-->

Pengertian Viktimologi dalam Hukum Pidana

PENGERTIAN VIKTIMOLOGI
Dengan diterbitkannya bk “the criminal and his victim” oleh Hans Von hentig th 1948 perhatian thd kriminologi meningkat.
Pertama kali istilah viktimologi dignakan oleh Mendelsohn th 1946, secara etimologis viktimologi berasal dr bhs latin victima yg berarti korban dan logos ( pengeth ). Dgn dmk berarti Viktimologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari korban dari berbagai aspek.
Dlm arti sempit, yg dimaksud korban adlh korban kejahatan.
Dlm arti luas, meliputi korban dr berbagai bidang al korban pncemaran, korban perang, korban kesewenang2an. Termasuk penyalahgunaan kekuasaan ekonmi yg bersifat ilegal dan penyalahgunaan kekuasaan publik yg bersifat ileegal.
Viktimologi tdk bisa dipisahkan dgn kriminologi ( Mendelshon ):
Bhw perbtn kjhtn selalu mrpk hub dgn orang lain ( terutama korban ), kriminologi hub.
Dlm etiologi kriminal, tidak hanya ciri2 pelaku yg dipeajari ttp jg ciri2 korban (dlm banyak hal sulit menentukan siapa korban dan pelaku).
Viktimologi menarik ilmuwan :
Mergery Fry, bahwa negara turut bersalah dlm terjadinya korban, o/k itu neg prlu memberikan kompensasi.
Pengaruh kecenderungan dlm kriminologi utk meninggalkan pendekatan positivis ( mencari sb2 kjhtn ) dan beralih ke pendekatan kriinologis kritis ( memperhatikan proses2 yg terjadi dlm sistem peradilan pidana dan struktur masyarakatnya.
Dgn pendktan kritis ini meningktkn kesadarn ilmuwan bhw kriminologi maupun SPP selama ini terlalu berorientasi pd pelaku dan kurang memperhatikan hak2 dan perlindungan thd korban bahkan dpt mempenerat korban .
Ada dua jelajah viktimologi yg bersifat integral :
Konteks sosial dimana viktimisasi terjadi
Akibat2 sosial dr viktimisasi yg dpt berpengaruh buruk thd individu tt, kelompok, masy luas maupun kemanusiaan pd umumnya.
Viktimologi dan KUHAP :
Pada hakikatnya KUHAP mengatur kehidupan mnsia, al : mnsia pada dasarnya sama harkat dan martabatnya, kebersamaan mnsia dlm suatu masy.
Pencitraan thd manusia yg demikian mendorong KUHAP untuk memperjuangkan hak dan kewajibannya khususnya dlm pelaksanaan ganti rugi demi perlakuan adil dan mengembangkan kesejahteraan khususnya kel marginal/lemah.
Pengamatan terpadu :
Perlunya pengamtan secara terpadu ( makro integral disamping diamati secara klinis untuk mendapatkan gambaran secara proporsional dan dimensional. o/k itu wajib dilakukan pen gamatan dan pemahaman fenomena yg relevan dgn eksistensi perbuatan tsb.
Hal tsb diimplementasikan dlm pemenuhan ganti rugi.

Ganti rugi yaitu :
Mrpk suatu hasil interaksi krn adanya interrelasi antra fenomena yg ada dan saling mempengaruhi.
Jadi dlm mslh ganti kerugian akan diperhatikan dan diperhitungkan pihak2 yg melakukan interaksi yg mengakibatkan adanya ganti keugian dan fenomena lain yg ada relevansinya

