-->

Ushul Fiqh: KONSEP MAQASHID AL-SYARI’AH



KONSEP MAQASHID AL-SYARI’AH
Oleh: Abdullah
A. Pendahuluan
Konsep maqashid al-Syari’ah sebenarnya telah dimulai dari masa Al-Juwaini yang terkenal dengan Imum Haramain dan oleh Imam al-Ghazali kemudian disusun secara sistimatis oleh  seorang ahli ushul fikih bermadzhab Maliki dari Granada (Spanyol), yaitu Imam al-Syatibi (w. 790 H). Konsep itu ditulis dalam kitabnya yang terkenal, al-Muwwafaqat fi Ushul al-Ahkam, khususnya pada juz II, yang beliau namakan kitab al-Maqashid. Menurut al-Syatibi, pada dasarnya syariat ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba (mashalih al-‘ibad), baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan inilah,  dalam pandangan beliau, menjadi maqashid al-Syari’ah. Dengan kata lain, penetapan syariat, baik secara keseluruhan (jumlatan) maupun secara rinci (tafshilan), didasarkan pada suatu ‘Illat (motif penetapan hukum), yaitu mewujudkan kemaslahatan hamba.1
Untuk mewujudkan kemashlahatan tersebut al-Syatibi membagi Maqashid menjadi tiga tingkatan, yaitu: Maqashid dharûriyât, Maqashid hâjiyat, dan Maqashid tahsînât. Dharûriyât artinya harus ada demi kemaslahatan hamba, yang jika tidak ada, akan menimbulkan kerusakan, misalnya rukun Islam. Hâjiyât maksudnya sesuatu yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesempitan, seperti rukhsah (keringanan) tidak berpuasa bagi orang sakit. Tahsiniat artinya sesuatu yang diambil untuk kebaikan kehidupan dan menghindarkan keburukan, semisal akhlak yang mulia, menghilangkan najis, dan menutup aurat. Dharuriyat  beliau jelaskan lebih rinci mencakup lima tujuan, yaitu : (1) menjaga agama (hifzh ad-din); (2) menjaga jiwa (hifzh an-nafs); (3) menjaga akal (hifzh al-‘aql); (4) menjaga keturunan (hifzh an-nasl); (5) menjaga harta (hifzh al-mal)2.
Secara substansial maqasid al-syari'ah mengandung kemashlahatan, baik ditinjau dari maqasid al-syari' (tujuan Tuhan) maupun maqasid al-mukallaf (tujuan Mukallaf).3 Dilihat dari sudut tujuan Tuhan, Maqasid al- Syariah mengandung empat aspek, keempat aspek inilah yang akan menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, (1). Tujuan awal dari Syari' (Allah dan rasul-Nya) menetapkan syariah yaitu untuk kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat. (2). Penetapan syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami. (3).Penetapan syariah sebagai hukum taklifi yang harus dilaksanakan. (4).Penetapan Syari’ah guna membawa manusia ke bawah lindungan hukum yakni terhindar dari mengikuti Hawa nafsu.

B. Pengertian Maqashid al-Syari’ah
Secara bahasa Maqashid Syari’ah terdiri dari dua kata yaitu Maqashid dan Syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, Maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqsud yang berasal dari suku kata Qashada yang berarti menghendaki atau memaksudkan, Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan.4 Sedangkan Syari’ah secara bahasa berarti المواضع تحدر الي الماء5 artinya Jalan menuju sumber air, jalan menuju sumber air dapat juga diartikan berjalan menuju sumber kehidupan.6
Didalam Alqur’an Allah Swt menyebutkan beberapa kata Syari’ah diantaranya sebagai mana yang terdapat dalam surat al-Jassiyah dan al-Syura:
             
Artinya: kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.( Q:S, 45 : 18)
                          … 
Artinya: Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[1340]7 dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. (Q:S, 42: 13)
Dari dua ayat diatas bisa disimpulkan bahwa Syariat sama dengan Agama, namun dalam perkembangan sekarang terjadi Reduksi muatan arti Syari’at. Aqidah misalnya, tidak masuk dalam pengertian Syariat, Syeh Muhammad Syaltout misalnya sebagaimana yang dikutip oleh Asafri Jaya Bakri dalam bukunya Konsep Maqashid Syari’ah menurut al-Syatibi mengatakan bahwa Syari’at adalah: Aturan-aturan yang diciptakan oleh Allah SWT untuk dipedomani oleh manusia dalam mengatur hubungan dengan tuhan, dengan manusia baik sesama Muslim maupun non Muslim, alam dan seluruh kehidupan.8
Setelah menjelaskan definisi maqashid dan Syari’ah secara terpisah kiranya perlu mendefinisikan Maqashid Syari’ah setelah digabungkan kedua kalimat tersebut (Maqashid Syari’ah). menurut Asafri Jaya Bakri bahwa “Pengertian Maqashid Syari’ah secara istilah tidak ada definisi khusus yang dibuat oleh para ulama Usul fiqh, boleh jadi hal ini sudah maklum di kalangan mereka. Termasuk Syekh Maqasid (al-Syathibi) itu sendiri tidak membuat ta’rif yang khusus, beliau Cuma mengungkapkan tentang syari’ah dan funsinya bagi manusia seperti ungkapannya dalam kitab al-Muwwafakat”:
هذه الشريعة .... وضعت لتحقيق مقاصد الشارع في قيام مصالحهم في الدين والدنيا معا Artinya: “Sesungguhnya syariat itu ditetapkan bertujuan untuk tegaknya (mewujudkan) kemashlahatan manusia di dunia dan Akhirat”.
الاحكام مشروعة لمصالح العباد Artinya: “Hukum-hukum diundangkan untuk kemashlahatan hamba”.9
Dari ungkapan al-Syatibi tersebut yang dikutip oleh Asafri Jaya Bakri bisa dikatakan bahwa Al- Syatibi tidak mendefinisikan Maqashid Syariah secara konfrehensif Cuma menegaskan bahwa doktrin Maqasid Al Syariah adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik di dunia maupun diakhirat. Oleh karena itu Asy-Syatibi meletakkan posisi maslahat sebagai ‘illat hukum atau alasan pensyariatan hukum Islam,10 berbeda dengan ahli ushul fiqih lainnya An-Nabhani misalnya beliau dengan hati-hati menekankan berulang-ulang, bahwa maslahat itu bukanlah ‘illat atau motif (al-ba‘its) penetapan syariat, melainkan hikmah, hasil (natijah), tujuan (ghayah), atau akibat (‘aqibah) dari penerapan syariat.11
Mengapa An-Nabhani mengatakan hikmah tidak dikatakan ‘illat? Karena menurut ia nash ayat-ayat yang ada jika dilihat dari segi bentuknya (shighat) tidaklah menunjukkan adanya ‘illat (al-‘illiyah), namun hanya menunjukkan adanya sifat rahmat (maslahat) sebagai hasil penerapan syariat. Misalnya firman Allah Swt dalam Alqur’an Surat Al-Isra (17) ayat 82 dan al-Anbiya ayat 107 yang berbunyi:
     
Artinya: Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.
Menurut An-Nabhani, ayat ini tidak mengandung shighat ta‘lil (bentuk kata yang menunjukkan ‘illat), misalnya dengan adanya lam ta’lil. Jadi maksud ayat ini, bahwa hasil (al-natijah) diutusnya Muhammad saw adalah akan menjadi rahmat bagi umat manusia. Artinya, adanya rahmat (maslahat) merupakan hasil pelaksanaan syariat, bukan ‘illat dari penetapan syariat.12
Dari penjelasan diatas memang tidak ada satu ketegasan tentang definisi Maqashid Syari’ah namun demikian ada sebagian Ulama mendefinisikan Maqashid Syariah sebagai mana penulis kutip ketika kuliah bersama Prof. Dr. Nawir Yuslim, M.A yaitu:
المقاصد العام للشارع في تشريعة الاحكام هو مصالح الناس بكفلة ضرورياتهم وتوقير حاجياتهم وتحسناتهم 13
Artinya: Maqashid Syari’ah secara Umum adalah: kemaslahatan bagi Manusia dengan memelihara kebutuhan dharuriat mereka dan menyempurnakan kebutuhan Hajiat dan Tahsiniat mereka.
Disini penulis bisa menyimpulkan Bahwa Maqashid Syari’ah adalah: konsep untuk mengetahui Hikmah14 (nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersurat dan tersirat dalam Alqur’an dan Hadits). yang ditetapkan oleh al-Syari' terhadap manusia adapun tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik didunia (dengan Mu’amalah) maupun di akhirat (dengan ‘aqidah dan Ibadah). sedangkan cara untuk tercapai kemaslahatan tersebut manusia harus memenuhi kebutuhan Dharuriat (Primer), dan menyempurnakan kebutuhan Hajiat (sekunder), dan Tahsiniat atau kamaliat (tersier).

C. Syariah ditetapkan untuk kemaslahatan Hamba didunia dan di akhirat.
Ibnu qayyim menjelaskan bahwa Tujuan Hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemashlahatan hamba dunia dan akhirat. Menurutnya, seluruh hukum itu mengandung keadilan, rahmat, kemashlahatan dan Hikmah, jika keluar dari keempat nilai yang dikandungnya, maka hukum tersebut tidak dapat dinamakan Hukum Islam.15 Hal senada juga dikemukakan oleh al-syatibi, Ia menegaskan bahwa semua kewajiban diciptakan dalam rangka merealisasikan kemashlahatan hamba. Tak satupun hokum Allah yang tidak mempunyai tujuan. Hukum yang tidak mempunyai tujuan sama juga dengan taklif ma la yutaq’ (membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan).16 Dalam rangka mewujudkan kemashlahatan dunia dan akhirat itulah, maka para ulama Ushul Fiqh merumuskan tujuan hukum Islam tersebut kedalam lima misi, semua misi ini wajib dipelihara untuk melestarikan dan menjamin terwujudnya kemashlahatan. Kelima misi (Maqashid al-Syari’ah / Maqashid al-Khamsah) dimaksud adalah memelihara Agama, Jiwa, Aqal, Keturunan dan Harta.17
Untuk mewujudkan dan memelihara kelima unsur pokok itu, al-Syatibi membagi kepada tiga tingkat, الضروريات مقاصد, حاجيات مقاصد dan مقاصد التحسينات .18 Pengelompokan ini didasarkan pada kebutuhan dan skala prioritas. Urutan level ini secara hirarkhis akan terlihat kepentingan dan siknifikansinya, manakala masing-masing level satu sama lain saling bertentangan. Dalam konteks ini level Dharuriyyat menempati peringkat pertama disusul Hajiyyat dan Tahsiniyyat. level Dharuriat adalah memelihara kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia. Bila kebutuhan ini tidak terpenuhi akan mengancam eksistensi kelima tujuan diatas. Sementara level Hajiyyat tidak mengancam hanya saja menimbulkan kesulitan bagi manusia. Selanjutnya pada level Tahsiniyyat, adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Allah Swt. Sebagai contoh, dalam memelihara unsur Agama, aspek daruriayyatnya antara lain mendirikan Shalat, shalat merupakan aspek dharuriayyat, keharusan menghadap kekiblat merupakan aspek hajiyyat, dan menutup aurat merupakan aspeks tahsiniyyat.19 Ketiga level ini, pada hakikatnya adalah berupaya untuk memelihara kelima misi hukum Islam.
Guna mendapatkan gambaran koprehensif tentang tujuan Syari’ah, berikut ini akan dijelaskan ketujuh misi pokok menurut kebutuhan dan skala prioritas masing-masing.
(1). Memelihara Agama (حفظ الدين)
Menjaga atau memelihara agama, berdasarkan kepentingannya,dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
  1. Memelihara Agama dalam peringkat Dharuriyyat, yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk peringkat primer, seperti melaksanakan Shalat lima waktu. Kalau shalat itu diabaikan maka akan terancamlah eksistensi Agama.
  2. memelihara Agama dalam peringkat Hajiyyat, yaitu melaksanakan ketentuan Agama, dengan maksud menghindari kesulitan, seperti shalat jama’ dan shalat qashar bagi orang yang sedang berpergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak akan mengancam eksistensi agama, melainkan hanya akan mempersulit bagi orang yang melakukannya.
  3. Memelihara agama dalam peringkat tahsiniyyat, yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban terhadap tuhan. misalnya menutup aurat, baik didalam maupun diluar shalat, membersihkan badan pakaian dan tempat, ketiga ini kerap kaitannya dengan Akhlak yang terpuji. Kalau hal ini tidak mungkin untuk dilakukan, maka hal ini tidak akan mengancam eksistensi agama dan tidak pula mempersulit bagi orang yang melakukannya.
(2). Memelihara jiwa ( (حفظ النفس
Memelihara jiwa, berdasarkan tingkat kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
    1. memelihara jiwa dalam peringkat daruriyyat, seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Kalau kebutuhan pokok ini diabaikan, maka akan berakibat terancamnya eksistensi jiwa manusia.
    2. memelihara jiwa, dalam peringkat hajiyyat, seperti diperbolehkan berburu binatang dan mencari ikan dilaut Belawan untuk menikmati makanan yang lezat dan halal. kalau kegiatan ini diabaikan, maka tidak akan mengancam eksistensi manusia, melainkan hanya mempersulit hidupnya.
    3. memelihara dalam tingkat tahsiniyyat, seperti ditetapkannya tatacara makan dan minum, kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika, sama sekali tidak akan mengancam eksistensi jiwa manusia, ataupun mempersulit kehidupan seseorang.
(3). Memelihara Aqal ( (حفظ العقل
Memelihara aqal, dilihat dari segi kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
a. Memelihara aqal dalam peringkat daruriyyat,seperti diharamkan meminum minuman keras. Jika ketentuan ini tidak diindahkan, maka akan berakibat terancamnya eksistensi aqal.
  1. Memelihara aqal dalam peringkat hajiyyat, seperti dianjurkannya menurut Ilmu pengetahuan. Sekiranya hal itu dilakukan, maka tidak akan merusak aqal, tetapi akan mempersulit diri seseorang, dalam kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. Memelihara aqal dalam peringkat tahsiniyyat. Seperti menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah. Hal ini erat kaitannya dengan etika, tidak akan mengancam eksistensi aqal secara langsung.
(4). Memelihara keturunan ((حفظ النسل
Memelihara keturunan, ditinjau dari segi tingkat kebutuhannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
  1. memelihara keturunan dalam peringkat daruriyyat, seperti disyari’atkan nikah dan dilarang berzina. Kalau kegiatan ini diabaikan, maka eksistensi keturunan akan terancam.
  2. memelihara keturunan dalam peringkat hajiyyat, seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu aqad nikah dan diberikan hak talak padanya. Jika mahar itu tidak disebutkan pada waktu aqad, maka suami akan mengalami kesulitan, karena ia harus membayar mahar misl, sedangkan dalam kasus talak, suami akan mengalami kesulitan, jika ia tidak menggunakan hak talaknya, padahal situasi rumah tangganya tidak harmonis.
  3. memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyyat, seperti disyari’tkan khitbah atau walimah dalam perkawinan. Hal ini dilakukan dalam rangka melengkapi kegiatan perkawinan. Jika hal ini diabaikan, maka tidak akan mengancam eksistensi keturunan, dan tidak pula mempersulit orang yang melakukan perkawinan.
(5). Memelihara Harta ( (حفظ المال
Dilihat dari segi kepentingannya, Memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
  1. memelihara harta dalam peringkat daruriyyat, seperti Syari’at tentang tatacara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah, apabila aturan itu dilanggar, maka berakibat terancamnya eksistensi harta.
  2. memelihara harta dalam peringkat hajiyyat seperti syari’at tentang jual beli dengan cara salam. Apabila cara ini tidak dipakai, maka tidak akan terancam eksistensi harta, melainkan akan mempersulit orang yang memerlukan modal.
  3. memelihara harta dalam peringkat tahsiniyyat, seperti ketentuan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. Hal ini erat kaitannya dengan etika bermuamalah atau etika bisnis. Hal ini juga akan mempengaruh kepada sah tidaknya jual beli itu, sebab peringkat yang ketiga ini juga merupakan syarat adanya peringkat yang kedua dan pertama.20
Dari paparan diatas, dapat dipahami bahwa tujuan atau hikmah pensyari’atan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan melalui pemeliharaan lima unsur pokok, yaitu agama, jiwa, Aqal, keturunan dan harta. Mengabaikan hal ini sama juga dengan merusak visi dan misi hokum islam. Dengan demikian akan menuai kemudharatan atau kesengsaraan hidup.

D. Syari’at sesuatu yang harus dipahami.
Aspek ini berkaitan dengan dimensi bahasa agar syariat dapat dipahami sehingga dicapai kemashlahatan yang dikandungnya. Menurut al-Syatibi sekurang-kurangnya ada tiga syarat yang dibutuhkan untuk memahami Maqashid al-Syari’ah. Ketiga syarat itu adalah:

  1. Memiliki pengetahuan tentang Bahasa Arab
Syarat pertama ini bertitik tolak dari alasan bahwa Alqur’an sebagai sumber hukum diturunkan oleh Allah Swt. Dalam bahasa Arab, dalam Alqur’an surat al-Syura ayat 192,193, 194 dan 195 disebutka:
                   
Artinya: Dan Sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.
Menurut al- Syatibi Alqur’an dipaparkan dalam bahasa Arab yang tinggi dan Ma’hud (berkembang) dalam kalangan bangsa Arab baik dari segi lafalznya maupun uslubnya, sebagai contoh al-Syatibi menyebutkan bahwa orang-orang Arab adakalanya menggunakan lafalz ‘am dengan tujuan khas, adakalanya dengan tujuan ‘am pada satu segi dan khas pada segi yang lain.21
Berhubungan dengan pendapat al-Syatibi diatas yang menyatakan betapa pentingnya Bahasa Arab untuk memahami Alqur’an dan disinggungnya contoh lafalz ‘am yang di Isti’malkan (penggunaan) oleh bangsa Arab, penulis menganggap penting menyinggung sedikit tentang lafalz ‘am sebagai contoh lafalz yang harus dipahami bagi siapa saja yang ingin memahami maksud Syari’ yang terdapat dalam Alqur’an dan hadist.
Menurut istilah Ulama Ushul fiqih, ‘am adalah “Suatu lafalz yang sengaja diciptakan untuk menunjukkan kepada suatu makna yang mencakup seluruh satuan-satuan tanpa terbatas pada satu jumlah tertentu”.22 Lafalz Insan umpamanya, mencakup semua yang namanya manusia.
Dilihat dari segi penerapan lafalz ‘am, ulama Usul Fiqh membaginya kepada tiga tingkatan, yaitu:
  1. Lafalz ‘am yang dikehendaki darinya adalah ‘am.23 Artinya, lafalz ‘am dan maksudnya juga ‘am. Lafalz ‘am dalam bentuk ini tidak didapatkan indikasi untuk memberlakukan takshis padanya.
  2. Lafalz ‘am yang mengandung pernyataan Umum tetapi yang di kehendaki darinya adalah Khusus.24 ‘am dalam bentuk ini terdapat indikasi yang memalingkan arti ‘amnya.
  3. Lafalz ‘am yang mutlak, artinya tidak diperdapatkan tanda-tanda untuk dikehendaki kepada umum ataupun kepada khusus.25
Imam al-Syafi’i berpendapat bahwa dilalah lafalz ‘am kepada satuan-satuannya adalah Zanni.26 Menurutnya dalam lafalz itu mencakup semua satuan-satuan yang tidak jelas sasarannya. Satuan mana yang dikehendaki oleh Nash tidak dapat diketahui sebelum ada indikasi dari Nash lain. Ayat-ayat Alqur’an dan sunnah yang bentuk ‘am, dilalahnya adalah Zanni. Atas dasar inilah Imam al- Syafi’i membolehkan takshis ‘am Alqur’an dengan hadist Ahad.27alasannya ‘am Alqur’an dilalahnya Zanni, sama dengan dilalah hadist ahad. Dilihat dari segi dilalah, antara ‘am Alqur’an dan hadist ahad adalah sejajar.28
Menurut Imam al-Syafi’i, seperti diungkapkan oleh oleh Zaqiyuddin Sya’ban, bahwa satuan yang tinggal setelah di taksis dilalahnya tetap zanni. Demikian juga terhadap ‘am yang tidak menerima taksis, dilalah satuan-satuanya tetap zanni. Dengan demikian Imam Syafi’i membolehkan takshis Alqur’an dengan Alqur’an, hadist dengan Hadist, dan bahkan ‘am Alqur’an boleh ditakshiskan dengan Hadist ahad.29
Apabila terjadi pertentangan antara makna khas dan ‘am, seperti Nash ‘am menetapkan hukum haram sesuatu dan Nash khas menetapkan tidak haram hukumnya, menurut Imam al-Syafi’i bila terjadi seperti itu harus diamalkan sesuai dengan ketentuan masing-masing, sebab Nash ‘am dilalahnya Dhanni, sedangkan Nash khas dilalahnya qath’i, keduanya tidak boleh dipertentangkan . maka Nash ‘am yang dhanni belum boleh diamalkan sebelum dikaji Nash khas yang qath’i. dan yang kedua itulah pada akhirnya yang diamalkan. Kecuali kalau ‘am itu tidak ada pentakshisnya, maka saat itu diperlukan penalaran.30
Masih banyak lagi istilah-istilah khusus selain lafalz ‘am yang berkaitan dengan pembahasan lafalz dan dilalah lafalz yang harus diketahui Oleh seorang yang ingin memahami Maslahah (Maqashid al- Syari’ah) yang terdapat dalam Alqur’an dan hadist, diantaranya lafalz Khas, Musytarak, Haqiqat, Majaz, Dilalah lafalz, dan Nasakh. Yang tidak mungkin dijelaskan secara konfrehensif dalam makalah ini.

2. memiliki pengetahuan tentang Sunnah
Imam al-Syafi’i menempatkan Hadist sebagai sumber hukum Islam yang kedua dalam menggali maksud tuhan yang terkandung dalam Alqur’an, penempatan hadis sebagai sumber hukum yang kedua setelah Alqur’an disebut juga sebagai Kerangka berfikir Imam al-Syafi’I, hal ini diungkapkan dalam kitab Al-Risalah:
وجهة العلم الخبر في الكتاب او السنة او الاجماع او القياس
Artinya: “Dan jalan mendapatkan Ilmu adalah pernyataan dalam kitab (Alqur’an), atau sunnah atau Ijma’ atau Qiyas”.31
Selanjutnya al-Syafi’i mengatakan apapun hukum yang terdapat dalam hadist itu wajib diikuti, sama halnya dengan Alqur’an, sebagaimana pernyataan beliau:
و من قبل عن رسول الله فمن الله قبل لما افترض الله من طاعته
Artinya: “siapa saja menerima ketentuan hokum dari Rulullah, berarti pada hakikatnya dia menerima dari Allah, karena Allah mewajibkan untuk menta’ati Rasulullah.”32
Sejalan dengan pandangan nya tentang kokohnya kedudukan sunnah, al-Syafi’i menegaskan bahwa bila telah ada hadist yang shahih dari rasulullah Saw, maka dalil-dalil berupa perkataan orang lain tidak di perlukan lagi.33 Jadi, bila seseorang telah menemukan hadits shahih, tidak ada pilihan lain kecuali menerima dan mengikuti. Suatu hukum yang telah ditetapkan oleh sunnah harus diterima apa adanya, dan tidak boleh di pertanyakan lagi, al-Syafi’i menegaskan, mempertanyakan mengapa dan bagaimana terhadap sunnah adalah sesuatu yang keliru.34 Hal ini dikemukakannya dengan alasan rasional. Jika hukum yang ditetapkan oleh sunnah masih dipertanyakan, dengan penggunaan qiyas dan rasio, maka tidak akan pernah ada kata putus yang dapat dijadikan sebagai patokan, dan ini akan meruntuhkan kedudukan qiyas itu sendiri sebagai sumber hukum.35
Sikap ta’at dan kerendahan hati al-Syafi’i terhadap hadis bisa kita lihat dalam ungkapannya:
اذا وجدتم كتابي خلاف سنة رسول الله فقولوا بسنة رسول الله ودعوا قولي
Artinya: Bila kalian mendapatkan dalam kitab saya sesuatu yang menyalahi dengan Sunnah Rasulullah Saw, maka ambillah sunnah rasulullah dan tinggalkan perkataan saya”.
Walaupun sunnah sebagai sumber hukum kedua, tetapi kenyataannya sunnah menempati kedudukan yang sangat penting dalam memahami Maqashid al- Syari’ah, karena sebagian isi Alqur’an yang belum jelas harus dijelaskan dan ditafsirkan oleh Sunnah. Pada generasi sebelum imam al-Syafi’i, kecendrungan mendasarkan setiap keputusan kepada sunnah telah melahirkan banyak hadits, tetapi ketentuan yang terdapat antara suatu hadits dengan hadits yang lain sering ditemukan saling bertentangan. Kemudian Imum al-Syafi’i tampil dengan merumuskan suatu metode baru untuk menyelesaikan dua hadits yang saling bertentangan. Jalan yang ditempuhnya, pertama diusahakan dengan cara mengkompromikan keduanya, sebab boleh jadi satu hadits mengandung aturan khusus dan hadits yang lain memuat aturan umum. Jika penggabungan tidak mungkin dilakukan, akan dilihat sanad dan perawinya. Sunnah yang dipandang lebih kuat sanad atau perawinya lebih didahulukan dan diutamakan.36 Akan tetapi jika sunnah tersebut setingkat, dilihat mana yang datang lebih dahulu dan mana yang datang kemudian. Sunnah yang datang terdahulu di Nasakhkan oleh sunnah yang datang kemudian.37 Jika keduanya tidak ada tanda-tanda mana yang terdahulu mana yang terakhir, maka harus diutamakan sunnah yang lebih cocok dan sesuai dengan Al-qur’an dan sunnah yang ada pada masalah yang lain.38
Dengan demikian Ilmu tentang Sunnah baik teksnya maupun Asbab al-Wurudnya wajib diketahui bagi orang- yang ingin menelusururi Maqashid al-Syari’ah. Karena Sunnah disamping sebagai Sumber hukum Islam yang kedua juga bisa berfungsi ganda, yaitu memperkokoh dan memperjelas ketentuan hukum yang ditetapkan Alqur’an, dan menetapkan hukum yang tidak di tetapkan dalam Alqur’an.

3. Mengetahui sebab-sebab turunnya Ayat.
Manyoritas ulama sepakat bahwa konteks kesejarahan yang terakumulasi dalam riwayat – riwayat asbab al-Nuzul merupakan satu hal yang siknifikan untuk memahami pesan-pesan Al-qur’an, Ibnu taimiyah menyatakan:
معرفة سبب النزول تعين علي فهم الاية فان العلم بالسبب يورث العلم بالمسبب
Maksudnya: Sebab turun Ayat sangat menolong dalam menginterpretasikan ayat Alqur’an.39
Pedoman dasar yang dipergunakan oleh ulama dalam mengetahui asbabul nuzul adalah riwayat sahih yang berasal dari Rasulullah Saw atau dari sahabat. Itu disebabkan pemberitahuan dari seorang sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas maka hal itu bukan sekedar pendapat (Ra’yu), tetapi ia mempunyai hukum Marfu’ (disandarkan kepada Rasulullah Saw), al-Wahidi mengatakan: “Tidak halal berpendapat mengenai asbabul nuzul kitab kecuali dengan berdasarkan para riwayat atau mendengar langsung dari orang-orang yang menyaksikan turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertiannya serta bersungguh-sungguh dalam mencarinya.40
Az-Zarkani mengemukakan pentingnya ilmu ashbab al-Nuzul dlm memahami Alqur’an, yaitu sebagai berikut:
1. membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidak pastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Alqur’an, umpamanya dalam Alqur’an surat al-Baqarah (2) ayat 115 dinyatakan bahwa:
              
Artinya: dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, Maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha mengetahui.41
Sebagian mufassirin mentafsirkannya, dengan melihat dhahir ayat diatas, seseorang boleh menghadap kearah mana saja sesuai dengan kehendak hatinya, Ia tidak berkewajiban menghadap kiblat ketika shalat, tetapi ketika melihat sebab turunnya, kekeliruan interpretasi tersebut sangat jelas, sebab ayat diatas berkaitan dengan seseorang yang sedang berada dalam perjalanan dan sedang melakukan shalat diatas kenderaan, atau berkaitan dengan orang yang berjihat dalam menentukan arah kiblat.42
2. Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum, Umpamanya dalam surat al-an’am (6) ayat 145 dikatakan:
                                        
Artinya: Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Menurut al-Syafi’i, pesan ayat ini tidak bersifat umum (Hasar) untuk mengatasi kemungkinan adanya keraguan dalam memahami ayat diatas, al-Syfi’i menggunakan as-bab al-Nuzul. Ayat ini menurutnya, diturunkan sehubungan dengan orang-orang kafir yang tidak mau memakan sesuatu, kecuali apa yang telah mereka halalkan sendiri. Mereka mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah dan menghalalkan apa yang telah diharamkan- Nya merupakan kebiasaan orang-orang kafir, terutama orang-orang yahudi, maka turunlah ayat diatas.
3. Mengkususkan Hukum yang terkandung dalam Alqur’an, umpamanya Surat al- Mujadalah ayat 01 dikatakan:
                   
Artinya: Sesungguhnya Allah telah mendengar Perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat43
Berdasarkan asbab al-Nuzul ayat diatas haramnya Zihar hanya berlaku tehadap Aus Ibn Samit dan Isterinya khaulah binti Hakim Ibn Tsa’labah. Sedangkan Hukum zhihar yang berlaku bagi selain mereka ditentukan oleh Qiyas. Oleh karena itu minoritas ulama Usul fiqh menyimpulkan (Al-‘ibarah bi khusus al-Sabab)
4. mengindentifikasi pelaku yang menyebabkan turunnya ayat. contoh turunnya ayat umpamanya, Ainsyah pernah menjernihkan kekeliruan Marwan yang menunjukkan Abdurrahman Ibn Abu bakar sebagai orang yang menyebabkan turun ayat: “ Dan orang yang menyatakan kepada kedua orang tuanya Cis kamu berdua….(Q:S Al-Ahkaf ayat: 17). Untuk meluruskan persoalan, Ainsyah berkata kepada Marwan, Demi Allah, bukan dia yang menyebabkan ayat ini turun. Dan aku sanggup untuk menyebutkan orang siapa yang sebenarnya.”
5. memudahkan untuk menghafalz dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu kedalam hati orang yang mendengarnya. Hal ini karena hubungan sebab akibat (musabab) hukum, peristiwa dan pelaku, masa dan tempat merupakan satu jalinan yang dapat mengikat hati.44
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Maqashid al-Syari’ah (hikmah dari penerapan syariat) bisa ditelusuri dengan memahami asbabul Nuzul karena memahami sebab turun ayat adalah cara terbaik untuk memahami ma’na Alqur’an dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab Nuzulnya. Hal ini senada dengan yang diunkapkan oleh Al-Wahidi: ‘Tidaklah mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui sejarah dan penjelasan sebab turunnya..” Ibnu daqiqil ‘Id berpendapat bahwa “keterangan tentang sebab Nuzul adalah cara yang kuat (tepat) untuk memahami makna Alqur’an”.45

E. Syari’at dibebankan kepada hamba untuk dilaksanakan
Aspek ini berkaitan dengan kemampuan manusia untuk melaksanakannya. Upaya untuk mengimplementasikan Maqashid syaria’ah sangat dimungkinkan untuk siapapun, kapanpun dan dimanapun. karena karakteristik dari Syariat Islam itu sendiri sangat sempurna dan elastis, dikatakan sempurna karena secara normative-konsepsional dan subtantif syaria’at Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Tema kemanusiaan, kehidupan jasmani dan rohani, relasi antar makhluk, dan makhluk dengan khalik serta tuntunan hidup dunia dan akhirat terkandung didalam ajaran-ajaran-Nya. Hubungan dengan manusia didunia, Ia mengatur berbagai bidang baik ibadah, mua’malah, jinayat, munakahat, maupun siasah.
Disamping dinamis hukum Islam juga bersifat elastis, ia tidak bersifat staqnan dan memaksa. Sehingga Ulama Ushul Fiqh menciptakan kaedah-kaedah umum (prinsip-prinsip syari’ah) yang bersumber dari sumber yang utama yaitu Alqur’an dan Hadist untuk memudahkan manusia dalam menjalankan hukum yang dibebankan oleh Allah Swt, secara garis besar dapat dikelompokkan kepada dua pembagian yaitu (1).Menolak kerusakan (دفع الضرر ) (2).Menghilangkan kesulitan (رفع الحرج). Kaedahah dari Hadist . لا ضرر ولا ضررDikarenakan kedua kaedah ini sangat luas, maka ulama menurunkannya kepada beberapa kaedah yang lain. Berikut ini adalah kaedah-kaedah yang berada dibawahnya:
Bagi prinsip yang pertama Menolak kerusakan (دفع الضرر), maka ulama menurunkan beberapa qaidah fiqih lainnya. Diantaranya:
1. الضرر يدفع بقدر الإمكان: Wajib menolak kerusakan sebelum ia terjadi dengan segala cara yang memungkinkan. Contohnya: Diwajibkan melakukan jihad sebelum dianiaya musuh; disyari’atkannya konsep syuf’ah karena menolak kemungkinan kerusakan diantara dua orang yang berkongsi.
2. يزال الضرر: Wajib menghilangkan kerusakan setelah terjadi. Contohnya: Disyari’atkannya konsep khiyâr bagi akad yang memiliki kerusakan seperti khiyâr terhadap barang yang memiliki aib; Begitu juga diwajibkan berubat bagi yang sakit.
3. الضرر لا يزال بمثله: Tidak diperbolehkan menghilangkan sebuah kerusakan dengan mendatangkan kerusakan yang sesamanya. Contohnya: Tidak boleh merusak harta orang lain demi menjaga hartanya; Tidak boleh membunuh orang lain demi menyelamatkan dirinya ketika kelaparan di hutan misalnya.
4. الأشد يزال بالضرر الأخف الضرر: Kerusakan yang lebih berat boleh dihilangkan dengan mendatangkan kerusakan yang lebih ringan. Contohnya: Diperbolehkan melakukan otopsi terhadap jasad wanita yang mati tatkala bertujuan mengeluarkan janin yang diharapkan masih hidup.
5 يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر عام : Memikul kemudaratan yang khusus demi menolak kemudaratan yang umum. Contohnya Diperbolehkan menahan dokter bodoh, mufti gila, karena menolak dari terjadi bahaya yang berdampak pada masyarakat, walaupun terpaksa membahayakan mereka
6. درء المفاسد أولى من جلب المنافع : Menolak kerusakan itu lebih utama daripada menarik kemanfaatan. Contohnya: Diharamkan menjual semua jenis khamar walaupun dapat memberi keuntungan ekonomi.
7. المحظورات الضرورات تبيح : Dalam keadaan gawat darurat, diperbolehkan melakukan perkara yang diharamkan. Contohnya: Tidak akan mendapatkan dosa bagi orang yang kelaparan untuk memakan bangkai atau barang yang diharamkan demi berlangsung hidup.
8. الضرورات تقدر بقدرها: Keadaan darurat itu ditentukan dengan kadarnya. Contohnya: Tidak diperbolehkan bagi orang yang kelaparan itu makan barang yang haram kecuali yang diperlukan baginya untuk hidup.
9. الإضطرار لا يبطل حق الغير: Keterpaksaan itu tidak boleh membatalkan hak orang lain. Contohnya: Barangsiapa yang terpaksa memakan makanan orang lain, karena menolak dari mati, maka ia berkewajiban menganti makanan tersebut.
Bagi prinsip yang kedua, Menghilangkan kesulitan (رفع الحرج). maka ulama menciptakan tiga kaedah global bagi prinsip ini.
1. المشقة تجلب التيسير: Kesulitan yang berlebihan yang bukan biasanya itu akan mendapatkan keringanan. Contohnya: Musafir, sakit, paksaan, lupa dll
2. الحرج مرفوع شرعا: Kesulitan itu dihilangkan secara syari’at. Contohnya: Cukup hanya dengan persangkaan (الظن), ketika hilang pedoman untuk menentukan arah kiblat.
3. عامة كانت أو خاصة الحاجة تنزل منزلة الضرورة : Hajat itu dapat menduduki tingkatan keterpaksaan sama ada ia umum atau khusus. Contohnya Keringanan dengan diperbolehkannya melakukan akad al-salm dan lain-lain.46

F. Syari’at untuk menghindarkan mukallaf dari mengikuti Hawa nafsu.
Aspek ini berkaitan dengan kepatuhan manusia sebagai mukallaf terhadap hukum-hukum Allah Swt. Manusia diciptakan Allah SWT dengan memiliki hawa nafsu. Hawa nafsu ini sering membuat manusia melakukan sesuatu tanpa ada batas. Agar manusia dapat mengawal hawa nafsunya, maka Allah SWT juga mentakdirkan manusia dengan ketetapan hukum (خطاب الشرع).
Ketetapan hukum ini bermacam-macam, sebagai contoh Allah SWT memerintahkan manusia berjihad tujuannya untuk memelihara agama, Qishas untuk memelihara jiwa, haram zina dan wajib ‘Iqab terhadap sipelaku zina berupa rajam atau jilid untuk memelihara keturunan, dan haram minum minuman yang memabukkan dan wajib had atas pelakunya adalah untuk memelihara ‘aqal. had sirqah atau ta’zir terhadap pencuri juga adalah untuk memelihara harta,
Ketentuan hukum ini semua supaya manusia dapat mengawasi nafsunya, jangan sampai melampaui batas, ketika nafsu sudah terawasi Allah swt juga menetapkan hukumnya melalui ritual-ritual ibadah untuk mendidik hawa nafsu seperti shalat untuk menghindari perbuatan keji dan mungkar, puasa untuk tercapai derajat ketakwaan dan lain sebagainya. Sebagai bukti Allah mendidik dan tidak mengancam Nafsu manusia, Allah membolehkan berbuka puasa bagi orang yang sakit, karena puasa bagi orang sakit akan membuat manusia merasa kesulitan yang tidak wajarnya (المشقة غير المعتادة). Ini disebabkan manusia memang ditakdirkan memiliki nafsu yang memerlukan makan, sehingga kalau tidak makan akan menyebabkan manusia tersebut merusak dirinya (mati).
Dengan gambaran ini, setiap hukum yang ditetapkan terhadap manusia pasti memiliki tujuan-tujuan tertentu yang biasa disebut dengan “مقاصد الشريعة”. Dengan tujuan-tujuan ini, manusia dapat mempertimbangkan setiap kondisi dan situasi dalam memilih sebuah pilihan (ijtihad) akan suatu masalah yang dihadapinya jangan mengikuti hawa nafsu.

G. Beberapa pendekatan dalam mengetahui Maqashid al-Syari’ah
1. pendekatan tekstual
Sebagai mana telah diketahui bahwa Alqur’an hanyalah ayat (tanda –tanda) bukan hukum, para Ahli Usul fiqih sepakat menetapkan bahwa sebagian ayat-ayat menjadi dalil hukum sehingga disebut dengan ayat Ahkam, dan jumlahnya relatif sedikit. kecuali itu, ayat-ayat Ahkam hanya memuat ajaran-ajaran pokok yang bersifat global, dan sebagian besar berisi ketentuan-ketentuan hukum secara Ijmali.47 Al-Ghazali umpamanya, menetapkan ayat-ayat ahkam sebanyak 500 ayat.48 al-Syaukani juga menetapkan sekitar 500 ayat Ahkam, yang hanya memuat ajaran-ajaran dasar. 49sementara Abdul Wahab Khalaf menetapkan hanya 228 ayat. artinya, selain 228 ayat itu tidak termasuk dalam ayat-ayat Ahkam.50
Semua ayat Ahkam yang terkandung dalam Alquran hakikat kandungan hukumnya hanya Allah yang maha mengetahui, karena yang disebutkan dalam Alqur’an hanya masih bersifat global, menurut Wahbah al-Zuhaili salah satu hikmahnya adalah untuk memberi kesempatan kepada para ulama menggunakan nalarnya dalam memecahkan problema yang menghendaki penyelesaiannya secara hukum,51 hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam surat Shad ayat 29:
         
Artinya: ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.
Oleh karena itu untuk memahami kandungan hukum yang terdapat dalam Alqur’an adalah harus memahami teks itu sendiri. Dalam Ontologi Ilmu Ushul Fiqh sebuah teks (baca: Nash) tidak terlepas dari tiga unsure pokok, pertama sang pencipta bahasa ( واضع) kedua sang pengguna atau peminjam bahasa (مستعمل) dan ketiga sang pemaham/ penafsir teks (حامل). Dalam mengalisis teks Alqur’an, kita perlu memperhatikan apakah Allah Swt murni sebagai Wadhi’ (pencipta setiap kosa kata yang ada dalam Alqur’an) atau hanya sebagai pengguna (Muhtamil) bahasa, dalam hal ini Allah Swt menggunakan atau meminjam bahasa Arab karena kitab ini diadreskan oleh Allah kepada Nabimuhamma dan kaumnya yang berbahasa Arab.52
Dari ketiga unsur tersebut yang awal itu hanya posisi Allah karena ada sebagian teks Alqur’an seperti ayat Fawatihu al- Suwar (pembuka surat) menurut mufassirin Wallahu ‘alamu bimuradihi (hanya Allah yang mengetahui maksudnya) sedangkan unsur yang kedua dimana Allah Swt diposisikan sebagai peminjam bahasa sungguh teks Alqur’an bisa dipahami oleh orang-orang yang memahami seluk beluk bahasa Arab, yang jelas posisi manusia adalah sebagai hamil (yang menafsirkan) sebuah teks. sehingga terjadilah perbedaan pemahaman pada sebua teks, sebagaimana Jumhur ulama berksimpulan al-‘ibarah bi Umum al-Lafdhi (Yang dilihat adalah keumuman Lafalz), minoritas Ulama al-Ibarah bi khusus sabab (Kekhususan sebab), sedangkan al-Syatibi berkesimpulan al-Ibarah bi Maqashid al-Syari’ah (Yang dilihat adalah Tujuan Syari’ah).53
Menurut al-Syatibi ada beberapa metoda yang dipergunakan dalam menganalisis sebuah teks diantaranya:
Pertama, metode analisis terhadap lafalz perintah dan larangan. Fokus cara ini adalah melakukan penela’ahan pada lafalz al-Amar (perintah) dan lafalz al-Nahy (larangan) yang terdapat dalam Alqur’an dan hadist secara jelas. Dalam konteks ini suatu perintah kata al-Syatibi harus dipahami menghendaki suatu yang diperintahkan itu dapat diwujudkan atau dilakukan, perwujudan isi dari perintah itu menjadi tujuan yang dikehendaki oleh Syari’(tuhan).54 Sebagai contoh dapat kitalihat dalam surat angkabut ayat 45 .
          ....  
Artinya: Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.
Ayat diatas mengandung kalimat perintah yaitu (اقم) pandangan ulama Usul fiqh terhadap kalimat perintah yang mutla’ Hukumnya wajib (Mutla’ amar li al- wujub hakikatan). sedangkan al-Syatibi ketegasan lafalz perintah dan larangan menjadi tujuan primer yang sangat menentukan.55 Sedangkan sambungan ayat “shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. itu hanya khabariah bukan suatu kewajiban, menurt al-Syatibi itu hanya hikmah (tujuan akhir) bukan faktor penentu untuk melaksanakan Shalat, terhindarnya manusia dari melakukan yang keji dan mungkar seperti dalam shalat itu merupakan tujuan sekunder, tidak menjadi faktor yang menentukan dalam pensyari’atan Shalat. Hikmah (kemaslahatan) tersebut akan dirasakan oleh orang-orang yang mau melaksanakan shalat dengan benar, sebagai mana janji Allah Swt dalam kitap sucinya.
         
Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (2). (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya.56
Kedua metode analisis penelaahan ‘Illah al-Amar (perintah) dan al-Nahi (larangan), dan Analisis terhadap al-Sukut’an syr’iyyah al-‘amal ma’a qiyam al-ma’na al-Muqtadha lah (sikap diam al-Syari’ dari pensyariatan suatu hokum)57 dan lain-lain.

2. pendekatan kontekstual
Kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini menawarkan bermacam-macam harapan terhadap umat Islam, dibidang kedokteran misalnya bagi keluarga yang tidak memiliki keturunan bisa memperoleh keturunan melalui Inseminasi buatan / bayi tabung, sedangkan ketentuan hukum secara eksplisit tidak diketemukan dalam Alqur’an dan hadits bahkan dalam Ijma’ para ulama, dengan demikian permasalahan tersebut menjadi ruang ijtihad Munthabiqi, apakah boleh umat Islam memperoleh keturunan melalui inseminasi buatan?
Hal ini telah dijawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa tentang bayi tabung yang dikeluarkan pada tanggal 29 November 1990 dalam fatwa tersebut di tegaskan bahwa:
1. Inseminasi buatan/Bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari suami yang sah, dibenarkan oleh Islam.
2. Inseminasi buatan / bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari pasangan suami isteri untuk isterinya yang lain hukumnya haram.
3. Inseminasi buatan / bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari bukan pasangan suami isteri hukumnya haram.58
Menurut Frof. Dr. Asafri jaya bahwa keputusn MUI itu tidak terlepas dari analisis Maqashid al-Syari’ah, sedangkan sumberdasarnya juga Alqur’an dan Hadits.

H. Kesimpulan
Disini penulis bisa menyimpulkan Bahwa Maqashid Syari’ah adalah: konsep untuk mengetahui Hikmah (nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersurat dan tersirat dalam Alqur’an dan Hadits). yang ditetapkan oleh al-Syari' terhadap manusia adapun tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik didunia (dengan Mu’amalah) maupun di akhirat (dengan ‘aqidah dan Ibadah). sedangkan cara untuk tercapainya kemaslahatan tersebut manusia harus memenuhi kebutuhan Dharuriyyat (Primer), dan menyempurnakan kebutuhan Hajiyyat (sekunder), dan Tahsiniyyat atau kamaliyyat (tersier) berdasarkan skala prioritas.
Secara substansial maqasid al syari' mengandung kemashlahatan, kalau dilihat dari sudut Maqashid Syari’ (tujuan Tuhan) kemeslahatan itu bisa terbagi kepada empat aspek pertama tujuan tuhan adalah Penetapan syariah untuk kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat. untuk tercapainya kemashlahatan tersebut tidak ada pilihan lain kecuali melalui pemeliharaan lima unsur pokok, yaitu agama, jiwa, Aqal, keturunan dan harta. Mengabaikan hal ini sama juga dengan merusak visi dan misi hkum islam. Dengan demikian akan menuai kemudharatan atau kesengsaraan hidup.
Aspek kedua tujuan Allah adalah Penetapan syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami. Aspek ini berkaitan dengan dimensi bahasa agar syariat dapat dipahami sehingga dicapai kemashlahatan yang dikandungnya. Aspek ketiga adalah Penetapan syariah sebagai hukum taklifi yang harus dilaksanakan. Aspek ini berkaitan dengan kemampuan manusia untuk melaksanakannya. Sedangkan aspek yang terakhir adalah Penetapan Syari’ah guna membawa manusia terhindar dari mengikuti Hawa nafsu. Aspek ini berkaitan dengan kepatuhan manusia sebagai mukallaf terhadap hukum-hukum Allah Swt.
Sedangkan untuk memahami Maqashid Syari’ah perlu adanyanya metode ijtihad (Ijtihad istimbathi dan Ijtihad Munthabiqi) oleh karena itu maqashid Syariah ada keterkaitan antara Ijtihad, keterkaitan antara Maqashid Syari’ah dengan Ijtihad adalah keterkaitan antara tiori perumusan hukum dengan metodelogi perumusan hukum-hukum Islam. Maqashid al-Syari’ah membicarakan persoalan hukum pada level tioritis, sedangkan Ijtihad menyajikan prosedur dan teknis-teknis Istimbat hukum.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa maqashid al-Syari’ah adalah merupakan sebuah konsep yang sangat relevan dipergunakan oleh Umat Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah hadisah yang timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maqasid Syari’ah itu haruslah secara disiplin diketahui berdasarkan nash, seperti digagas Asy-Syatibi itu sendiri. bukan dari rekayasa akal, apalagi melalui manipulasi akal. Artinya membelokkan makna Maqashid al-Syari’ah untuk melegitimasi ide-ide Barat sekular, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Ulil Abshar Abdalla (koordinator Jaringan Islam Liberal) dia mentafsirkan menjaga agama (hifzh al-din) sebagai “perlindungan terhadap kebebasan beragama, dan tujuan menjaga akal (hifzh al-‘aql) diinterpretasikan sebagai “perlindungan terhadap kebebasan berpikir. Jadi, konsep maqashid al-Syari‘ah telah dijadikan sekadar instrumen untuk menyusupkan ide-ide liberal yang sekular.



DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Taufik, Ensiklopedia Tematis Dunia Islam, Jakarta, PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, Tahun 2002
Anwar, Rosihon, Ulumul Qur’an, Bandung: Pustaka Setia, 2006
Bakri, Asafri Jaya, Konsep Maqashid Syari’ah menurut al- Syatibi, Jakarta: P.T. Raja grafindo Persada, 1996.
Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997
Ghazali, Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-, al-mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, Beirut: Dar al-Fikr, t.th
Haramain, Imam al-, al-Burhan fi Ushul al-Fiqh, Bairut: Dar al-Kutub, al-Ilmiyah 1997
Mas’ud, Muhammad Khalid, Islamic Legal Philosophiy, Islamabad; Islamic Research institute, 1977.
Mesra, Alimin (Ed) Cs, Membangun kultur Ramah perempuan, Reinterpretasi dan Aktualisasi pesan kitab Suci, Jakarta: Restu Ilahi, 2004
Nabhani, Taqiyuddin al-, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyyah Ushûl al-Fiqh), Juz, Al-Quds: Min Mansyurat Hizb at-Tahrir. 1953
Qayyim, Ibn, I’lam al-Muaqi’in Rabb al- ‘Alamin, Beirut: Dar al-Jayl, t.th.
Qattan, Manna’ Khalil al-, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Bogor: Pustaka Litera antar Nusa, 2001
Razi, Imam al- al-mahshul Fi ‘Ilmi al-Ushul, Mekah : Maktabah Nizar Mustafa al-Baaz, 1997
Syatiby, Abu Ishaq, Ibrahim bin Musa, Al-, al-Muafaqat fi Ushul al- Syari’ah, Kairo: Mustafa Muhammad, t.th.
Subqi, Tajuddin al-, Jam’u al- Jawami’, Semarang: Toha putra, t.th
Syafi’i, al-, al-Risalah, Kairo, Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah, t.th
_________ al-Umm, Beirut: Dar al-fikri, 1990
Salam, Izzuddin Ibn Abd al-, Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Bairut: Dar al-Jail, t.thn.
Syaukani, Muhammad Bin Ali al-, Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-haq min ‘Ilmi al-Ushul, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Zahrah, Muhammad Abu, Ushul al-Fiqh, Mesir: Dar al-Fikri al-Arabi, 1958
Zuhaili, Wahbah al-, Ushul Fiqh Islamy, (Damaskus: Dar al -Fikr, tahun 1986).
Http:/Pesantren.or,id,29, master webnet, Com/ppssnh. malang/cgi-bin/content, Cgi/ Artikel/kolom-gus/Maqashid-Syari’ah, Single. Down load 31-03-2009.

1 Al- Syatiby, al-Muwafaqat fi Ushul al- Syari’ah, (Kairo: Mustafa Muhammad, t.th.), jilid II, h. 2-3.
2Ibid, h. 5
3 Begitu pula dari sudut maqasid al mukallaf, Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek pula, yaitu (1) Pembicaraan mashlahah, pengertian, tingkatan, karakteristik, dan relativitas atau keabsolutannya. (2).Pembahasan dimensi linguistik dari problem taklif yang diabaikan oleh juris lain. Suatu perintah yang merupakan taklif harus bisa dipahami oleh semua subjeknya, tidak saja dalam kata-kata dan kalimat tetapi juga dalam pengertian pemahaman linguistik dan kultural. Al Syathibi mendiskusikan problem ini dengan cara menjelaskan dalalah asliyah (pengertian esensial) dan ummumiyah (bisa dipahami orang awam). (3) Analisa pengertian taklif dalam hubungannya dengan kemampuan, kesulitan dan lain-lain. (4).Penjelasan aspek huzuz dalam hubungannya dengan hawa dan ta'abud.
4Ahmad Qorib, Ushul Fikih 2, (Jakarta: PT. Nimas Multima, 1997), Cet, II), h. 170.
5Dikutip oleh Asafri Jaya dalam kitab lisan al-‘Arab kepunyaan Ibnu Mansur al-Afriqi, (Bairut: Dar al-Sadr, t.th),VIII, h. 175
6Fazlur Rahman, Islam, alih bahasa: Ahsin Muhammad, ( Bandung: Pustaka, 1994), h. 140.
7 Yang dimaksud agama di sini ialah meng-Esakan Allah s.w.t., beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta mentaati segala perintah dan larangan-Nya.(l ihat footnote 1340 Alqur’an dan terjemahan (Jakarta: Proyek pengadaan kitab suci Alqur’an Dep. Agama RI,1983),h. 785.
8Asafri Jaya, Konsep Maqashid, h. 62.bisa dilihat: Mahmud Syaltout, Islam: ‘Aqidah wa Syari’ah, (Kairo: Dar al-Qalam,1966), h. 12.
9Asafri Jaya, Konsep, h. 64. bisa dilihat lebih lanjud: Al Syatiby: Muwwafaqat, (Kairo: Mustafa Muhammad, t.th.), Jilid I, h.21.
10 Al-Muwwâfaqât, II, h.2-3
11 Taqiyuddin An-Nabhani.. Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyyah. Ushûl al-Fiqh. (Al-Quds: Min Mansyurat Hizb at-Tahrir. 1953), Juz, III, h. 359-360).
12 Http:/Pesantren.or,id,29,masterwebnet,Com/ppssnh.malang/cgi-bin/content,Cgi/Artikel/kolom-gus/Maqashid-Syari’ah, single. Down load 31-03-2009.
13Definisi ini didengar dari bapak Prof, Dr. Nawir Yuslim, M.A, dalam mata kuliah Usul fiqih Perbandingan, pada semester 2, HUKI di kampus, IAIN, SU, pada tanggal 17-7-2009.
14 الحكمة هي المعنى المقصود من شرع الحكم, وهي المصلحة التي قصد الشارع بتشريع الحكم لجلب مصلحة أو دفع مفسدة أو لهما معا. والعلة هي الوصف الظاهر المنضبط الذي بنى عليه الحكم وربط به وجودا وعدما لأنها مظنة تحقيق المصلحة المقصودة من تشريع الحكم. والمناسبة هي رعاية المصلحة
Artinya: Hikmah adalah ma’na yang dimaksud dari pensyariatan hukum, yakni mashlahah yang menjadi maksud Allah dan Rasul-Nya dalam menetapkan suatu hukum, berupa mendatangkan kemashlahatan dan menolak kemudharatan atau menolak keduanya (Mashlahah dan mafsadah) secara bersamaan, dan Illah adalah suatu sifat yang dhahir (dapat diketahui dengan jelas) lagi mundhabid (tolak ukur) yang memberitahu tentang ada atau tidak adanya hukum yang akan ditetapkan berdasarkan sifat tersebut, karena sesungguhnya Illah itu adalah indikator kepastian mashlahah yang dimaksudkan dari pensyariatan suatu hukum. Dan munasabah (sesuai dengan ketentuan hukum) adalah memelihara kemashlahatan. (Http:/Pesantren.or, id, 29, master webnet, Com/ppssnh, malang/cgi bin/ content, Cgi/ Artikel/ kolom-gus/ Maqasshid - Syari’ah, Single, Down load, 31-03,2009.)
15Ibn Qayyim, I’lam al-Muaqi’in Rabb al- ‘Alamin, (Beirut: Dar al-Jayl, t.th.), Jilid III h.3. lihat juga Izzuddin Ibn Abd al-salam, Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, (Bairut: Dar al-Jail, t.thn), jilid II, h. 72. Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, 1986), Jilid II, h. 1017.
16Al- Syatiby, al-Muafaqat fi Ushul al- Syari’ah, (Kairo: Mustafa Muhammad, t.th.), h. 150. lebih lanjut tentang tujuan hukum islam dapat dilihat dalam Fathi al-daraini, al-manahij al-Ushuliyyah fi Ijtihadi bi al-Ra’yi fi al-Tasyri’, (Damsyik: Dar al-Kitab al-Hadist, 1975), h. 28; Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, (Mesir: Dar al-Fikri al-Arabi, 1958), h. 366; Muhammad Khalid Mas’ud, Islamic Legal Philosophiy, (Islamabad; Islamic Research institute, 1977), h. 223.
17Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, al-mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th),h. 20
18Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqashid Syari’ah menurut al- Syatibi ( Jakarta: Logos wacana Ilmu, 1997), h. 71.
19Ibid, h. 72
20 Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam (Bagian pertama), (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), h.128 – 131.
21Asafri Jaya, Konsep, h. 75.
22Imam al-Razi, al-Mahshul Fi ‘Ilmi al-Ushul, (Mekah : Maktabah Nizar Mustafa al-Baaz, 1997), jilid II,h. 460.
23 Zuhaili, Ushul, h.250
24Tajuddin al-Subqi, Jam’u al- Jawami’, jld II, (Semarang : toha putra, t.th), h. 4.
25Khalaf. Ushul, h.186.
26Subki, Jam’u, I, h. 407.
27Al-Syafi’I al-Risalah. h. 228
28Abu Zahrah, Imam Syafi’i, h. 340.
29Al-Razi, al-Mahshul, h. 578
30Zakiyuddin, Ushul al-Fiqh, h. 332
31Al-Syafi’i, al-Risalah, (Kairo, Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah, t.th), h. 39
32 Ibbid, h. 33
33 Al-Syafi’i, al-Umm,, jilid VII, (Beirut: Dar al-fikri, 1990), h. 202
34 Ibid, jld VIII, h. 666.
35 Al-Syafi’i, al-Umm,, jilid VIII, (Beirut: Dar al-fikri, 1990), h. 667
36Al-Syafi’I, al-Risalah, h. 216
37Al- Haramain, al-Burhan, jld II, h. 195
38 Al-Syafi’I, al-Umm, jilid VII.., h. 201
39 Rosihon Anwar, Ulumul Qur’an (Bandung: Pustaka Setia, 2006),h. 62
40 Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera antar Nusa, 2001), h. 107.
41 Disitulah wajah Allah maksudnya; kekuasaan Allah meliputi seluruh alam; sebab itu di mana saja manusia berada, Allah mengetahui perbuatannya, karena ia selalu berhadapan dengan Allah.
42Ibid, Anwar, h.64
43 Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah dizhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, Yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: kamu bagiku seperti punggung ibuku dengan maksud Dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. menurut adat Jahiliyah kalimat Zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri. Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah menjawab, bahwa dalam hal ini belum ada keputusan dari Allah. dan pada riwayat yang lain Rasulullah mengatakan: Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan Dia. lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.Catatan_Ayat
44Anwar, Ulumul, h. 66.
45Al-Qattan, Study, h. 113.
46Http:/Pesantren.or,id,29,masterwebnet,Com/ppssnh.malang/cgi-bin/content,Cgi/Artikel/kolom-gus/Maqashid-Syari’ah, single. Down load 31-03-2009.)
47Abu Zahrah, Ushul Fiqh , h. 121
48Al-Ghazali, Al-Mustasfa, Jld I, h.350
49Muhammad Bin Ali al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-haq min ‘Ilmi al-Ushul (Beirut: Dar al-Fikr, t.th), h. 250.
50Khalaf, Ushul Fiqh, h. 33
51Wahbah, Ushul Fiqh, h. 440.
52 Alimin Mesra (Ed) Cs, Membangun kultur Ramah perempuan, Reinterpretasi dan Aktualisasi pesan kitab Suci, (Jakarta: Restu Ilahi, 2004), h. 31.
53Ibid, h.33
54Asafri jaya, h.92
55Asafri jaya, Konsep, h.94
56Q.S (al-Mu’minun ayat 1-2)
57Asafri jaya, Konsep, h. 92 metode selanjudnya bisa dibaca dalam dalam buku Konsep Maqashid Syari’ah dalam pandangan al-Syatibi karangan Prof. Dr. Asafri Jaya Bakri.
58Asafri jaya, h. 163

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel