Ganti Rugi dalam Hukum Pidana
1. Pengertian Ganti Rugi: hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa
imbalan baik materiil maupun imateriil karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini.
2. Hal-hal yang diatur dalam Ganti Rugi
- alasan untuk pengaturan ganti rugi
- instansi
3. Ganti Kerugian untuk Terpidana
UU no. 8 Th. 81 Pasal 95 (1) berbunyi: "Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian
karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan
lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Untuk terpidana : setelah adanya PK, di mana MA membatalkan putusan yang dimintakan PK itu dan menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum atau putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum.
Untuk terdakwa: ia pernah ditangkap atau ditahan yang kemudian perkara pidananya berakhir dengan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Untuk tersangka: karena ia ditangkap, ditahan, atau dikenakan tindakan2 lain yang tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau badan hukum yang diterapkan. (pra peradilan)
dalam pasal 99 ayat 1 dan ayat 2 KUHP