Tujuan, Fungsi dan Manfaat Viktimologi
Tujuan Viktimologi
- Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban;
- Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimisasi;
- Mengembangkan system tindakan guna mengurangi penderitaan manusia
Fungsi Viktimologi
Viktimologi
mempunyai fungsi untuk mempelajari sejauh mana peran dari seorang
korban dalam terjadinya tindak pidana, serta bagaimana perlindungan yang
harus diberikan oleh pemeritah terhadap seseorang yang telah menjadi
korban kejahatan. Disini dapat terlihat bahwa korban sebenarnya juga
berperan dalam terjadinya tindak pidana pencurian, walaupun peran korban
disini bersifat pasif tapi korban juga memiliki andil yang fungsional
dalam terjadinya kejahatan. Pada kenyataanya dapat dikatakan bahwa tidak
mungkin timbul suatu kejahatan kalau tidak ada si korban kejahatan,
yang merupakan peserta utama dan si penjahat atau pelaku dalam hal
terjadinya suatu kejahatan dan hal pemenuhan kepentingan si pelaku yang
berakibat pada penderitaan si korban. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa korban mempunyai tanggung jawab fungsional dalam terjadinya
kejahatan
Manfaat Viktimologi
1. Viktimologi
mempelajari hakikat siapa itu korban dan yang menimbulkan korban, apa
artinya viktimisasi dan proses viktimisasi bagi mereka yang terlibat
dalam proses viktimisasi. Akibat dari pemahaman itu, maka akan
diciptakan pengertian-pengertian, etiologi kriminal dan
konsepsi-konsepsi mengenai usaha-usaha yang preventif, represif dan
tindak lanjut dalam menghadapi dan menanggulangi permasalahan
viktimisasi kriminal di berbagai bidang kehidupan dan penghidupan;
2. Viktimologi
memberikan sumbangan dalam mengerti lebih baik tentang korban akibat
tindakan manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik dan sosial.
Tujuannya, tidaklah untuk menyanjung (eulogize) korban, tetapi hanya
untuk memberikan beberapa penjelasan mengenai kedudukan dan peran korban
serta hubungannya dengan pihak pelaku serta pihak lain. Kejelasan ini
sangat penting dalam upaya pencegahan terhadap berbagai macam
viktimisasi, demi menegakkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan
mereka yang terlihat langsung atau tidak langsung dalam eksistensi suatu
viktimisasi.
3. Viktimologi
memberikan keyakinan, bahwa setiap individu mempunyai hak dan kewajiban
untuk mengetahui mengenai bahaya yang dihadapinya berkaitan dengan
kehidupan, pekerjaan mereka. Terutama dalam bidang penyuluhan dan
pembinaan untuk tidak menjadi korban struktural atau non struktural.
Tujuannya, bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memberikan pengetian
yang baik dan agar waspada. Mengusahakan keamanan atau hidup aman
seseorang meliputi pengetahuan yang seluas-luasnya mengenai bagaimana
menghadapi bahaya dan juga bagaimana menghindarinya.
4. Viktimologi
juga memperhatikan permasalahan viktimisasi yang tidak langsung,
misalnya: efek politik pada penduduk “dunia ketiga” akibat penyuapan
oleh suatu korporasi internasional, akibat-akibat sosial pada setiap
orang akibat polusi industri, terjadinya viktimisasi ekonomi, politik
dan sosial setiap kali seorang pejabat menyalahgunakan jabatan dalam
pemerintahan untuk keuntungan sendiri. Dengan demikian dimungkinkan
menentukan asal mula viktimisasi, mencari sarana menghadapi suatu kasus,
mengetahui terlebih dahulu kasus-kasus (antisipasi), mengatasi
akibat-akibat merusak, dan mencegah pelanggaran, kejahatan lebih lanjut
(diagnosa viktimologis);
5. Viktimologi
memberikan dasar pemikiran untuk masalah penyelesaian viktimisasi
kriminal, pendapat-pendapat viktimologi dipergunakan dalam
keputusan-keputusan peradilan kriminal dan reaksi pengadilan terhadap
pelaku kriminal. Mempelajari korban dari dan dalam proses peradilan
kriminal, merupakan juga studi mengenai hak dan kewajiban asasi
manusia.Uraian di atas pada dasarnya ada tiga hal pokok berkenaan dengan
manfaat studi tentang korban yaitu:
a. manfaat yang berkenaan dengan pemahaman batasan korban, pencipta korban proses terjadinya -hak korban
b. manfaat
yang berkenaan dengan penjelasan tentang peran korban dalam suatu
tindak pidana, usaha membela hak-hak korban dan perlindungan hukumnya;
c. manfaat yang berkenaan dengan usaha pencegahan terjadinya korban.
