Tentang Viktimologi
1. Pengertian Viktimologi
Viktimologi adalah ilmu pengtahuan yang mempelajari korban dari berbagai aspek.
Dasar hukumnya :
Viktimologi adalah ilmu pengtahuan yang mempelajari korban dari berbagai aspek.
2. Urgensitas Viktimologi dalam sistem peradilan pidana
a) Viktimologi
mempelajari hakikat siapa korban, yg menimbulkan korban, arti viktimisasi dan
proses viktimisasi dan konsep2 usaha represif dan preventif.
b) Memberikan
pemahaman ttg kedudukan dan peran korban dan hubnya dgn plaku., serta hak dan
kewajibannya utk mengetahui , mengenali bahaya yg dihdapinya berkaitan dgn
pekerjaan mereka.
c) Viktimologi
jg meperhatikan permasalahan viktimisasi yg tdk langsung mis efek politik pada
penduduk “dunia ketiga” akibat penyuapan oleh korporasi transnasional, akibat
sosial akibat polusi industri, viktimissi ekonomi, politik dan sosial krn
penyalahgunaan jabatan, dgn demikian menentukan asal mula viktimisasi.
d) Memberikan
dasar pemikiran untuk mengatasi masalah kompensasi pd korban, pedapat2
viktimologis dipergunakan dlm keputusan peradilan kriminal dan reaksi
pengadilan thd perilaku kriminal.
e) Mengatur masalah ganti rugi sehingga diketahui siapa korban dan siapa pelaku dengan jelas.
3. Hal-hal yang diatur dalam Ganti Kerugian?
a) Batas waktu utk
mengajukan ganti kerugian d tata caranya utk menghindari berlarur2nya
pengajuannya ( ps 7:1d 2 PP 27/1983 )
b) Dasar
pertimbangan hakim utk menolak dan mengabulkan ( ps 8:1 d 2 PP 27/1983 )
c) Jumlah ganti
kerugian ( ps 9 d 10 )
d) Instansi yg
bertanggung jwb ( ps 11 ) d peraturan Menteri keuangan
4. Dasar hukum korban pemerkosaan
- Pasal 285 KUHP, menurut KUHP perkosaan hanya dialamai oleh perempuan perempuan, pada laki-laki → perbuatan cabul.
- Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (pemerkosaan di bawah umur)
- Pasal 5,6 dan 8, 44, 46, 47 dan 48 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
- Penderitaan fisik : di dalam UU No 23 tahun 2004 pasal 6, kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a adalah perrbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, atau luka berat
- Penderitaan Psikis : di dalam UU No 23 tahun 2004 pasal 7 kekerasan psikis sebagaimana dimaksut pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat seseorang
Dasar hukumnya :
- Pasal 1365 KUHAP
- Pasal 98 KUHAP
- UU Nomor 23 tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 telah mengatur pidana denda bagi pelaku
- Restitusi, ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku
- Kompensasi, ganti kerugian yang diberikan Negara karena pelaku tak mapu. Dimungkinkan sebagai upaya pemberian pelayanan pada para korban kejahatan dalam rangka mengembangkan kesejahteraan dan keadilan
- Bantuan : pengobatan, pemulihan mental ( psikiater, psikolog, sukarelawan), korban harus diberitahukan tentang kondisi kesehatan. Aparat penegak hukum harus senantiasa siap siaga membantu juga memberikan perhatian yang istimewa terhadap tiap korban
5. Pengaturan ganti rugi terhadap perkara yang sudah masuk pengadilan?
Tuntutan
dapat diajukan pada perkara yg telah masuk pengadilan melalui Pengadilan Negeri yang memeriksa
perkara pokoknya dengan hakim yang bersangkutan dengan tujuan karena hakim tersebut lebih memahami pokok
perkaranya. pemeriksaannya oleh pengadilan mengikuti acara yang ditetapkan pra peradilan.
6. Pengaturan ganti rugi terhadap perkara yang belum masuk pengadilan?
Prosedurnya harus melalui pra peradilan. yakni tersangka yang sudah mengalami penangkapan, penahanan dan tindakan lain secara melawan hukum, maka tuntutan tersebut diperiksa dan diputus oleh pra peradilan.