanda Indonesia dewasa ini. Hukum haram mengenai facebook sudah menjadi asumsi masyarakat bahwa itu fatwa dari MUI. Namun ternyata MUI membantah akan asumsi tersebut. Karena fatwa haram facebook dikeluarkan oleh beberapa ulama Indonesia tertentu yang tergabung dalam Batsul Masail dari beberapa wilayah Pesantren di Jawa. Namun MUI sendiri tidak mengakui bahwa fatwa haram facebook tersebut dari MUI. Kita jangan terjebak atas segala wacana yang ada pada masyarakat. Setidaknya ilmu fikih menjadi penting untuk menjawab tantangan permasalahan sekarang yang tidak tercantum dalam Qur'an dan Hadits. Sedangkan fikih sendiri membutuhkan pemikiran yang brilian, sehingga akal menjadi utama dalam mentukan hukum atas segala sesuatu. Namun jangan gegabah, hal tersebut tidak mudah. Karena apabila melenceng dari sumber hukum Islam, maka itu sudah menjadi jalur kesesatan. Facebook, sebagai sarana informasi dan komunikasi tidak bisa dicap halal atau haram. Karena facebook merupakan alat, bukan subjek. Jadi yang menentukan halal atau haram adalah pemegang alat tersebut untuk digunakan apa. Layaknya ponsel, digunakan sarana komunikasi jarak jauh. Tapi jika digunakan untuk kejahatan, maka yang muncul adalah penggunaan ponsel itu haram. Maka dari itu, facebook tidak bisa difatwakan halal haramnya.Haram bila penggunaannya menimbulkan kemudharatan/keburukan yakni untuk tindak kejahatan,dsb. Halal jika digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan facebook itu sunah apabila digunakan sebagai wahana silahturahmi. Sunah yang dianjurkan karena dapat mempererat tali silahturahmi. Seperti contoh, dengan teman yang lama tak jumpa, keluarga, saudara, dsb. Tak semestinya situs jejaring sosial yang bisa bermanfaat untuk pertemanan atau silahturahmi dicap haram. Namun yang perlu digarisbawahi adalah penggunaannya harus melalui etika dan norma sebagai bangsa Indonesia. Sunah merupakan salah satu hukum yang pas untuk facebook jika digunakan sebagaimana mestinya dan mendatangkan kemaslahatan atau manfaat. Sedangkan sunah itu mendapat pahala apabila dikerjakan. Jadi, halal, haram, atau bahkan sunahnya facebook itu tergantung penggunanya sebagai penggerak atau pengguna facebook.