Penanganan Interdisipliner,Intersektorl d Interdepartemental :
Mslh ganti rugi mrpk mslh yg konmpleks mk hrs dilakukan pendekatan secr interdisipliner.( kita ketahui bhw mnsia adalah makhluk yg psikhosomatis dan sosial.
Mslh ganti rugi adlh mslh mnsia yg mrpk suatu kenyataan sosial o/k memp aspek2 mental dan fisik sosial.
Dlm penangannya mrpk tanggungjwb semua gol masy sesuai dgn kemampuan yg memerlukan koordinasi dan pengawasan dlm pelaksanaannya.
MANFAAT VIKTIMOLOGI :
1. Viktimologi mempelajari hakikat siapa korban, yg menimbulkan korban, arti viktimisasi dan proses viktimisasi dan konsep2 usaha represif dan preventif.
2. Memberikan pemahaman ttg kedudukan dan peran korban dan hubnya dgn plaku., serta hak dan kewajibannya utk mengetahui , mengenali bahaya yg dihdapinya berkaitan dgn pekerjaan mereka.
3. Viktimologi jg meperhatikan permasalahan viktimisasi yg tdk langsung mis efek politik pada penduduk “dunia ketiga” akibat penyuapan oleh korporasi transnasional, akibat sosial akibat polusi industri, viktimissi ekonomi, politik dan sosial krn penyalahgunaan jabatan, dgn demikian menentukan asal mula viktimisasi.
4. Memberikan dasar pemikiran untuk mengatasi masalah kompensasi pd korban, pedapat2 viktimologis dipergunakan dlm keputusan peradilan kriminal dan reaksi pengadilan thd perilaku kriminal.
Kesimpulan manfaat dan tujuan viktimologi :
Untuk merigankan kepribadian dan penderitaan manusia di dalam dunia. Penderitaan dlm arti menjadi korban jangka pendek dan jangka panang yg berupa kerugian fisik, mental atau morl, sosial, ekonomis, kerugian yg hampir sama sekali dilupakan, diabaikan oleh konrol sosial yg melembaga sep penegak hukum, penuntut umum, pengadilan, pembina pemasyarakatan.
Relevansi viktimologi dengan Pancasila :
Viktimilogi mempunyai keselarasan dan keserasian tt dgn Pnacasila, khususnya dm bidang usaha mencapai masy adil dan secra spiritual dan materiil meningkatkan martabat manusia baik pelaku maupun korban suatu viktimisasi, mengusahakan mausia untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
Dgn demikian terlihat dalam sila22 Pancasila
PENGATURAN GANTI KERUGIAN DI DALAM KUHAP :
KUHAP mengatur ttg ganti rugi dan penggabungan perkara yg tersbar dlm bbrp ps al ps1. 82.95 275 dll.
Dlm bab ttg ganti rugi mengatur hal2:
a. Alasan untk mengajukan permintaan ganti rugi
b. Instansi yg memeriksa dan memutus ganti kerugian
c. Acara pemeriksaan
Alasan mengajukan ganti kerugian :
Ps 95 KUHAP yi adanya penangkapan,penahanan,penuntutan, diadili org tsb, tindakan2 lain tanpa alasan berdasarkan UU atau kekeliruan org/hk yg diterapkan.
Tindakan hk hk lain yi pemasukan rumah, penggledahan, penyitaan barang bukti, surat2 yg dilakukan sec melawan hk d menimbulkan keugian material tuj utk melindungi hak atas harta benda d hak2 privacy.
Instansi yg memeriksa dan memutus ttg ganti rugi :
Tuntutan dpt diajukan pada perkara yg telah masuk pengadilan melalui PN yg memeriksa perkara pokoknya dgn hakim ybs tuj krn hakim tsb lebih memahami pokok perkaranya, sedangkan yg belum diajukan (kepolisian, kejaksaan) praperadilan ke PN.
Acara Pemeriksaan :
Cara yg ditetapkn dlm pemeriksaan oleh pengadilan mengikuti acara g ditetapkn dlm pra peradilan
Ps 96 KUHAP : ptsn ganti kerugian berbentuk penetapan yg memuat secara lengkap hal2 yg dipertimbangkan sbg alasan.
Kemungkinan diatur secara penggabungan perkara (pidana dan perdata) tuj agar perkara tsb diputus d pengadilan yg sama d dlm waktu yg sama ( efisien)
Hal2 yg diatur dlm ganti kerugian :
Batas waktu utk mengajukan ganti kerugian d tata caranya utk menghindari berlarur2nya pengajuannya ( ps 7:1d 2 PP 27/1983 )
Dasar pertimbangan hakim utk menolak dan mengabulkan ( ps 8:1 d 2 PP 27/1983 )
Jumlah ganti kerugian ( ps 9 d 10 )
Instansi yg bertanggung jwb ( ps 11 ) d peraturan Menteri keuangan
Hal-hal yang tidak diatur dalam Ganti Rugi:
Batas waktu untuk mengajukan permintaan ganti kerugian dan tata caranya. Mnrt PP No 27/1983 ps 7 (1) tuntutan ganti kerugian sbgmn dlm ps 95 KUHAP, diajukan dlm tengang waktu 3 bl sejak ptsn pengadilan mempunyai kekuatan hk yg tetap. Sedangkan yg dihentikan dlm tk penyidikan atu penuntutan sbgn ps 77 huruf b KUHAP, jangka waktu 3 bl dihitung dari saat pemberitahuan penetapan peradilan
Dasar pertimbangan hakim utk meberikan atau menolak permintaan ganti kerugian :
PP No 27/1983 , ps 8 (1) ganti kerugian diberikan atas dasar ertimbangan hakim
Dalam hal hakim mengabukan atau menolak tuntutan ganti kerugian maka alasan pemberian atau penolakan tuntutan ganti kerugian dicantumkan dlm penetapan
Sifat dan jumlah ganti kerugian :
PP no 27/1983 ps, mengakibatkan ybs sakit atau cacat shg tdk dpt melakukan pekerjaan atau mati, ganti kerugian sebesar 9 (1), ganti kerugian berdasrkan alasan sbgmn ps 77 huruf b dan ps 95 KUHAP, adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp 5000,- dan max Rp 1000.000,=
Apabl penangkpan, penahanan dan tindakan lain sbgmn ps 95 KUHAP, mengakibatkan ybs sakit atau cacat atau max 3.000.000
Dan ps 10 (1) PP sb d atas
Instansi yg bertanggungjwab atas beban ganti kerugian :
PP No 27/1983 ttg pelaksanaan KUHAP ps 11 (1) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri keuangan berdasarkan penetapan Pengadilan sbgmn ps 10
Tata cara pembayaran ganti kerugian diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan
Cara Pelaksanaan pembayaran ganti kerugian :
Keputusan Menteri Keuangan RI No 983/KMK 01/1983 ttg tata cara pembayaran ganti kerugian dalam ps 1- ps 5 ( bk Viktimologi dn KUHAP h 26 – 28 ) .
Kejahatan Boryokudan dan Korbannya :
Boryokudan adalah organisasi yang terdiri dari banyak anggota yang melakukan kegiatan yang sah atau tidak sah, mis memperoleh uang atau barang dari pedagang/perusahaan secara “tidak sah” dengan latar belakang kekerasan/ancaman kekerasan ( sep senjata api, narkotika ).
Situasi Kejahatan Boryokudan :
Boryokudan berkembang mulai akhir th 1992 di Jepang barat, yang 65% anggotanya berasal dari 3 organisasi tertentu yi yamaguchi gumi, InagawaKat, Sumiyoshi Kat, dan bahkan hasilnya mencapai trilyunan.
Boryokudan mrpk kelompok organisasi kejahatn yg menumpang hidup di dalam organisasi dan memperoleh uang dengan melakukan tindakan yg berposisi antara sah dan tidak ( gray zone ).
Korban kejahatan Boryokudan :
  • Tipe tradisi yi penduduk umum atau para pedagang ( korban tipe ini adlh korban dikarenakan ancaman yg berlatar belakang kekerasan mis pelaku penghindar pajak, pelaku pelanggaran UU penanggulangan usaha tempat hiburan ). Boryokudan menyalahgunakan kekurangan atau kesalahan korban.

  • Ke dua adalah korban yg berkaitan dgn perusahaan/korban struktur.Presdir atau Direktur

  • Seperti Bank atau perusahaan saham, takut gosip karena dr mereka dituntut perfectionism dalam kontex Jepang. Dengan menyebarkan gosip melalui media massa maka akan merugikan nama baik baik bagi dirinya maupun perusahaannya konsekuensinya maka harus mengundurkan diri. Dlm hal ini Boryokudan memanfaatkan dengan cara memeras perusahaan melalui Direktur tsb.

  • Ketiga adalah korban kekuasaan politik atau korban penyalahgunaan kekuasaan .Boryokudan terlibat korupsi yg dilakukan antar kalangan politik, kalangan departemen dan kalangan bisnis. Khususnya para politikus senior /partai yang berkuasa minta boryokudan dalam persaingan kekuasaan. ( mis perusahaan pembangunan/perusahaan pengangkutan menekan departemen ybs supaya mendapatkan izin, dan membagikan keuntungan yg diperoleh secara tdk sah dgn diam2,korbannya rakyat krn penyalahgunan pajak.

  • Menurut UU tersebut , Komisi keamanan di setiap kabupaten berewenang menunjuk kelompok penjahat ttt sbg Boryokudan ( selanjutnya disebut Boryokudan yg ditunjuk ) dan anggota dari Boryokudan yg ditunjuk dilarang melakukan perbuatan2 tt yg tdk bisa ditanggulangi secara hk sebelumnya. Dan komisi keamanan da;pat mengeluarkan perintah penghentian thd perbuatan tsb dan memidana.
Undang-Undang Penaggulangan Boryokudan Dan Efektivitasnya :
Sampai saat ini kegiatan Boryokudan dimaafkan.
Tetapi mulai aahir th 1980 an Kepoisian Jepang menyelenggarakan penanggulangan terhadap kegiatan Boryokudan secara positif yi dengan lahirnya UU Penanggulangan Boryokudan (UU No 77 th 1991 ) yg diundangkan th 1991 mulai berlaku th 1992.
PEDAGANGAN TIDAK JUJUR :
Adanya ekonomi perdagangan bebas makin berkembang, maka muncul kejahatan ekonomi baru terhadap konsumen “perdagangan tidak jujur
Jepang menghadapi masalah yang serius dengan perdagangan tidak jujur ( viktimisasi thd perdagangan tidak jujur
Definisi Perdagangan Tidak jujur :
Adalah sustu perdagangan yang mengajak atau membuat konsumen membeli suatu barang atau pelayanan dengan cara memberikan penjelasan palsu yg menghasut nafsu konsumen dan menghambat pertimbangan benar atau dengan sengaja tidak memberikan penjelasanyang sebenarnya diharuskan atau dengan pengancaman atau penipuan.
Dgn kondisi tsb konsumen membeli barang yg sebenarnya tdk perlu/dibutuhkan , mahal, dengan mutu yang jelek.
Tetapi harus diingat bhw tdk semua perdagangan tidak jujur mrpk kegiatan “tidak sah” yi kejahatan. menurut per UUan ( gray zone ).
Dgn demikian terdapat kekosongan hukum, yg akan membiarkan perdagangan tdk jujur berkembang.
Beberapa contoh perdagangan tidak jujur :
  1. Perdagangan kepura-puraan ( pedagang mengunjugi korban secara acak dgn kebohongan identitas pedagang )

  2. Cacth Sales ( korbannya orang yg berada di sekitar setasiun/jalan, utk membeli brgnya ).

  3. Perdagangan “appintment” ( perjanjian ), modusnya menelpon secara cak kepada korban dgn tipu muslihat mendapatkan hadia.

  4. Perdagangan pesta keluarga, modusnya melalui kursus masak, arisan, korbanya ibu2.

  5. Perdagangan tahah,modusnya menjual tanah yg sebenarnya tidk berharga, masterplan yg merugikan pembeli.
Di Jepang ,kerugian perdagangan tdk jujur sangat serius, data 1991 ada 97 kasus korban sekitar 98.000 orang kerugian trilyunan ( dark number ). Dari data masyarakat Jepang 4 juta , 120 ribu orang menjadi korban perdagangan tidak jujur.
Permasalahan yang ada pd perdangan tidak jujur :
  • Masalah definisi ( tidak ada UU/tdk ada definisi prdagangan tidak jujur ).

  • Masalah tentang perundang-undangan, ( KUHP tdk dapat mengatasi .

  • Instansai yg bersangkutan, ( termasuk kepolisian tdk konsisten untuk mendorong kebijkan terhadap perdagangan tdk jujur ).

  • Kesadaran masyarakat, perdagangan tdk jujur akibat dr kebodohan korbn/masy.
Intisari perdagangan tdk jujur :
  • Masalah “barang” yg dijual ( kualitas barang baik/tdk, cukup/tdk, harganya ).

  • Masalah “ tentang menjualnya” :
Penjelasan ttg barang tdk/kurang diberikan.
Memberi penjelasan palsu pada konsumen.
Menjual barang dgn ancaman/paksaan.
Menjual barang dgn modus hipnotis dll.
Korban perdagangan tdk jujur dan Viktimisasinya ( Cirinya ) :
  • Orang jepang sbg saaran perdagangan tidak jujur, krn sifat yg cepat mempercayai org lain.