Lebih
spesifik lagi Dikdik M. Mansur dan Elisatris Gultom memberikan gambaran
manfaat bagi pihak penegak hukum, sebagai berikut :
Bagi
aparat kepolisian, viktimologi sangat membantu dalam upaya
penanggulangan kejahatan. Melalui viktimologi akan mudah diketahui latar
belakang yang mendorong terjadinya kejahatan, seberapa besar peranan
korban pada terjadinya kejahatan, bagaimana modus operandi yang biasanya
dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya serta aspek aspek
lainnya yang terkait.
Bagi
Kejaksaan, khususnya dalam proses penuntutan perkara pidana di
pengadilan, viktimologi dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan
dalam menentukan berat ringannya tuntutan yang akan diajukan kepada
terdakwa, mengingat dalam praktiknya sering dijumpai korban kejahatan
turut menjadi pemicu terjadinya kejahatan.
Bagi
hakim tidak hanya menempatkan korban sebagai saksi dalam persidangan
suatu perkara pidana, tetapi juga turut memahami kepentingan dan
penderitaan korban akibat dari sebuah kejahatan atau tindak pidana,
sehingga apa yang menjadi harapan dari korban terhadap pelaku sedikit
banyak dapat terkonkritisasi dalam putusan hakim.
SOAL-SOAL VIKTIMOLOGI
Jawaban Nomor 1
1. a. viktimilisasi adalah sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan kenyataan social hal ini disebabkan karena Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apapun model dan bentuk kekerasan yang dilakukan baik itu berupa ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yangmerendahkan derajat dan martabat kemanusiaan adalahmerupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.
1. a. viktimilisasi adalah sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan kenyataan social hal ini disebabkan karena Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apapun model dan bentuk kekerasan yang dilakukan baik itu berupa ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yangmerendahkan derajat dan martabat kemanusiaan adalahmerupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.
Contoh kasus yang dapat kita lihat adalah :
- Korban akibat perbuatan manusia, korban akibat perbuatan manusia dapat menimbulkan perbuatan kriminal misalnya: korban kejahatan perkosaan, korban kejahatan politik. Dan yang bukan bersifat kriminal (perbuatan perdata) misalnya :
- korban dalam bidang Administratif,
dan lain sebagainya;
b. obyek studi Viktimologi meliputi :
1. Semua macam, setiap macam perbuatan criminal yang mengakibatkan orang-oprang menjadi korban, yang sudah atau belum dirumuskan oleh Undang-undang contohnya : Korban kejahatan konvensional, Korban non-konvensional dan Korban kejahatan akibat penyalahgunaan kekuasaan (Ilegal abuses of power) terhadap hak asasi manusia alat penguasa termasuk penangkapan serta penahanan yang melanggar hukum dan lain sebagainya.
2. Setiap orang atau pihak yang dapat menjadi korban baik orang perorangan maupun suatu korporasi atau organisasi misalnya pencemaran nama baik, melakukan penyelewengan wewenang jabatan.
3. Setiap orang atau pihak yang dapat menimbulkan korban artinya dimana disatu sisi orang tersebut dapat merugikan orang lain sehingga orang tidak merasa aman akibat tindakanya.
4. Cara-cara viktimisasi atau penimbulan korban baik itu korban kejahatan perkosaan, politik dan lain sebagainya
5. Bentuk-bentuk viktimisasi yang terdiri dari Primary victimization, adalah korban individual/perorangan bukan kelompok; Secondary Victimization, korbannya adalah kelompok, misalnya badan hukum; Tertiary Victimization, yang menjadi korban adalah masyarakat luas; Non Victimozation, korbannya tidak dapat segera diketahui misalnya konsumen yang tertipu dalam menggunakan hasil produksi.
6. Akibat viktimisasi
7. Pengaruh viktimisasi
8. Reaksi atau respons terhadap viktimisasi
9. Penyelesaian viktimisasi
10. Pengaturan yang berkaitan dengan viktiminasi ( yang menjadi perhatian viktimologi )
Jawaban Nomor 2
2. Tujuan viktimologi dan siapa yang perlu viktimologi?
- Korban akibat perbuatan manusia, korban akibat perbuatan manusia dapat menimbulkan perbuatan kriminal misalnya: korban kejahatan perkosaan, korban kejahatan politik. Dan yang bukan bersifat kriminal (perbuatan perdata) misalnya :
- korban dalam bidang Administratif,
dan lain sebagainya;
b. obyek studi Viktimologi meliputi :
1. Semua macam, setiap macam perbuatan criminal yang mengakibatkan orang-oprang menjadi korban, yang sudah atau belum dirumuskan oleh Undang-undang contohnya : Korban kejahatan konvensional, Korban non-konvensional dan Korban kejahatan akibat penyalahgunaan kekuasaan (Ilegal abuses of power) terhadap hak asasi manusia alat penguasa termasuk penangkapan serta penahanan yang melanggar hukum dan lain sebagainya.
