Pengertian Viktimologi dalam Hukum Pidana
PENGERTIAN VIKTIMOLOGI
• Dengan diterbitkannya bk “the criminal and his victim” oleh Hans Von hentig th 1948 perhatian thd kriminologi meningkat.
• Pertama
kali istilah viktimologi dignakan oleh Mendelsohn th 1946, secara
etimologis viktimologi berasal dr bhs latin victima yg berarti korban
dan logos ( pengeth ). Dgn dmk berarti Viktimologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari korban dari berbagai aspek.
Dlm arti sempit, yg dimaksud korban adlh korban kejahatan.
Dlm arti luas, meliputi korban
dr berbagai bidang al korban pncemaran, korban perang, korban
kesewenang2an. Termasuk penyalahgunaan kekuasaan ekonmi yg bersifat
ilegal dan penyalahgunaan kekuasaan publik yg bersifat ileegal.
Viktimologi tdk bisa dipisahkan dgn kriminologi ( Mendelshon ):
Bhw perbtn kjhtn selalu mrpk hub dgn orang lain ( terutama korban ), kriminologi hub.
Dlm
etiologi kriminal, tidak hanya ciri2 pelaku yg dipeajari ttp jg ciri2
korban (dlm banyak hal sulit menentukan siapa korban dan pelaku).
Viktimologi menarik ilmuwan :
Mergery Fry, bahwa negara turut bersalah dlm terjadinya korban, o/k itu neg prlu memberikan kompensasi.
Pengaruh
kecenderungan dlm kriminologi utk meninggalkan pendekatan positivis (
mencari sb2 kjhtn ) dan beralih ke pendekatan kriinologis kritis (
memperhatikan proses2 yg terjadi dlm sistem peradilan pidana dan
struktur masyarakatnya.
Dgn
pendktan kritis ini meningktkn kesadarn ilmuwan bhw kriminologi maupun
SPP selama ini terlalu berorientasi pd pelaku dan kurang memperhatikan
hak2 dan perlindungan thd korban bahkan dpt mempenerat korban .
Ada dua jelajah viktimologi yg bersifat integral :
• Konteks sosial dimana viktimisasi terjadi
• Akibat2 sosial dr viktimisasi yg dpt berpengaruh buruk thd individu tt, kelompok, masy luas maupun kemanusiaan pd umumnya.
Viktimologi dan KUHAP :
• Pada
hakikatnya KUHAP mengatur kehidupan mnsia, al : mnsia pada dasarnya
sama harkat dan martabatnya, kebersamaan mnsia dlm suatu masy.
• Pencitraan
thd manusia yg demikian mendorong KUHAP untuk memperjuangkan hak dan
kewajibannya khususnya dlm pelaksanaan ganti rugi demi perlakuan adil
dan mengembangkan kesejahteraan khususnya kel marginal/lemah.
Pengamatan terpadu :
• Perlunya
pengamtan secara terpadu ( makro integral disamping diamati secara
klinis untuk mendapatkan gambaran secara proporsional dan dimensional.
o/k itu wajib dilakukan pen gamatan dan pemahaman fenomena yg relevan
dgn eksistensi perbuatan tsb.
• Hal tsb diimplementasikan dlm pemenuhan ganti rugi.
Ganti rugi yaitu :
• Mrpk suatu hasil interaksi krn adanya interrelasi antra fenomena yg ada dan saling mempengaruhi.
• Jadi
dlm mslh ganti kerugian akan diperhatikan dan diperhitungkan pihak2 yg
melakukan interaksi yg mengakibatkan adanya ganti keugian dan fenomena
lain yg ada relevansinya
Penanganan Interdisipliner,Intersektorl d Interdepartemental :
• Mslh ganti rugi mrpk mslh yg konmpleks mk hrs dilakukan pendekatan secr interdisipliner.( kita ketahui bhw mnsia adalah makhluk yg psikhosomatis dan sosial.
• Mslh ganti rugi adlh mslh mnsia yg mrpk suatu kenyataan sosial o/k memp aspek2 mental dan fisik sosial.
• Dlm penangannya mrpk tanggungjwb semua gol masy sesuai dgn kemampuan yg memerlukan koordinasi dan pengawasan dlm pelaksanaannya.
MANFAAT VIKTIMOLOGI :
1.
Viktimologi mempelajari hakikat siapa korban, yg menimbulkan korban,
arti viktimisasi dan proses viktimisasi dan konsep2 usaha represif dan
preventif.