  • Pelakunya adlah kawan korban, ada 3 kel : 51,8% kel korban, 29,2 % kel yg pernah diajak ke perdagangan tdk jujur, 16,5% yg blm pernah diajak.

  • Viktimisasi habitual/terbiasa, 47,7% korban pernah menjdi korban lagi 5 terakhir.

  • Korban pendiaam ( silent victim ):

Kelicikan perdagangan tdk jujur dan Ketidaktakutan Konsumen :
  • Perdagangan tdk jujur menyediakan manual ttg teknik perdagangan tdk jujur ( mis dgn angket ).

  • Perdagangan tdk jujur mempelajari kepribadian korban/psikologi korban.

  • Perdagangan tdk juur mengerjakan konsumen supaya mengabaikan hal2 yg penting ( brosur, surat kontrak ).

  • Perdagangan tdk jujur kadang-kadang menghilangkan bukti.

  • Perdagangan tdk jujur makin licik ( mencari peluang dr UU ).
KORBAN KEJAHATAN PERBANKAN :
Pendahuluan
Trilogi pembangunan diprioritaskan pada pembangunan ekonomi , khususnya dlm pembanguna jangka panjang industri perbankan menduduki posisi sntral dan berperean dlm kehidupan masyarakat. Jumlah bank akan semakin banyak, jangkauan pelayanannya semakin luas dan manusia yg terlibat dlm industri ini pun semakin banyak dan beragam konsekuensi logis dr kondisi ini maka persingan
Pun semakin ketat shg setiap bank akan berlomba2 utk memberikan servi yg terbaik utk mencari simpati nasabah.
Dlm dalil perbankan berlaku bhw aspek pelayanan berbanding terbalik dengan aspek keamanan, artinya bhw semakin baik pelayanan ( cepatnya waktu pelayanan ) maka unsur sekuriti semakin dibaikan . Dan ini mrpk faktor peluang bagi para penjahat perbankan untuk menjalankan operasinya
Persaingan yg ketat jg memksa para bankir untk menemukan kiat2 tt dlm meningkatkan performance.
Praktik2 window dressing, lending swan, rewscheduling and restructuring kredit macet merpk kjht perbankan, dlm jangka pendek praktik2 tsb dpt menampilkan tingkat kesehatan ( semu 0 dr suatu bank.dan dlm jangka panjang akan mengkibatkan bank ambruk dan akan menimbulkan banyak korban terutama nasabahnya sendiri.
Dgn adanya kemajuan teknologi membuat bank yang memanfaatkannya semakin meningkatkan persaingan. Keberadaan computerisasi on line telah memungkinakan pelayanan yg lebih cepat dan akurat, namun di pihak lain memberi pluang kpd para penjahat komputer utk memanfaatkan keahliannya ( kejahatan ini makin meningkat kualitas dan kuantitasnya ) shg upaya preventif dan represifnyaa semakin sulit.
Nasabah bank adalah orang yg secara sadar mengikatkan dirinya kpd suatu lembaga yg menamakan dirinya bank yi suatu “lembaga kepercayaan” yg dipercaya menyimpan dan mengelola uang nasabahnya. Karakteristik operasional perbankan yi “kepercayaan” dan dibentengi oleh rahasia bankserta prosedur yg rumit, yg membuaahkan kejahatan dn korban keahatan yg khas pula.
Penderitaan dan kerugian yg dialami korban terutama berup kerugian ekonomis 9 materiil dan immateriil ).
Kepeduliaan dan perhatian thd korban kjhtn mrpk biaya yg hrs dibayar oleh kita semua atas ketidakmampuan kita mencegah kejahatan. Namun biaya tsb juga hrs diperhitungkan dgn peranan korban dalm memungkinkan terjadinya kejahatan tsb.
Pd kasus mis bank gelap, usaha bank tanpa izin , pd umumnya korban mengharapkan
Reward/bunga yg sebenarnya tidak masuk akal sehat. Adanya sifat “rakus” mnsia /korban serta korban terlena dhn penampilan sesaat keberadaan bank .Utk korban ini perlakuannya dapat dianalisis melalui pisau analisis melalui :
Siapa yg menjadi korban, mengapa menjadi korban, apa dan bgman hub dgn pelaku kejahatan, seberapa jauh perlindungan yg diperlukan
- Sedemikian meningkatnya modus kejahtan tsb shg korbannya pun bukn hanya individual ttp
Juga massa dan abstrak. Kerugian yg ditanggung korban tidak hanya fisik materiil ttp jg moril, psikologis baik bersifat struktural dan non struktural. Dgn demikian membutuhkan pendekatan yuridis dalam istilah tindak pidana pebankan
Tindak Pidana Perbankan dapat digolongkan dalam 8 jenis ( hal 21 ) dari delaapan yg sering terjadi yi tP di bidang perijinan/legalitas bank, Tp lalin giral, TP perkreditan
KORBAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN :
Dgn keluarnya pakto 1988 selain berdampak positif terdapat dampak negatifnya, dan ini dpt timbul sbg akibat dr dr adanya perkembangan dunia perbankan itu sendiri dgn oknum2nya, shg memunculkn TP yg semakin meningkat modusnya.
Korban tersebut adalah para pihak yg mempunyai interaksi langsung dgn produk2 perbanka yg ada yi masyarakat pengguna jasa prouk2 bank mis nasabah deposan, penabung maupun pihak bank
Itu sendiri sbg penyelenggara perbankan dan jg pemerintah. Dilihat dr jenis TP perbankan mk pihak yg dapat menjadi korban yi :
  1. Pd TP yg berkaitan dgn masalah perizinan yg akan menjadi korbann adalah : masy deposan dan pemerintah

  2. Pd TP yg berkaita dgn perkreditan yg menjadi korban : Bank selaku penyelenggara, nasabah, pemilik agunan, masyarakat luas/ kreditur

  3. Pd TP yg berkaitan dgn mslh lalin giral korbanya : Bank selaku, nasabah deposan.

  4. Korban yg berkenaan dgn dilanggarnya ketentuan rahasia bank, yg dilindungi yi nasabah yg beritikat baik bkn debitur yg nakal.

  5. Korban akibat kesalahan manajemen, munculnya pakto 1988 memudahkan dlm pendirian bank baru yg tidak diimbangi SDM g profesional. Terbukti dgn munculnya “bankir karbitan” bahkan banyak karyawan yg disebut dgn “kutu loncat” shg dlm praktiknya para bankir tidak berkemampuan mengelola bank secara profesional mi, Bank Summ dll.
SEBAB2 TIMBULNYA KORBAN :
Bank adlh “lembaga kepercayaan” dan korban digiring dan bahkan dipaksa utk percaya, adanya kondisi calon2 korban yg tdk memiliki pength yg cukup utk menilai bank yg sehat, penilaian korban didasarkan pd penilaian yg dilakukan oeh otritas moneter dan institusi pengawasan yg ada.
Ketidaktahuan korban thd setiap produk perusahan bank tanpa izin
Dlm lalin giral , banyak karyawan yg kurangbahkan tdk profesional shg memungkinkan data nasabah diketahui pihak lin yg memungkinkan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan di dunia perbankan.
Dlm perkreditan , dpt terjadi kolusi antarpejabat bank dgn nasabahdebitur dlm kepntingan mendapatkan daana yg besar dgn cara mudah korbanya pemerintah dan pemilik bank
Pemilik agunan, korban dimanfaatkan krena Kurang pengthnya dan dikarenakan kebutuhan yg mendesak shg tanpa dirasa menyerahkan barang berharganya dalam pertangungjawabannya.
DATA2 KORBAN :
Data ini merupakan dark number of crime :
a. Korban silent victim/tdk bersedia melapor krn korban mengaggap polisi tida efsien, menganggap bhw peristiwa tsb mrpk urusan pribadi.
b. Korban tdk mengetahui bhw girinya menjadi korban , hal ini terjadi ( penipuan, peggelapan ) dgn modus kerja sama investasi dg bnk gelap.
c. Korban tdk menyadari bhw pengguna jasa yg harus membayar mahal utk fasilitas yg dinikmatinya.
d.Korban mengalami peristiwa krn keterlibatan “orang adalm” yg diberikannya kredit secara tidak wajar
e. Adanya diskresi dlm kasus perbankan
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN :
Bhw ada koreelasi antara korban perbankan dgn pertumbuhan dan perkembagan perbankan itu sendiri, semakin cepat dan semaraknya dunia perbankan mk secara bersmaan itu pula TP perbankan meningkat, yg berarti semakin banyak dan beraneka ragam modus operandi kejahatan shg para korban semakin luas dan bersifat absrak utk ditelusuri.
Kondisi demikian mk perlindungan thd korban perlu diatur secara khusus anatar lain :
  1. Mengasuransikan para deposan bank utk menjamin kerugian apbl timbul resiko.

  2. Pelaksanaan ps 98 KUHAP ( penggabungan oerkara pidana dan perdata ) melalui sistem peradilan cepat, murah, efektif dan efesien.

  3. Adanya rahasia bank maka perlu penegakan hk mis ps 42 (1) UU perbankan.
PENGAMATAN KRITIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN :
Penyalahgunaan tdpt di sepanjang masa, di pelbagai tempat dan berbagai sifat dan bentuknya serta intensitas dan implikasi yg berbeda2.
Manifestasi perwujudannya pun bergantung dr elastisitas budaya dan faktor waktu dimana penyalahgunaan kekuasaan itu berakar dan mencuat ke luar. Di samping faktor pribadi pimpinan juga turut berperan.
Dlm hal ini aspek dan faset dari korban sbg konsekuensi atau implikasi dr penyalahgunaan akan dikupas terutama dr pihak penguasa.
Tdk mungkin seseorang membicarakan penyalahgunaan kekuasaan tanpa mempersoalkan HAM, begitu pula sebaliknya. Ibarat keduanya sbg mata uang yg tdk dpt dipisahkan dan hanya dpt dipahami secara benar dlm suatu kontekstualisasi neg hukum. Dan tulisan ini berusaha mengungkapkan dr sisi penyalahgunaan kekuasaan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENCEMARAN INDUSTRI :
PENDAHULUAN
Gejala umum pencemaran lingkungan akibat imbah industri adlh berubahnya keadaan fisik maupun peruntukan sesuatu lingkugan ( tdk layak utk diperunakan warnanya, aspek kesehatan), dan akibatnya relatif lama munculnya
Akibat pencemaran lingkungan jg berdampak pd flora dan fauna yg menjadi penopang kebutuhan hidup masy dan sulit dipulihkan
Kmd dilakukan mediasi antara keduanya dan didampingi LBH surabaya yg menghasilkan kesepakatan rencana pembentukan suatu TIM yg bertugas menyelesaikan
Asas hukum yg terkandung dlm ketentuan perundangan yg terkait adlh asas”liability based on fault”.Konsekuensinya, beban pembuktian adanya kesalahan pengusaha industri yg digugat ada pada penggugat yng menjdi korban. Apb penggugat tdk dpt membuktikan mk kesalahan tdk terbukti shg tdk ada kewajiban bagi tergugat utk membayar ganti kerugian.
Permasalahannya terletak pd ketidakseimbangannya beban kewajiban yg ditanggung masy yg menjadi korban , krn harus membuktikan lebih dahulu ( hal ini tdk mdh)
Contoh kasus pencemaran sumur di Surabaya
Pd tgl 26/3 1989 pagar tembok prshan roboh shg limbah mencemari sumur penduduk (18 sumur) .
Mnrt penelitian walikotamadya Balai Teknik kesehatan lingkungan dan memberi perigatan kpd PT SSS : agar membangun unit pengolahan limbah sampai tercapai kadar kualitas limbah sesuai dgn ketentuan dan agar berpartisipasi dgn masy sekitar dgn menyediakan air bersih.
Kmd dilakukan mediasi antara keduanya dan didampingi LBH surabaya yg menghasilkan kesepakatan rencana pembentukan suatu TIM yg bertugas menyelesaikan pencemaran tsb.
Namun kenyataannya Tim tsb tdk terlaksana, kmd melalui kuasa hknya masy mengajukan gugatan di PN Surabaya . Bersamaan dgn itu psoses mediasi yg diprakarsai oleh Kepala Biro Kependudukan dan Lingkungan Hidup akhirnya terrealisir dgn kesepakatan perusahaan segera membangun instansi pengolahan limbah dan pemantauan dilakukan dilakukan bersama di lapangan terbuka
Sementara mengenai kompensasi blm terrealisir. Apb kesepakatan ttg kompensasi dpt tercapai maka akan dikuatkan dlm bentuk akte perdamaian oleh majelis hakim PN surabaya.
Kelemahan : proses mediasi maupun litigasi terlalu memakan waktu dan biaya yg banyak.terlebih pembuktian yg sulit dan dan prosedur pd lab yg ditentukan .terlebih beban pembuktian ada pd penggugat bukan pd yg mempunyai kemampuan yg lebih besar
Sejauh ini pembuat UU belum berkenan utk sepenuhnya menampilkan asas tanggung jawab mutlak yg tdk mensyaratkan perlu adanya kesalahan.
Mnrt Koesnadi bhw dlm UU Lingkungan Hidup tanggungjawab mutlak dgn pembalikan beban pembuktian tdk begitu saja dapat diterapkan. Blm lagi proses beracara yg lama.
Pembaharuan perUUan di negara maju telah mendorong terbitnya dana 2 pemerintah utk
Menggantikan kerugian (kompensasi) para korban kejahatn dlm keadaan mendesak , namun ini sulit dilakukan oleh negara yg baru berkembang.
Ada 3 disiplin hukum yg dapat diterapkan untuk menyelasaikan maslh lingkungan yi hukum administrasi, hukum perdta dan hukum pidana.
Dlm konggres ke 8 al ditegaskan bhw disamping hk administrasi dan pertanggunganjawb dlm hk perdata perlu di
Ambil tindakan2 berdasarkan hk pidana. Neg anggota PBB dihimbau utk mengimplementasikan secara efektif hukum nasional termasuk hk pidana yg berhubungan dgn perlindungan ligkungan.
PERANAN HUKUM PIDANA UTK MELINDUNGI KORBAN PENCEMARAN INDUSTRI
Tinjauan thd aspek sosial, aspek budaya dan aspek struktural masyarakat :
Dlm rumusan UU tdk ada batasan pengertian jg jelas ttg TP lingkungan (UU no4/1982), dlm ps 22 hanya memuat ancaman pidana thd pelaku yg melanggar.
Batasan hanya ada dlm ps 1 :7 pencemaran adalh turunnya kualitas lingkungansampai tingkat ttt yg menyebabkan lingkungn menjadi kurang atau tdk berfungsi sesuai peruntkannya, sdng dlm butir 8 perusakan lingkungan adlh berubahnya sifat2 fisik atau hayati yg mengakibatkan kurang atau tdk berfungsinya lingkungan yg mwnunjang pembng berkesinambungan.
UU Lingkungan Hidup termasuk dlm TP materiil krn dlm delik hanya dicantumkan akibat yg dilarang shg pelaku baru mrpk TP apb menimbulkan akibat sbgmn pd ps1: 7 ( pencemaran lingkungan) atau ps 12 :6 ( perusakan lingkungan)
Konsekuensinya adlh memastikan atau membtikan telah terjadi akibat pd ke 2 ps tsb.Pemastian tsb mrpk kegiatan yg sarat dgn tata cara dan penerapan teori2 ilmiah baik pd Maupun pemeriksaan di labaoratorium. Ada kecenderungan di di kalangan praktisi hukum, sejauh msh diutamakan akibat yg terlarang mk tdk akan pernah dpt diajukan satupun perkara pidana ke pengadilan krn sulitnyanmembuktikan hubungan kausalitas dlm pembuktiannya. Terlebih dlm banyak kasus di lapangan selalu ada lebih dr sebuah kegiatan yg dapat diduga sbg sumber pencemaran disamping luasnya lingkugan yg jg dpt diduga mengalami pencemaran pengambilan sampel di lapangan.
Maupun pemeriksaan di labaoratorium. Ada kecenderungan di di kalangan praktisi hukum, sejauh msh diutamakan akibat yg terlarang mk tdk akan pernah dpt diajukan satupun perkara pidana ke pengadilan krn sulitnyanmembuktikan hubungan kausalitas dlm pembuktiannya. Terlebih dlm banyak kasus di lapangan selalu ada lebih dr sebuah kegiatan yg dapat diduga sbg sumber pencemaran disamping luasnya lingkugan yg jg dpt diduga mengalami pencemaran .
Sumber: Ibu Brilian Ernawati, MH. dosen Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, upload by Lismanto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel