ILMU FALAK
PERANAN ILMU FALAK DALAM PENENTUAN AWAL DAN AKHIR BULAN (RAMADHAN DAN ‘IDHUL ADHA)
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah
Pengantar Ilmu Falak I
Dosen pengampu: K.H. Drs. Slamet Hambali, M. Si
Disusun oleh:
Abdul Hadi Hidayatullah : 112 111 047
Ahmad Aufal Marom : 112 111 049
Ahmad Salahudin Al-Ayubi : 112 111 050
PRODI KONSENTRASI ILMU FALAK
JURUSAN AKHWAL AS-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penentuan awal dan akhir bulan Qamariyah sangatlah urgen dalam kehidupan kita,terutama dalam masalah ibadah makhdhoh seperti shalat, puasa, dan lain-lain. Selain itu juga sering dapat sorotan dan tanggapan dari berbagai pihak, baik dari metode hisab maupun rukyah.
Dengan menggunakan Ilmu Falak, awal dan akhir waktu-waktu shalat dapat diketahui dengan akurat, begitupun dalam menentukan awal bulan Ramadhan sebagai hari pertama dimulainya kewajiban berpuasa dan penentuan awal bulan Syawal sebagai hari Idul Fitri yang penentuan keduanya sering terjadi kontroversi di kalangan umat Islam, khususnya umat Islam di Indonesia. Ilmu Falak yang begitu berperan dalam permasalahan seperti ini.
Dengan penerapan metode hisab dan rukyah dapat memudahkan umat Islam dalam menyelesaikan masalah ini. Sehingga umat Islam dapat mempersiapkan diri lahir dan batin untuk menyambut bulan penuh berkah tersebut.
Oleh karena itu, kami akan mengangkat permasalahan tentang penentuan awal dan akhir bulan Qamariyah dan menguraikannya dalam makalah kami ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan gambaran singkat wacana di atas, kami akan merumuskan permasalahannya dengan susunan sebagai berikut:
1. Apa pengertian tentang bulan Qamariyah?
2. Bagaimana gerak peredaran bulan?
3. Apa dalil hukum syar’inya?
4. Bagaimana peranan ilmu falak terhadap penentuan awal dan akhir bulan?
5. Bagaimana cara dan sistem penentuan awal bulan Qamariyah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bulan Qamariyah
Bulan Qamariyah adalah perhitungan waktu yang didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi dan peredaran kedua benda langit itu dalam mengelilingi matahari. Umur bulan Qomariyah.didasarkan kepada waktu yang berselang antara dua ijtima’, rata-ratanya 29 hari 12 jam 44 menti 2,8 detik. Jangka waktu itu disebut Bulan Sinodis atau Syahr Iqtironi.
B. Gerak Peredaran Bulan
Bulan adalah benda langit yang selalu mengikuti bumi, yang berdiameter 3.480 km. Bulan mengelilingi bumi pada jarak rata-rata 384.421 km. Tidak jauh beda dengan bumi, bulan juga mempunyai dua gerak yaitu gerak rotasi bulan dan gerak revolusi bulan.
a) Rotasi Bulan
Rotasi bulan adalah gerak perputaran bulan pada porosnya dari arah barat ke timur. Setiap berotasi bulan memerlukan waktu rata-rata 27 hari 7 jam 43 menit 12 detik yang sama dengan satu kali revolusinya mengelilingi bumi. Akibatnya permukaan bulan yang menghadap ke bumi relatif tetap. Adanya sedikit perubahan permukaan bulan yang menghadap ke bumi juga diakibatkan adanya gerak angguk bulan pada porosnya. Hanya saja gerak angguk bulan ini kecil sekali, sehingga dapat diabaikan.
b) Revolusi Bulan
Revolusi bulan adalah peredaran bulan mengelilingi bumi dari arah timur ke barat. Revolusi bulan ini dijadikan dasar perhitungann bulan Qomariyah. Waktu yang dipergunakan di sini adalah waktu sinodis atau Iqtironi.
Bidang yang dipakai bulan dalam mengelilingi bumi disebut Falakul Qomar yang memotong bidang ekliptika sebesar 05˚ 08’ 52”. Dengan demikian, bidang edar bulan tidak berimpit dengan bidang edar bumi. Jika kedua bidang edar tersebut berimpit, maka setiap bulan akan terjadi dua kali gerhana, yaitu gerhana matahari pada awal bulan dan gerhna bulan pada pertengahan bulan. Walaupun demikian, gerhana matahari atau gerhana bulan setiap tahun masih terjadi sekitar 3 atau 4 kali. Hal ini disebabkan oleh kecilnya sudut potong antara bidang edar tersebut dengan ekliptika.
C. Dalil Hukum Syar’i
Adapun dalil yang menerangkan tentang penentuan awal bulan terdapat dalam nash Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih, yaitu:
1) Dalil Al-Qur’an
Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 185
••
Artinya: “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara haq dan bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah”.
Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 189
••
Artinya:”Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, “itu adalah (petunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.”
Al-Qur’an surat At-Taubah: 36
•
Artinya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah itu dua belas,
(sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya ada empat bulan haram”.
Al-Qur’an surat Yunus: 5
Artinya:“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu)”.
Penjelasan: hilal pada awal bulan kecil itu berbentuk sabit kemudian sesudah menempati manzilah-manzilah, dan menjadi purnama, kemudian pada manzilah terakhir kelihatan seperti tandan yang melengkung.
2) Dalil Hadits
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فإن غبي عليكم فاكملوا العدد. (رواه مسلم)
Artinya: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah kamu karena melihat hilal.Bila hilal tertutup debu atasmu, maka sempurnakanlah bilangan”. (HR. Muslim).
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani:
إن خيار عباد الله الذين يراعون الشمس والقمر لذكرالله. (رواه الطبرانى)
Artinya: “Sesungguhnya hamba-hamba Allah yang baik ialah yang selalu memperhatikan matahari dan bulan, untuk mengingat Allah”.(HR. At-Thabrani).
Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal:
صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فإن حال بينكم وبينه سحاب فاكملوا عدة شعبان ثلاثين.
(رواه أحمد بن حنبل)
Artinya: “berpuasalah kamu sekalian karena melihat hilal, dan berbukalah kamu sekalian karena melihat hilal. Bila menghalangi antara kamu dan hilal oleh awan, maka sempurnakanlah bilangan bulan sya’ban”. (HR. Ahmad bin Hambal).
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فإن غبي عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين. (متفق عليه)
Artinya: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah kamu karena melihat hilal, bila hilal tertutup debu atasmu maka sempurnakanlah bulan sya’ban tigapuluh”. (Muttafaqun ‘Alaih).
D. Peranan Ilmu Falak Terhadap Penentuan Awal dan Akhir Bulan
Peranan ilmu falak terhadap penentuan awal dan akhir bulan sangatlah urgen, terutama bulan Ramadlan, karena bulan Ramadlan adalah bulan yang selalu dinantikan oleh umat islam di semua penjuru dunia, dan di dalamnya juga penuh dengan maghfirah, rahmat, dan barakah.
Rasulullah telah memberikan tuntunan kepada kita tentang kapan kita berpuasa Ramadlan dan mengakhirinya. Meskipun demikian, dalam realita pemahaman hadits tersebut terdapat perbedaan interpretasi, ada yang memahami “rukyah” harus benar-benar melihat hilal dan ada pula yang memahaminya ckup dengan memperhitungkan hisab. Dalam dua pemahaman di atas terdapat perbedaan-perbedaan yang intern. Namun, dikarenakan hal ini merupakan ijtihadiyah dan bukan merupakan masalah qath’i sehingga wajar manakala muncul perbedaan seperti itu.
Dalam perbedaan pemahaman tersebut kadang terjadi konflik di mana masing-masing ormas yang berbeda pemahaman tersebut saling mempertahankan ego serta prinsip terhadap penentuan awal dan akhir Ramadlan dan bulan lainnya, bahkan hal tersebut terbawa dalam politik.
Pada dasarnya pemerintah telah berusaha untuk menyatukan keduanya dengan aliran hisab imkanur rukyah, kemunculan aliran imkanur rukyah produk pemerintah selama ini tidaklah menyatukan keduanya malah justru menambah rumit. Meskipun pemerintah telah memfasilitasi untuk penyatuannya dengan membuat sidang itsbat yang diikuti oleh seluruh pihak yang terkait dari ormas-ormas islam.
Maka kiranya saat ini adalah saat yang tepat untuk melakukan validitas hisab dan rukyah, karena pada dasarnya status hisab dan rukyah dalam penentuan bulan qomariyah untuk saling melengkapi dimana hisab menjadi sebuah hipotesis yang membutuhkan verifikasi rukyah di lapangan. Sehingga dengan itu dapat ditemukan prinsip penetapan yang kompromitas, objektif dan ilmiah yang dapat diterima oleh semua pihak dan bukan prinsip yang bernuansa politik.
E. Penentuan Awal dan Akhir Bulan
Penentuan awal bulan sangat penting kiranya bagi segenap orang muslim, karena di dalamnya terdapat banyak ibadah yang harus diketahui awal bulannya. Diantaranya adalah shalat Dua Hari Raya, shalat Gerhana Bulan dan Matahari, Zakat (perhitungan waktunya), Puasa Ramadhan dengan Zakat Fitrahnya, Haji dan sebagainya.
Seperti yang telah kita lihat, banyak ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi yang telah memberikan pedoman bagi kita untuk menentukan perhitungan waktu.
Pedoman tersebut pada dasarnya terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Cara Rukyah Bi’ Fi’li dan Isti’mal.
Rukyah merupakan kegiatan melihat hilal bil fi’li, yaitu melihat hilal dengan mata telanjang, baik tanpa alat maupun dengan alat. Adapun hukum rukyah ialah fardhu kifayah berdasarkan pendapat ulama 4 madzhab yang mana diwajibkan bagi kaum muslimin sebagai fardhu kifayah untuk mencari hilal pada saat terbenamnya matahari tanggal 29 Sya’ban dan Ramadlan sehingga jelas perkara mengenai berpuasa dan berbuka mereka. Seperti diterangkan antara lain oleh hadits Nabi Saw, yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah : ”Berpuasalah kamu sekalian jika melihat hilal dan berbukalah jika melihatnya, jika keadaan mendung, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban 30 hari”.
b. Cara Perhitungan astronomis (Hisab).
Kata Hisab berasal dari lafadz حسب, يحسب, حساب yang artinya perhitungan atau pemeriksaan. Dalam bidang fiqih, hisab dapat dipakai dalam arti perhitungan waktu dan arah tempat guna kepentingan pelaksanaan ibadah, waktu gerhana serta penetapan arah kiblat agar dapat melaksanakan shalat dengan arah yang tepat ke ka’bah.
Secara garis besar perhitungan awal bulan Qamariyah dengan cara hisab terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
Hisab ‘Urfi
Yaitu sistem perhitungan kalender yang didasarkan pada peredaran rata-rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvensional. Sistem hisab ini dimulai sejak kekhalifahan Umar bin Khattab tepatnya pada tahun 17 Hijriyah sebagai acuan untuk menyusun kalender islam abadi. Sistem hisab ini tak ubahnya seperti kalender syamsiyah (miladiyah), bilangan hari pada setiap bulannya berjumlah tetap kecuali bulan tertentu pada tahun-tahun tertentu jumlahnya lebih panjang satu hari. Sehingga sistem hisab ini tidak dapat digunakan untuk menentukan awal bulan Qamariyah dalam pelaksanaan ibadah (awal dan akhir Ramadlan) karena menurut sistem ini umur bulan Sya’ban dan Ramadlan tetap, yaitu 29 hari untuk Sya’ban dan 30 hari untuk Ramadlan.
Hisab Hakiki
Yaitu sistem hisab yang didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya. Menurut sistem ini umur tiap bulan tidaklah konstan dan juga tidak beraturan, melainkan tergantung posisi hilal pada setiap awal bulan.Dalam wilayah praktisnya sistem ini menggunakan data-data astronomis dari gerakan bulan dan bumi serta menggunakan kaidah-kaidah ilmu ukur segitiga bola (Spherical Trigonometry).
Adapun sistem penentuan awal bulan Qamariyah yang dipegang para ahli hisab ada 2 macam, yaitu:
1. Sistem Ijtima’
2. Sistem Posisi Hilal
Kelompok yang berpegang pada sistem ijtima’ menetapkan bahwa jika Ijtima’ terjadi sebelum saat matahari terbenam, maka sejak Matahari terbenam itulah awal bulan baru sudah mulai masuk.
Sedangkan kelompok yang berpegang pada posisi hilal menetapkan jika pada saat matahari terbenam itulah bulan baru mulai dihitung.
BAB III
KESIMPULAN& PENUTUP
A. Kesimpulan
Bulan Qamariyah adalah perhitungan waktu yang didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi dan peredaran kedua benda langit itu dalam mengelilingi matahari. Bulan sendiri memiliki dua gerak, yaitu gerak revolusi dan rotasi.
Adapun dalil yang menerangkan tentang penentuan awal bulan terdapat dalam nash Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih, yaitu:
1. Dalil Al-Qur’an
• Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 185
• Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 189
• Al-Qur’an surat At-Taubah : 36
• Al-Qur’an surat Yunus : 5
2. Dalil Hadits
• Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فإن غبي عليكم فاكملوا العدد. (رواه مسلم)
Artinya: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Bila hilal tertutup debu atasmu, maka sempurnakanlah bilangan”. (HR. Muslim).
• Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فإن غبي عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين. (متفق عليه)
Artinya: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah kamu karena melihat hilal, bila hilal tertutup debu atasmu maka sempurnakanlah bulan sya’ban tigapuluh”. (Muttafaqun ‘Alaih).
Di sini Ilmu Falak mempunyai peranan penting dalam menentukan awal dan akhir bulan, khususnya pada bulan Ramadhan. Oleh karena itu ini adalah saat yang tepat untuk melakukan validitas hisab dan rukyah, karena pada dasarnya status hisab dan rukyah dalam penentuan bulan qomariyah untuk saling melengkapi dimana hisab menjadi sebuah hipotesis yang membutuhkan verifikasi rukyah di lapangan. Sehingga dengan itu dapat ditemukan prinsip penetapan yang kompromitas, objektif dan ilmiah yang dapat diterima oleh semua pihak.
Adapun pedoman dalam penetuan awal dan akhir bulan itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Cara Rukyah Bi’ Fi’li dan Isti’mal.
b. Cara Perhitungan astronomis (Hisab).
• Hisab Urfi
• Hisab Hakiki
Adapun sistem penentuan awal bulan Qamariyah yang dipegang para ahli hisab ada 2 macam, yaitu:
1. Sistem Ijtima’
2. Sistem Posisi Hilal
B. Penutup
Alhamdulillah, demikian makalah Pengantar Ilmu Falak tetang Peranan Ilmu Falak terhadap penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan yang kami susun dengan kesungguhan hati dan sesuai kemampuan kami. Kami menyadari apa yang kami berikan masih jauh dari kata sempurna, maka dari kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian demi tercapainya kebenaran yang dapat diterima segala kalangan.
DAFTAR PUSTAKA
Azhari,Susiknan,Ensiklopedi Hisab Rukyat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet. I, 2005
Badan Hisab & Rukyat Dep. Agama, Almanak Hisab Rukyat, Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahannya, Bandung: Jabal Raudhotul Jannah
Izzudin,Ahmad,Ilmu Falak Praktis, Semarang: Komala Grafika, 2006
Muhyidin Khazin, Ilmu Falak Dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Buana Pustaka, Cet. IV, 2008
Munawwir, Ahmad Warson,Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progressif, Cet. XIV, 1997
Al-Fiqh Alal Madzahibil ‘Arba’ah, jilid 1 dari Pedoman Rukyat dan Hisab NU, Lajnah Falakiyah PBNU, 2006
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas kelompok mata kuliah
Pengantar Ilmu Falak I
Dosen pengampu: K.H. Drs. Slamet Hambali, M. Si
Disusun oleh:
Abdul Hadi Hidayatullah : 112 111 047
Ahmad Aufal Marom : 112 111 049
Ahmad Salahudin Al-Ayubi : 112 111 050
PRODI KONSENTRASI ILMU FALAK
JURUSAN AKHWAL AS-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penentuan awal dan akhir bulan Qamariyah sangatlah urgen dalam kehidupan kita,terutama dalam masalah ibadah makhdhoh seperti shalat, puasa, dan lain-lain. Selain itu juga sering dapat sorotan dan tanggapan dari berbagai pihak, baik dari metode hisab maupun rukyah.
Dengan menggunakan Ilmu Falak, awal dan akhir waktu-waktu shalat dapat diketahui dengan akurat, begitupun dalam menentukan awal bulan Ramadhan sebagai hari pertama dimulainya kewajiban berpuasa dan penentuan awal bulan Syawal sebagai hari Idul Fitri yang penentuan keduanya sering terjadi kontroversi di kalangan umat Islam, khususnya umat Islam di Indonesia. Ilmu Falak yang begitu berperan dalam permasalahan seperti ini.
Dengan penerapan metode hisab dan rukyah dapat memudahkan umat Islam dalam menyelesaikan masalah ini. Sehingga umat Islam dapat mempersiapkan diri lahir dan batin untuk menyambut bulan penuh berkah tersebut.
Oleh karena itu, kami akan mengangkat permasalahan tentang penentuan awal dan akhir bulan Qamariyah dan menguraikannya dalam makalah kami ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan gambaran singkat wacana di atas, kami akan merumuskan permasalahannya dengan susunan sebagai berikut:
1. Apa pengertian tentang bulan Qamariyah?
2. Bagaimana gerak peredaran bulan?
3. Apa dalil hukum syar’inya?
4. Bagaimana peranan ilmu falak terhadap penentuan awal dan akhir bulan?
5. Bagaimana cara dan sistem penentuan awal bulan Qamariyah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bulan Qamariyah
Bulan Qamariyah adalah perhitungan waktu yang didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi dan peredaran kedua benda langit itu dalam mengelilingi matahari. Umur bulan Qomariyah.didasarkan kepada waktu yang berselang antara dua ijtima’, rata-ratanya 29 hari 12 jam 44 menti 2,8 detik. Jangka waktu itu disebut Bulan Sinodis atau Syahr Iqtironi.
B. Gerak Peredaran Bulan
Bulan adalah benda langit yang selalu mengikuti bumi, yang berdiameter 3.480 km. Bulan mengelilingi bumi pada jarak rata-rata 384.421 km. Tidak jauh beda dengan bumi, bulan juga mempunyai dua gerak yaitu gerak rotasi bulan dan gerak revolusi bulan.
a) Rotasi Bulan
Rotasi bulan adalah gerak perputaran bulan pada porosnya dari arah barat ke timur. Setiap berotasi bulan memerlukan waktu rata-rata 27 hari 7 jam 43 menit 12 detik yang sama dengan satu kali revolusinya mengelilingi bumi. Akibatnya permukaan bulan yang menghadap ke bumi relatif tetap. Adanya sedikit perubahan permukaan bulan yang menghadap ke bumi juga diakibatkan adanya gerak angguk bulan pada porosnya. Hanya saja gerak angguk bulan ini kecil sekali, sehingga dapat diabaikan.
b) Revolusi Bulan
Revolusi bulan adalah peredaran bulan mengelilingi bumi dari arah timur ke barat. Revolusi bulan ini dijadikan dasar perhitungann bulan Qomariyah. Waktu yang dipergunakan di sini adalah waktu sinodis atau Iqtironi.
Bidang yang dipakai bulan dalam mengelilingi bumi disebut Falakul Qomar yang memotong bidang ekliptika sebesar 05˚ 08’ 52”. Dengan demikian, bidang edar bulan tidak berimpit dengan bidang edar bumi. Jika kedua bidang edar tersebut berimpit, maka setiap bulan akan terjadi dua kali gerhana, yaitu gerhana matahari pada awal bulan dan gerhna bulan pada pertengahan bulan. Walaupun demikian, gerhana matahari atau gerhana bulan setiap tahun masih terjadi sekitar 3 atau 4 kali. Hal ini disebabkan oleh kecilnya sudut potong antara bidang edar tersebut dengan ekliptika.
C. Dalil Hukum Syar’i
Adapun dalil yang menerangkan tentang penentuan awal bulan terdapat dalam nash Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih, yaitu:
1) Dalil Al-Qur’an
Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 185
••
Artinya: “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara haq dan bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah”.
Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 189
••
Artinya:”Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, “itu adalah (petunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.”
Al-Qur’an surat At-Taubah: 36
•
Artinya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah itu dua belas,
(sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya ada empat bulan haram”.
Al-Qur’an surat Yunus: 5
Artinya:“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu)”.
Penjelasan: hilal pada awal bulan kecil itu berbentuk sabit kemudian sesudah menempati manzilah-manzilah, dan menjadi purnama, kemudian pada manzilah terakhir kelihatan seperti tandan yang melengkung.
2) Dalil Hadits
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فإن غبي عليكم فاكملوا العدد. (رواه مسلم)
Artinya: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah kamu karena melihat hilal.Bila hilal tertutup debu atasmu, maka sempurnakanlah bilangan”. (HR. Muslim).
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani:
إن خيار عباد الله الذين يراعون الشمس والقمر لذكرالله. (رواه الطبرانى)
Artinya: “Sesungguhnya hamba-hamba Allah yang baik ialah yang selalu memperhatikan matahari dan bulan, untuk mengingat Allah”.(HR. At-Thabrani).
Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal:
صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فإن حال بينكم وبينه سحاب فاكملوا عدة شعبان ثلاثين.
(رواه أحمد بن حنبل)
Artinya: “berpuasalah kamu sekalian karena melihat hilal, dan berbukalah kamu sekalian karena melihat hilal. Bila menghalangi antara kamu dan hilal oleh awan, maka sempurnakanlah bilangan bulan sya’ban”. (HR. Ahmad bin Hambal).
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فإن غبي عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين. (متفق عليه)
Artinya: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah kamu karena melihat hilal, bila hilal tertutup debu atasmu maka sempurnakanlah bulan sya’ban tigapuluh”. (Muttafaqun ‘Alaih).
D. Peranan Ilmu Falak Terhadap Penentuan Awal dan Akhir Bulan
Peranan ilmu falak terhadap penentuan awal dan akhir bulan sangatlah urgen, terutama bulan Ramadlan, karena bulan Ramadlan adalah bulan yang selalu dinantikan oleh umat islam di semua penjuru dunia, dan di dalamnya juga penuh dengan maghfirah, rahmat, dan barakah.
Rasulullah telah memberikan tuntunan kepada kita tentang kapan kita berpuasa Ramadlan dan mengakhirinya. Meskipun demikian, dalam realita pemahaman hadits tersebut terdapat perbedaan interpretasi, ada yang memahami “rukyah” harus benar-benar melihat hilal dan ada pula yang memahaminya ckup dengan memperhitungkan hisab. Dalam dua pemahaman di atas terdapat perbedaan-perbedaan yang intern. Namun, dikarenakan hal ini merupakan ijtihadiyah dan bukan merupakan masalah qath’i sehingga wajar manakala muncul perbedaan seperti itu.
Dalam perbedaan pemahaman tersebut kadang terjadi konflik di mana masing-masing ormas yang berbeda pemahaman tersebut saling mempertahankan ego serta prinsip terhadap penentuan awal dan akhir Ramadlan dan bulan lainnya, bahkan hal tersebut terbawa dalam politik.
Pada dasarnya pemerintah telah berusaha untuk menyatukan keduanya dengan aliran hisab imkanur rukyah, kemunculan aliran imkanur rukyah produk pemerintah selama ini tidaklah menyatukan keduanya malah justru menambah rumit. Meskipun pemerintah telah memfasilitasi untuk penyatuannya dengan membuat sidang itsbat yang diikuti oleh seluruh pihak yang terkait dari ormas-ormas islam.
Maka kiranya saat ini adalah saat yang tepat untuk melakukan validitas hisab dan rukyah, karena pada dasarnya status hisab dan rukyah dalam penentuan bulan qomariyah untuk saling melengkapi dimana hisab menjadi sebuah hipotesis yang membutuhkan verifikasi rukyah di lapangan. Sehingga dengan itu dapat ditemukan prinsip penetapan yang kompromitas, objektif dan ilmiah yang dapat diterima oleh semua pihak dan bukan prinsip yang bernuansa politik.
E. Penentuan Awal dan Akhir Bulan
Penentuan awal bulan sangat penting kiranya bagi segenap orang muslim, karena di dalamnya terdapat banyak ibadah yang harus diketahui awal bulannya. Diantaranya adalah shalat Dua Hari Raya, shalat Gerhana Bulan dan Matahari, Zakat (perhitungan waktunya), Puasa Ramadhan dengan Zakat Fitrahnya, Haji dan sebagainya.
Seperti yang telah kita lihat, banyak ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi yang telah memberikan pedoman bagi kita untuk menentukan perhitungan waktu.
Pedoman tersebut pada dasarnya terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Cara Rukyah Bi’ Fi’li dan Isti’mal.
Rukyah merupakan kegiatan melihat hilal bil fi’li, yaitu melihat hilal dengan mata telanjang, baik tanpa alat maupun dengan alat. Adapun hukum rukyah ialah fardhu kifayah berdasarkan pendapat ulama 4 madzhab yang mana diwajibkan bagi kaum muslimin sebagai fardhu kifayah untuk mencari hilal pada saat terbenamnya matahari tanggal 29 Sya’ban dan Ramadlan sehingga jelas perkara mengenai berpuasa dan berbuka mereka. Seperti diterangkan antara lain oleh hadits Nabi Saw, yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah : ”Berpuasalah kamu sekalian jika melihat hilal dan berbukalah jika melihatnya, jika keadaan mendung, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban 30 hari”.
b. Cara Perhitungan astronomis (Hisab).
Kata Hisab berasal dari lafadz حسب, يحسب, حساب yang artinya perhitungan atau pemeriksaan. Dalam bidang fiqih, hisab dapat dipakai dalam arti perhitungan waktu dan arah tempat guna kepentingan pelaksanaan ibadah, waktu gerhana serta penetapan arah kiblat agar dapat melaksanakan shalat dengan arah yang tepat ke ka’bah.
Secara garis besar perhitungan awal bulan Qamariyah dengan cara hisab terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
Hisab ‘Urfi
Yaitu sistem perhitungan kalender yang didasarkan pada peredaran rata-rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvensional. Sistem hisab ini dimulai sejak kekhalifahan Umar bin Khattab tepatnya pada tahun 17 Hijriyah sebagai acuan untuk menyusun kalender islam abadi. Sistem hisab ini tak ubahnya seperti kalender syamsiyah (miladiyah), bilangan hari pada setiap bulannya berjumlah tetap kecuali bulan tertentu pada tahun-tahun tertentu jumlahnya lebih panjang satu hari. Sehingga sistem hisab ini tidak dapat digunakan untuk menentukan awal bulan Qamariyah dalam pelaksanaan ibadah (awal dan akhir Ramadlan) karena menurut sistem ini umur bulan Sya’ban dan Ramadlan tetap, yaitu 29 hari untuk Sya’ban dan 30 hari untuk Ramadlan.
Hisab Hakiki
Yaitu sistem hisab yang didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya. Menurut sistem ini umur tiap bulan tidaklah konstan dan juga tidak beraturan, melainkan tergantung posisi hilal pada setiap awal bulan.Dalam wilayah praktisnya sistem ini menggunakan data-data astronomis dari gerakan bulan dan bumi serta menggunakan kaidah-kaidah ilmu ukur segitiga bola (Spherical Trigonometry).
Adapun sistem penentuan awal bulan Qamariyah yang dipegang para ahli hisab ada 2 macam, yaitu:
1. Sistem Ijtima’
2. Sistem Posisi Hilal
Kelompok yang berpegang pada sistem ijtima’ menetapkan bahwa jika Ijtima’ terjadi sebelum saat matahari terbenam, maka sejak Matahari terbenam itulah awal bulan baru sudah mulai masuk.
Sedangkan kelompok yang berpegang pada posisi hilal menetapkan jika pada saat matahari terbenam itulah bulan baru mulai dihitung.
BAB III
KESIMPULAN& PENUTUP
A. Kesimpulan
Bulan Qamariyah adalah perhitungan waktu yang didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi dan peredaran kedua benda langit itu dalam mengelilingi matahari. Bulan sendiri memiliki dua gerak, yaitu gerak revolusi dan rotasi.
Adapun dalil yang menerangkan tentang penentuan awal bulan terdapat dalam nash Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih, yaitu:
1. Dalil Al-Qur’an
• Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 185
• Al-Qur’an surat Al-Baqarah: 189
• Al-Qur’an surat At-Taubah : 36
• Al-Qur’an surat Yunus : 5
2. Dalil Hadits
• Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فإن غبي عليكم فاكملوا العدد. (رواه مسلم)
Artinya: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Bila hilal tertutup debu atasmu, maka sempurnakanlah bilangan”. (HR. Muslim).
• Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فإن غبي عليكم فاكملوا عدة شعبان ثلاثين. (متفق عليه)
Artinya: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah kamu karena melihat hilal, bila hilal tertutup debu atasmu maka sempurnakanlah bulan sya’ban tigapuluh”. (Muttafaqun ‘Alaih).
Di sini Ilmu Falak mempunyai peranan penting dalam menentukan awal dan akhir bulan, khususnya pada bulan Ramadhan. Oleh karena itu ini adalah saat yang tepat untuk melakukan validitas hisab dan rukyah, karena pada dasarnya status hisab dan rukyah dalam penentuan bulan qomariyah untuk saling melengkapi dimana hisab menjadi sebuah hipotesis yang membutuhkan verifikasi rukyah di lapangan. Sehingga dengan itu dapat ditemukan prinsip penetapan yang kompromitas, objektif dan ilmiah yang dapat diterima oleh semua pihak.
Adapun pedoman dalam penetuan awal dan akhir bulan itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Cara Rukyah Bi’ Fi’li dan Isti’mal.
b. Cara Perhitungan astronomis (Hisab).
• Hisab Urfi
• Hisab Hakiki
Adapun sistem penentuan awal bulan Qamariyah yang dipegang para ahli hisab ada 2 macam, yaitu:
1. Sistem Ijtima’
2. Sistem Posisi Hilal
B. Penutup
Alhamdulillah, demikian makalah Pengantar Ilmu Falak tetang Peranan Ilmu Falak terhadap penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan yang kami susun dengan kesungguhan hati dan sesuai kemampuan kami. Kami menyadari apa yang kami berikan masih jauh dari kata sempurna, maka dari kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian demi tercapainya kebenaran yang dapat diterima segala kalangan.
DAFTAR PUSTAKA
Azhari,Susiknan,Ensiklopedi Hisab Rukyat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet. I, 2005
Badan Hisab & Rukyat Dep. Agama, Almanak Hisab Rukyat, Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahannya, Bandung: Jabal Raudhotul Jannah
Izzudin,Ahmad,Ilmu Falak Praktis, Semarang: Komala Grafika, 2006
Muhyidin Khazin, Ilmu Falak Dalam Teori dan Praktek, Yogyakarta: Buana Pustaka, Cet. IV, 2008
Munawwir, Ahmad Warson,Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progressif, Cet. XIV, 1997
Al-Fiqh Alal Madzahibil ‘Arba’ah, jilid 1 dari Pedoman Rukyat dan Hisab NU, Lajnah Falakiyah PBNU, 2006