2. Setiap orang atau pihak yang dapat menjadi korban baik orang perorangan maupun suatu korporasi atau organisasi misalnya pencemaran nama baik, melakukan penyelewengan wewenang jabatan.
3. Setiap orang atau pihak yang dapat menimbulkan korban artinya dimana disatu sisi orang tersebut dapat merugikan orang lain sehingga orang tidak merasa aman akibat tindakanya.
4. Cara-cara viktimisasi atau penimbulan korban baik itu korban kejahatan perkosaan, politik dan lain sebagainya
5. Bentuk-bentuk viktimisasi yang terdiri dari Primary victimization, adalah korban individual/perorangan bukan kelompok; Secondary Victimization, korbannya adalah kelompok, misalnya badan hukum; Tertiary Victimization, yang menjadi korban adalah masyarakat luas; Non Victimozation, korbannya tidak dapat segera diketahui misalnya konsumen yang tertipu dalam menggunakan hasil produksi.
6. Akibat viktimisasi
7. Pengaruh viktimisasi
8. Reaksi atau respons terhadap viktimisasi
9. Penyelesaian viktimisasi
10. Pengaturan yang berkaitan dengan viktiminasi ( yang menjadi perhatian viktimologi )
Jawaban Nomor 2
2. Tujuan viktimologi dan siapa yang perlu viktimologi?
A. Semua masyarakat dan terutama para aparat penegak hukum hal ini disebabkan karena
1. melalui studi victimologi akan memberikan pemahaman kepada setiap individu mengenai hak dan kewajibannya dalam rangka mengantisipasi berbagai bahaya yang mengancamnya;
2. viktimologi memberikan sumbangan pemikiran mengenai masalah viktimisasi tidak langsung, dampak social polusi industri, viktimisasi ekonomi, politik dan penyalahgunaan kewenangan.
3. viktimologi memberikan dasar pemikiran dalam penyelesaian viktimisasi criminal atau factor victimogen dalam sistem peradilan pidana.
1. melalui studi victimologi akan memberikan pemahaman kepada setiap individu mengenai hak dan kewajibannya dalam rangka mengantisipasi berbagai bahaya yang mengancamnya;
2. viktimologi memberikan sumbangan pemikiran mengenai masalah viktimisasi tidak langsung, dampak social polusi industri, viktimisasi ekonomi, politik dan penyalahgunaan kewenangan.
3. viktimologi memberikan dasar pemikiran dalam penyelesaian viktimisasi criminal atau factor victimogen dalam sistem peradilan pidana.
B. Pengertian Viktimologi Secara etimologi, victimologi berasal dari kata “Victim” yang berarti korban dan “Logos” yang berarti ilmu pengetahuan. Dalam pengertian terminology, victimologi adalah studi yang mempelajari tentang korban, penyebab terjadinya korban/timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan social.
Jawaban Nomor 3
4. A. Manfaat dari Viktimologi adalah Sebagaimana diketahui bahwa viktimologi juga merupakan sarana penanggulangan kejahatan/ mengantisipasi perkembangan kriminalitas dalam masyarakat. sehingga viktimologi sebagai sarana penanggulangan kejahatan juga masuk kedalam salah satu proses Kebijakan Publik. Antisipasi kejahatan yang dimaksud meliputi perkembangan atau frekuensi kejahatan, kualitas kejahatan, intensitas kejahatan dan kemungkinan munculnya bentuk-bentuk kejahatan.
-Hak-hak Korban menurut The Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power ialah
1. Hak memperoleh informasi;
2. Hak didengar dan dipertimbangkan kepentingannya pada setiap tahapan proses peradilan pidana;
3. Hak memperoleh bantuan yang cukup;
4. Hak memperoleh perlindungan terhadap privasi dan keamanan
B. Kewajiban Korban Kriminalitas ialah
- tidak sendiri membuat korban dengan mengadaka pembalasan
- berpartisipasi dalam masyarakat mencegah perbuatan korban lebih banyak lagi
- mencegah kehancuran sipelaku baik oleh diri sendiri maupun orang lain
- mencegah kehancuran sipelaku baik oleh diri senndiri maupun oleh orang lain
- ikut serta membina pelaku atau pembuat korban
- bersedia dibina atau membina diri sendiri untuk tidak menjadi korban lagi
- tidak memnuntut restitusi yang tidak sesuai dengan kemampuan pelaku
- menjadi saksi bila tidak membahayakan diri sendiri dan ada jaminan keamananya.
Jawaban Nomor 4
a. Korban tidak saja dipahami sebagai obyek dari suatu kejahatan tetapi juga harus dipahami sebagai subyek yang perlu mendapat perlindungan secara social dan hukum . pada dasarnya korban adalah orang baik, individu, kelompok ataupun masyarakat yang telah menderita kerugian yang secara langsung telah terganggu akibat pengalamannya sebagai target dari kejahatan subyek lain yang dapat menderita kerugian akibat kejahatan adalah badan hukum.
- Menurut Arif Gosita Pengertian korban adalah mereka yang menderita jasmani dan rohani sebagai tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita.
- Hak-hak korban yaitu :
a. mendapatkan ganti kerugian atas penderitaanya
b. menolak restitusi dari pelaku / tidak memerlukanya
c. mendapatkan restitusi/ kompensasi
d. mendapatkan pembinaan dan rehabilitas
e. mendapatkan hak miliknya
f. mendapatkan bantuan penasehat korban
g. mempergunakan upaya hukum.
b. Jenis-jenis Viktimisasi menurut wolfgang ialah
1. Unrelated victims, yaitu korban yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan terjadinya korban, misalnya pada kasus kecelakaan pesawat. Dalam hal ini tanggungjawab sepenuhnya terletak pada pelaku.
2. Provocative Victims, yaitu seseorang yang secara aktif mendorong dirinya menjadi korban, misalnya kasus selingkuh, dimana korban juga sebagai pelaku.
3. Participating Victims, yaitu seseorang yang tidak berbuat tetapi dengan sikapnya justru mendorong dirinya menjadi korban
4. Biologically weak Victims, yaitu mereka yang secara fisik memiliki kelemahan atau potensi untuk menjadi korban, misalnya orang tua renta, anak-anak dan orang yang tidak mampu berbuat apa-apa.
5. Socially Weak Victims, Yaitu mereka yang memiliki kedudukan social yang lemah yang menyebabkan mereka menjadi korban, misalnya korban perdagangan perempuan, dan sebagainya.
6. Self Victimizing Victims, yaitu mereka yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri, pengguna obat bius, judi, aborsi dan prostitusi.
Jawaban Nomor 5
a. tentu saja pelaksanaan pembangunan dapat menjadi factor viktimogen, hal ini disebabkan akibat adanya perubahan dalam struktur kehidupan masyarakat terutama dalam tuntutan perekonomian dan sosial budaya masyarakat.
> Salah satu contoh kehidupan dikota Jakarta. Banyak orang melakukan bermacam- macam tindakan criminal dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai dengan berjalanya proses pelaksanaan pembangunan hal ini disebabkan karena jumlah tenaga kerja yang diserap tidak sesuai dengan hasil yang diperoleh sehingga ini menjadi salah satu factor viktimogen tindak criminal yang artinya berbagai macam korban tinka criminal, mulai dari korban perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dan modus lain sebagainya.
b. peran seorang korban viktimisasi criminal ialah
1.Korban mempunyai kesempatan untuk tampil artinya seorang korban diberikan kesempatan untuk melakukan pembuktian kesaksian baik secara lisan maupun tertulis untuk mengungkap tindakan criminal tersebut.
2. Korban diberdayakan/ada pemberdayaan korban / tidak diluar sistem , dalam hal ini korban berhak mendapatkan perlindungan dari polisi atau aparat penegak hukum untuk mendapatkan keadilan.
3. Meminimalisasi penyalahgunaan wewenang, secara langsung disini pihak korban bisa melakukan kerjasama dengan aparat untuk melakukan pengumpulan bukti-bukti dan saksi dalam mengungkap tabir kejahatan tersebut.
Jawaban Nomor 6
Peranan korban dalam terjadinya suatu kejahatan ialah
a. Salah satu pengakibat terjadinya suatu kejahatan
b. Pelaku serta terlaksananya suatu kejahatan
c. Yang dijadikan korban
d. Pemberi kesempatan terlaksananya suatu kejahatan
e. Korban pelaku kejahatan
Contoh kasus:
Misalnya pada zaman sekarang ini banyak wanita yang menggunakan pakaian yang tidak wajar atau terlalu terbuka sehingga hal ini mendorong terjadinya suatu tindak kejahatan seperti pemerkosaan.
Jawaban Nomor 7
Kedudukan korban dalam terjadinya suatu kejahatandalam analisa viktimologi baik dalam tindak criminal maupun non-kriminal ialah
a. Pihak yang terlibat dalam terjadinya suatu kejadian
b. Partisipasikan dalam berlangsungnya suatu kejahatan ( aktif /pasif )
c. Obyek pelaksanaan suatu kejahatan
d. Pihak yang dirugikan
e. Pihak yang dikorbankan
f. Pihak yang mengadu
g. Pihak yang menuntut ganti rugi
h. Pihak yang menentukan penghukuman pelaku