2.
Memberikan pemahaman ttg kedudukan dan peran korban dan hubnya dgn
plaku., serta hak dan kewajibannya utk mengetahui , mengenali bahaya yg
dihdapinya berkaitan dgn pekerjaan mereka.
3.
Viktimologi jg meperhatikan permasalahan viktimisasi yg tdk langsung
mis efek politik pada penduduk “dunia ketiga” akibat penyuapan oleh
korporasi transnasional, akibat sosial akibat polusi industri,
viktimissi ekonomi, politik dan sosial krn penyalahgunaan jabatan, dgn
demikian menentukan asal mula viktimisasi.
4.
Memberikan dasar pemikiran untuk mengatasi masalah kompensasi pd
korban, pedapat2 viktimologis dipergunakan dlm keputusan peradilan
kriminal dan reaksi pengadilan thd perilaku kriminal.
Kesimpulan manfaat dan tujuan viktimologi :
Untuk
merigankan kepribadian dan penderitaan manusia di dalam dunia.
Penderitaan dlm arti menjadi korban jangka pendek dan jangka panang yg
berupa kerugian fisik, mental atau morl, sosial, ekonomis, kerugian yg
hampir sama sekali dilupakan, diabaikan oleh konrol sosial yg melembaga
sep penegak hukum, penuntut umum, pengadilan, pembina pemasyarakatan.
Relevansi viktimologi dengan Pancasila :
• Viktimilogi
mempunyai keselarasan dan keserasian tt dgn Pnacasila, khususnya dm
bidang usaha mencapai masy adil dan secra spiritual dan materiil
meningkatkan martabat manusia baik pelaku maupun korban suatu
viktimisasi, mengusahakan mausia untuk melaksanakan hak dan
kewajibannya.
• Dgn demikian terlihat dalam sila22 Pancasila
PENGATURAN GANTI KERUGIAN DI DALAM KUHAP :
KUHAP mengatur ttg ganti rugi dan penggabungan perkara yg tersbar dlm bbrp ps al ps1. 82.95 275 dll.
Dlm bab ttg ganti rugi mengatur hal2:
a. Alasan untk mengajukan permintaan ganti rugi
b. Instansi yg memeriksa dan memutus ganti kerugian
c. Acara pemeriksaan
Alasan mengajukan ganti kerugian :
• Ps
95 KUHAP yi adanya penangkapan,penahanan,penuntutan, diadili org tsb,
tindakan2 lain tanpa alasan berdasarkan UU atau kekeliruan org/hk yg
diterapkan.
• Tindakan
hk hk lain yi pemasukan rumah, penggledahan, penyitaan barang bukti,
surat2 yg dilakukan sec melawan hk d menimbulkan keugian material tuj
utk melindungi hak atas harta benda d hak2 privacy.
Instansi yg memeriksa dan memutus ttg ganti rugi :
• Tuntutan dpt diajukan pada perkara yg telah masuk pengadilan melalui PN yg memeriksa perkara pokoknya dgn hakim ybs tuj krn hakim tsb lebih memahami pokok perkaranya, sedangkan yg belum diajukan (kepolisian, kejaksaan) praperadilan ke PN.
Acara Pemeriksaan :
• Cara yg ditetapkn dlm pemeriksaan oleh pengadilan mengikuti acara g ditetapkn dlm pra peradilan
• Ps 96 KUHAP : ptsn ganti kerugian berbentuk penetapan yg memuat secara lengkap hal2 yg dipertimbangkan sbg alasan.
• Kemungkinan
diatur secara penggabungan perkara (pidana dan perdata) tuj agar
perkara tsb diputus d pengadilan yg sama d dlm waktu yg sama ( efisien)
Hal2 yg diatur dlm ganti kerugian :
• Batas waktu utk mengajukan ganti kerugian d tata caranya utk menghindari berlarur2nya pengajuannya ( ps 7:1d 2 PP 27/1983 )
• Dasar pertimbangan hakim utk menolak dan mengabulkan ( ps 8:1 d 2 PP 27/1983 )
• Jumlah ganti kerugian ( ps 9 d 10 )
• Instansi yg bertanggung jwb ( ps 11 ) d peraturan Menteri keuangan
Hal-hal yang tidak diatur dalam Ganti Rugi:
• Batas waktu untuk mengajukan permintaan ganti kerugian dan tata caranya. Mnrt PP
No 27/1983 ps 7 (1) tuntutan ganti kerugian sbgmn dlm ps 95 KUHAP,
diajukan dlm tengang waktu 3 bl sejak ptsn pengadilan mempunyai kekuatan
hk yg tetap. Sedangkan yg dihentikan dlm tk penyidikan atu penuntutan sbgn ps 77 huruf b KUHAP, jangka waktu 3 bl dihitung dari saat pemberitahuan penetapan peradilan
Dasar pertimbangan hakim utk meberikan atau menolak permintaan ganti kerugian :
• PP No 27/1983 , ps 8 (1) ganti kerugian diberikan atas dasar ertimbangan hakim
• Dalam
hal hakim mengabukan atau menolak tuntutan ganti kerugian maka alasan
pemberian atau penolakan tuntutan ganti kerugian dicantumkan dlm
penetapan
Sifat dan jumlah ganti kerugian :
• PP
no 27/1983 ps, mengakibatkan ybs sakit atau cacat shg tdk dpt melakukan
pekerjaan atau mati, ganti kerugian sebesar 9 (1), ganti kerugian
berdasrkan alasan sbgmn ps 77 huruf b dan ps 95 KUHAP, adalah berupa
imbalan serendah-rendahnya Rp 5000,- dan max Rp 1000.000,=
• Apabl penangkpan, penahanan dan tindakan lain sbgmn ps 95 KUHAP, mengakibatkan ybs sakit atau cacat atau max 3.000.000
• Dan ps 10 (1) PP sb d atas
Instansi yg bertanggungjwab atas beban ganti kerugian :
• PP
No 27/1983 ttg pelaksanaan KUHAP ps 11 (1) pembayaran ganti kerugian
dilakukan oleh menteri keuangan berdasarkan penetapan Pengadilan sbgmn
ps 10
• Tata cara pembayaran ganti kerugian diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan
Cara Pelaksanaan pembayaran ganti kerugian :
• Keputusan
Menteri Keuangan RI No 983/KMK 01/1983 ttg tata cara pembayaran ganti
kerugian dalam ps 1- ps 5 ( bk Viktimologi dn KUHAP h 26 – 28 ) .
Kejahatan Boryokudan dan Korbannya :
• Boryokudan
adalah organisasi yang terdiri dari banyak anggota yang melakukan
kegiatan yang sah atau tidak sah, mis memperoleh uang atau barang dari
pedagang/perusahaan secara “tidak sah” dengan latar belakang
kekerasan/ancaman kekerasan ( sep senjata api, narkotika ).
Situasi Kejahatan Boryokudan :
• Boryokudan berkembang mulai akhir th 1992 di Jepang barat, yang 65% anggotanya berasal dari 3 organisasi tertentu yi yamaguchi gumi, InagawaKat, Sumiyoshi Kat, dan bahkan hasilnya mencapai trilyunan.
• Boryokudan
mrpk kelompok organisasi kejahatn yg menumpang hidup di dalam
organisasi dan memperoleh uang dengan melakukan tindakan yg berposisi
antara sah dan tidak ( gray zone ).
Korban kejahatan Boryokudan :
- Tipe tradisi yi penduduk umum atau para pedagang ( korban tipe ini adlh korban dikarenakan ancaman yg berlatar belakang kekerasan mis pelaku penghindar pajak, pelaku pelanggaran UU penanggulangan usaha tempat hiburan ). Boryokudan menyalahgunakan kekurangan atau kesalahan korban.
- Ke dua adalah korban yg berkaitan dgn perusahaan/korban struktur.Presdir atau Direktur
- Seperti Bank atau perusahaan saham, takut gosip karena dr mereka dituntut perfectionism dalam kontex Jepang. Dengan menyebarkan gosip melalui media massa maka akan merugikan nama baik baik bagi dirinya maupun perusahaannya konsekuensinya maka harus mengundurkan diri. Dlm hal ini Boryokudan memanfaatkan dengan cara memeras perusahaan melalui Direktur tsb.
- Ketiga adalah korban kekuasaan politik atau korban penyalahgunaan kekuasaan .Boryokudan terlibat korupsi yg dilakukan antar kalangan politik, kalangan departemen dan kalangan bisnis. Khususnya para politikus senior /partai yang berkuasa minta boryokudan dalam persaingan kekuasaan. ( mis perusahaan pembangunan/perusahaan pengangkutan menekan departemen ybs supaya mendapatkan izin, dan membagikan keuntungan yg diperoleh secara tdk sah dgn diam2,korbannya rakyat krn penyalahgunan pajak.
- Menurut UU tersebut , Komisi keamanan di setiap kabupaten berewenang menunjuk kelompok penjahat ttt sbg Boryokudan ( selanjutnya disebut Boryokudan yg ditunjuk ) dan anggota dari Boryokudan yg ditunjuk dilarang melakukan perbuatan2 tt yg tdk bisa ditanggulangi secara hk sebelumnya. Dan komisi keamanan da;pat mengeluarkan perintah penghentian thd perbuatan tsb dan memidana.
Undang-Undang Penaggulangan Boryokudan Dan Efektivitasnya :
• Sampai saat ini kegiatan Boryokudan dimaafkan.
• Tetapi
mulai aahir th 1980 an Kepoisian Jepang menyelenggarakan penanggulangan
terhadap kegiatan Boryokudan secara positif yi dengan lahirnya UU
Penanggulangan Boryokudan (UU No 77 th 1991 ) yg diundangkan th 1991
mulai berlaku th 1992.
PEDAGANGAN TIDAK JUJUR :
• Adanya ekonomi perdagangan bebas makin berkembang, maka muncul kejahatan ekonomi baru terhadap konsumen “perdagangan tidak jujur
• Jepang menghadapi masalah yang serius dengan perdagangan tidak jujur ( viktimisasi thd perdagangan tidak jujur
Definisi Perdagangan Tidak jujur :
• Adalah sustu perdagangan yang mengajak atau membuat konsumen membeli suatu barang atau
pelayanan dengan cara memberikan penjelasan palsu yg menghasut nafsu
konsumen dan menghambat pertimbangan benar atau dengan sengaja tidak
memberikan penjelasanyang sebenarnya diharuskan atau dengan pengancaman
atau penipuan.
• Dgn kondisi tsb konsumen membeli barang yg sebenarnya tdk perlu/dibutuhkan , mahal, dengan mutu yang jelek.
• Tetapi harus diingat bhw tdk semua perdagangan tidak jujur mrpk kegiatan “tidak sah” yi kejahatan. menurut per UUan ( gray zone ).
• Dgn demikian terdapat kekosongan hukum, yg akan membiarkan perdagangan tdk jujur berkembang.
Beberapa contoh perdagangan tidak jujur :
- Perdagangan kepura-puraan ( pedagang mengunjugi korban secara acak dgn kebohongan identitas pedagang )
- Cacth Sales ( korbannya orang yg berada di sekitar setasiun/jalan, utk membeli brgnya ).
- Perdagangan “appintment” ( perjanjian ), modusnya menelpon secara cak kepada korban dgn tipu muslihat mendapatkan hadia.
- Perdagangan pesta keluarga, modusnya melalui kursus masak, arisan, korbanya ibu2.
- Perdagangan tahah,modusnya menjual tanah yg sebenarnya tidk berharga, masterplan yg merugikan pembeli.
Di Jepang ,kerugian perdagangan tdk jujur sangat serius, data 1991 ada 97 kasus korban sekitar 98.000 orang kerugian trilyunan ( dark number ). Dari data masyarakat Jepang 4 juta , 120 ribu orang menjadi korban perdagangan tidak jujur.
Permasalahan yang ada pd perdangan tidak jujur :
- Masalah definisi ( tidak ada UU/tdk ada definisi prdagangan tidak jujur ).
- Masalah tentang perundang-undangan, ( KUHP tdk dapat mengatasi .
- Instansai yg bersangkutan, ( termasuk kepolisian tdk konsisten untuk mendorong kebijkan terhadap perdagangan tdk jujur ).
- Kesadaran masyarakat, perdagangan tdk jujur akibat dr kebodohan korbn/masy.
Intisari perdagangan tdk jujur :
- Masalah “barang” yg dijual ( kualitas barang baik/tdk, cukup/tdk, harganya ).
- Masalah “ tentang menjualnya” :
• Penjelasan ttg barang tdk/kurang diberikan.
• Memberi penjelasan palsu pada konsumen.
• Menjual barang dgn ancaman/paksaan.
• Menjual barang dgn modus hipnotis dll.
Korban perdagangan tdk jujur dan Viktimisasinya ( Cirinya ) :
- Orang jepang sbg saaran perdagangan tidak jujur, krn sifat yg cepat mempercayai org lain.
- Pelakunya adlah kawan korban, ada 3 kel : 51,8% kel korban, 29,2 % kel yg pernah diajak ke perdagangan tdk jujur, 16,5% yg blm pernah diajak.
- Viktimisasi habitual/terbiasa, 47,7% korban pernah menjdi korban lagi 5 terakhir.
- Korban pendiaam ( silent victim ):
Kelicikan perdagangan tdk jujur dan Ketidaktakutan Konsumen :
- Perdagangan tdk jujur menyediakan manual ttg teknik perdagangan tdk jujur ( mis dgn angket ).
- Perdagangan tdk jujur mempelajari kepribadian korban/psikologi korban.
- Perdagangan tdk juur mengerjakan konsumen supaya mengabaikan hal2 yg penting ( brosur, surat kontrak ).
- Perdagangan tdk jujur kadang-kadang menghilangkan bukti.
- Perdagangan tdk jujur makin licik ( mencari peluang dr UU ).
KORBAN KEJAHATAN PERBANKAN :
• Pendahuluan
• Trilogi
pembangunan diprioritaskan pada pembangunan ekonomi , khususnya dlm
pembanguna jangka panjang industri perbankan menduduki posisi sntral dan
berperean dlm kehidupan masyarakat. Jumlah bank akan semakin banyak,
jangkauan pelayanannya semakin luas dan manusia yg terlibat dlm industri
ini pun semakin banyak dan beragam konsekuensi logis dr kondisi ini
maka persingan
• Pun semakin ketat shg setiap bank akan berlomba2 utk memberikan servi yg terbaik utk mencari simpati nasabah.
• Dlm
dalil perbankan berlaku bhw aspek pelayanan berbanding terbalik dengan
aspek keamanan, artinya bhw semakin baik pelayanan ( cepatnya waktu
pelayanan ) maka unsur sekuriti semakin dibaikan . Dan ini mrpk faktor
peluang bagi para penjahat perbankan untuk menjalankan operasinya
• Persaingan yg ketat jg memksa para bankir untk menemukan kiat2 tt dlm meningkatkan performance.
• Praktik2
window dressing, lending swan, rewscheduling and restructuring kredit
macet merpk kjht perbankan, dlm jangka pendek praktik2 tsb dpt
menampilkan tingkat kesehatan (
semu 0 dr suatu bank.dan dlm jangka panjang akan mengkibatkan bank
ambruk dan akan menimbulkan banyak korban terutama nasabahnya sendiri.
• Dgn
adanya kemajuan teknologi membuat bank yang memanfaatkannya semakin
meningkatkan persaingan. Keberadaan computerisasi on line telah
memungkinakan pelayanan yg lebih
cepat dan akurat, namun di pihak lain memberi pluang kpd para penjahat
komputer utk memanfaatkan keahliannya ( kejahatan ini makin meningkat
kualitas dan kuantitasnya ) shg upaya preventif dan represifnyaa semakin
sulit.
• Nasabah
bank adalah orang yg secara sadar mengikatkan dirinya kpd suatu lembaga
yg menamakan dirinya bank yi suatu “lembaga kepercayaan” yg dipercaya
menyimpan dan mengelola uang nasabahnya. Karakteristik operasional
perbankan yi “kepercayaan” dan dibentengi oleh rahasia bankserta
prosedur yg rumit, yg membuaahkan kejahatan dn korban keahatan yg khas
pula.
• Penderitaan dan kerugian yg dialami korban terutama berup kerugian ekonomis 9 materiil dan immateriil ).
• Kepeduliaan
dan perhatian thd korban kjhtn mrpk biaya yg hrs dibayar oleh kita
semua atas ketidakmampuan kita mencegah kejahatan. Namun biaya tsb juga
hrs diperhitungkan dgn peranan korban dalm memungkinkan terjadinya
kejahatan tsb.
• Pd kasus mis bank gelap, usaha bank tanpa izin , pd umumnya korban mengharapkan
• Reward/bunga
yg sebenarnya tidak masuk akal sehat. Adanya sifat “rakus” mnsia
/korban serta korban terlena dhn penampilan sesaat keberadaan bank .Utk
korban ini perlakuannya dapat dianalisis melalui pisau analisis melalui :
Siapa
yg menjadi korban, mengapa menjadi korban, apa dan bgman hub dgn pelaku
kejahatan, seberapa jauh perlindungan yg diperlukan
- Sedemikian meningkatnya modus kejahtan tsb shg korbannya pun bukn hanya individual ttp
• Juga
massa dan abstrak. Kerugian yg ditanggung korban tidak hanya fisik
materiil ttp jg moril, psikologis baik bersifat struktural dan non
struktural. Dgn demikian membutuhkan pendekatan yuridis dalam istilah
tindak pidana pebankan
• Tindak Pidana Perbankan dapat digolongkan dalam 8 jenis ( hal 21 ) dari delaapan yg sering terjadi yi tP di bidang perijinan/legalitas bank, Tp lalin giral, TP perkreditan
KORBAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN :
• Dgn
keluarnya pakto 1988 selain berdampak positif terdapat dampak
negatifnya, dan ini dpt timbul sbg akibat dr dr adanya perkembangan
dunia perbankan itu sendiri dgn oknum2nya, shg memunculkn TP yg semakin
meningkat modusnya.
• Korban
tersebut adalah para pihak yg mempunyai interaksi langsung dgn produk2
perbanka yg ada yi masyarakat pengguna jasa prouk2 bank mis nasabah
deposan, penabung maupun pihak bank
Itu sendiri sbg penyelenggara perbankan dan jg pemerintah. Dilihat dr jenis TP perbankan mk pihak yg dapat menjadi korban yi :
- Pd TP yg berkaitan dgn masalah perizinan yg akan menjadi korbann adalah : masy deposan dan pemerintah
- Pd TP yg berkaita dgn perkreditan yg menjadi korban : Bank selaku penyelenggara, nasabah, pemilik agunan, masyarakat luas/ kreditur
- Pd TP yg berkaitan dgn mslh lalin giral korbanya : Bank selaku, nasabah deposan.
- Korban yg berkenaan dgn dilanggarnya ketentuan rahasia bank, yg dilindungi yi nasabah yg beritikat baik bkn debitur yg nakal.
- Korban akibat kesalahan manajemen, munculnya pakto 1988 memudahkan dlm pendirian bank baru yg tidak diimbangi SDM g profesional. Terbukti dgn munculnya “bankir karbitan” bahkan banyak karyawan yg disebut dgn “kutu loncat” shg dlm praktiknya para bankir tidak berkemampuan mengelola bank secara profesional mi, Bank Summ dll.
SEBAB2 TIMBULNYA KORBAN :
• Bank adlh “lembaga kepercayaan” dan korban digiring dan bahkan dipaksa utk
percaya, adanya kondisi calon2 korban yg tdk memiliki pength yg cukup
utk menilai bank yg sehat, penilaian korban didasarkan pd penilaian yg
dilakukan oeh otritas moneter dan institusi pengawasan yg ada.
• Ketidaktahuan korban thd setiap produk perusahan bank tanpa izin
• Dlm
lalin giral , banyak karyawan yg kurangbahkan tdk profesional shg
memungkinkan data nasabah diketahui pihak lin yg memungkinkan
dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan di dunia perbankan.
• Dlm
perkreditan , dpt terjadi kolusi antarpejabat bank dgn nasabahdebitur
dlm kepntingan mendapatkan daana yg besar dgn cara mudah korbanya
pemerintah dan pemilik bank
• Pemilik
agunan, korban dimanfaatkan krena Kurang pengthnya dan dikarenakan
kebutuhan yg mendesak shg tanpa dirasa menyerahkan barang berharganya dalam pertangungjawabannya.
DATA2 KORBAN :
Data ini merupakan dark number of crime :
a.
Korban silent victim/tdk bersedia melapor krn korban mengaggap polisi
tida efsien, menganggap bhw peristiwa tsb mrpk urusan pribadi.
b.
Korban tdk mengetahui bhw girinya menjadi korban , hal ini terjadi (
penipuan, peggelapan ) dgn modus kerja sama investasi dg bnk gelap.
c. Korban tdk menyadari bhw pengguna jasa yg harus membayar mahal utk fasilitas yg dinikmatinya.
d.Korban mengalami peristiwa krn keterlibatan “orang adalm” yg diberikannya kredit secara tidak wajar
e. Adanya diskresi dlm kasus perbankan
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN :
• Bhw
ada koreelasi antara korban perbankan dgn pertumbuhan dan perkembagan
perbankan itu sendiri, semakin cepat dan semaraknya dunia perbankan mk
secara bersmaan itu pula TP perbankan meningkat, yg berarti semakin
banyak dan beraneka ragam modus operandi kejahatan shg para korban
semakin luas dan bersifat absrak utk ditelusuri.
Kondisi demikian mk perlindungan thd korban perlu diatur secara khusus anatar lain :
- Mengasuransikan para deposan bank utk menjamin kerugian apbl timbul resiko.
- Pelaksanaan ps 98 KUHAP ( penggabungan oerkara pidana dan perdata ) melalui sistem peradilan cepat, murah, efektif dan efesien.
- Adanya rahasia bank maka perlu penegakan hk mis ps 42 (1) UU perbankan.
PENGAMATAN KRITIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN :
• Penyalahgunaan
tdpt di sepanjang masa, di pelbagai tempat dan berbagai sifat dan
bentuknya serta intensitas dan implikasi yg berbeda2.
• Manifestasi perwujudannya pun bergantung dr elastisitas budaya dan faktor waktu dimana penyalahgunaan kekuasaan itu berakar dan mencuat ke luar. Di samping faktor pribadi pimpinan juga turut berperan.
• Dlm hal ini aspek dan faset dari korban sbg konsekuensi atau implikasi dr penyalahgunaan akan dikupas terutama dr pihak penguasa.
• Tdk
mungkin seseorang membicarakan penyalahgunaan kekuasaan tanpa
mempersoalkan HAM, begitu pula sebaliknya. Ibarat keduanya sbg mata uang
yg tdk dpt dipisahkan dan hanya dpt dipahami secara benar dlm suatu
kontekstualisasi neg hukum. Dan tulisan ini berusaha mengungkapkan dr
sisi penyalahgunaan kekuasaan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENCEMARAN INDUSTRI :
• PENDAHULUAN
• Gejala
umum pencemaran lingkungan akibat imbah industri adlh berubahnya
keadaan fisik maupun peruntukan sesuatu lingkugan ( tdk layak utk
diperunakan warnanya, aspek kesehatan), dan akibatnya relatif lama
munculnya
• Akibat pencemaran lingkungan jg berdampak pd flora dan fauna yg menjadi penopang kebutuhan hidup masy dan sulit dipulihkan
• Kmd
dilakukan mediasi antara keduanya dan didampingi LBH surabaya yg
menghasilkan kesepakatan rencana pembentukan suatu TIM yg bertugas
menyelesaikan
• Asas
hukum yg terkandung dlm ketentuan perundangan yg terkait adlh
asas”liability based on fault”.Konsekuensinya, beban pembuktian adanya
kesalahan pengusaha industri yg digugat ada pada penggugat yng menjdi
korban. Apb penggugat tdk dpt membuktikan mk kesalahan tdk terbukti shg
tdk ada kewajiban bagi tergugat utk membayar ganti kerugian.
• Permasalahannya
terletak pd ketidakseimbangannya beban kewajiban yg ditanggung masy yg
menjadi korban , krn harus membuktikan lebih dahulu ( hal ini tdk mdh)
• Contoh kasus pencemaran sumur di Surabaya
• Pd tgl 26/3 1989 pagar tembok prshan roboh shg limbah mencemari sumur penduduk (18 sumur) .
• Mnrt
penelitian walikotamadya Balai Teknik kesehatan lingkungan dan memberi
perigatan kpd PT SSS : agar membangun unit pengolahan limbah sampai
tercapai kadar kualitas limbah sesuai dgn ketentuan dan agar
berpartisipasi dgn masy sekitar dgn menyediakan air bersih.
• Kmd
dilakukan mediasi antara keduanya dan didampingi LBH surabaya yg
menghasilkan kesepakatan rencana pembentukan suatu TIM yg bertugas
menyelesaikan pencemaran tsb.
• Namun
kenyataannya Tim tsb tdk terlaksana, kmd melalui kuasa hknya masy
mengajukan gugatan di PN Surabaya . Bersamaan dgn itu psoses mediasi yg
diprakarsai oleh Kepala Biro Kependudukan dan Lingkungan Hidup akhirnya
terrealisir dgn kesepakatan perusahaan segera membangun instansi
pengolahan limbah dan pemantauan dilakukan dilakukan bersama di lapangan
terbuka
• Sementara
mengenai kompensasi blm terrealisir. Apb kesepakatan ttg kompensasi dpt
tercapai maka akan dikuatkan dlm bentuk akte perdamaian oleh majelis
hakim PN surabaya.
• Kelemahan
: proses mediasi maupun litigasi terlalu memakan waktu dan biaya yg
banyak.terlebih pembuktian yg sulit dan dan prosedur pd lab yg
ditentukan .terlebih beban pembuktian ada pd penggugat bukan pd yg
mempunyai kemampuan yg lebih besar
• Sejauh ini pembuat UU belum berkenan utk sepenuhnya menampilkan asas tanggung jawab mutlak yg tdk mensyaratkan perlu adanya kesalahan.
• Mnrt
Koesnadi bhw dlm UU Lingkungan Hidup tanggungjawab mutlak dgn
pembalikan beban pembuktian tdk begitu saja dapat diterapkan. Blm lagi
proses beracara yg lama.
• Pembaharuan perUUan di negara maju telah mendorong terbitnya dana 2 pemerintah utk
• Menggantikan
kerugian (kompensasi) para korban kejahatn dlm keadaan mendesak , namun
ini sulit dilakukan oleh negara yg baru berkembang.
• Ada
3 disiplin hukum yg dapat diterapkan untuk menyelasaikan maslh
lingkungan yi hukum administrasi, hukum perdta dan hukum pidana.
• Dlm konggres ke 8 al ditegaskan bhw disamping hk administrasi dan pertanggunganjawb dlm hk perdata perlu di
• Ambil
tindakan2 berdasarkan hk pidana. Neg anggota PBB dihimbau utk
mengimplementasikan secara efektif hukum nasional termasuk hk pidana yg
berhubungan dgn perlindungan ligkungan.
PERANAN HUKUM PIDANA UTK MELINDUNGI KORBAN PENCEMARAN INDUSTRI
Tinjauan thd aspek sosial, aspek budaya dan aspek struktural masyarakat :
• Dlm
rumusan UU tdk ada batasan pengertian jg jelas ttg TP lingkungan (UU
no4/1982), dlm ps 22 hanya memuat ancaman pidana thd pelaku yg
melanggar.
• Batasan
hanya ada dlm ps 1 :7 pencemaran adalh turunnya kualitas
lingkungansampai tingkat ttt yg menyebabkan lingkungn menjadi kurang
atau tdk berfungsi sesuai peruntkannya, sdng dlm butir 8 perusakan
lingkungan adlh berubahnya sifat2 fisik atau hayati yg mengakibatkan
kurang atau tdk berfungsinya lingkungan yg mwnunjang pembng
berkesinambungan.
• UU
Lingkungan Hidup termasuk dlm TP materiil krn dlm delik hanya
dicantumkan akibat yg dilarang shg pelaku baru mrpk TP apb menimbulkan
akibat sbgmn pd ps1: 7 ( pencemaran lingkungan) atau ps 12 :6 (
perusakan lingkungan)
• Konsekuensinya
adlh memastikan atau membtikan telah terjadi akibat pd ke 2 ps
tsb.Pemastian tsb mrpk kegiatan yg sarat dgn tata cara dan penerapan
teori2 ilmiah baik pd Maupun pemeriksaan di labaoratorium. Ada
kecenderungan di di kalangan praktisi hukum, sejauh msh diutamakan
akibat yg terlarang mk tdk akan pernah dpt diajukan satupun perkara
pidana ke pengadilan krn sulitnyanmembuktikan hubungan kausalitas dlm
pembuktiannya. Terlebih dlm banyak kasus di
lapangan selalu ada lebih dr sebuah kegiatan yg dapat diduga sbg sumber
pencemaran disamping luasnya lingkugan yg jg dpt diduga mengalami
pencemaran pengambilan sampel di lapangan.
• Maupun
pemeriksaan di labaoratorium. Ada kecenderungan di di kalangan praktisi
hukum, sejauh msh diutamakan akibat yg terlarang mk tdk akan pernah dpt
diajukan satupun perkara pidana ke pengadilan krn sulitnyanmembuktikan
hubungan kausalitas dlm pembuktiannya. Terlebih dlm banyak kasus di
lapangan selalu ada lebih dr sebuah kegiatan yg dapat diduga sbg sumber
pencemaran disamping luasnya lingkugan yg jg dpt diduga mengalami
pencemaran .